Dari Moderator:
Pemimpin yang beriman kemungkinan besar akan memakai hukum Allah. Jika tidak 
bisa 100%, paling tidak 80% atau di atas 50%.
Sebaliknya pemimpin yang kafir pasti akan memakai hukum Thaghut 100%.

Bahkan jika pemimpin yang ada kafir, bisa jadi ummat Islam dilarang shalat, dan 
pendidikan agama dihapus sehingga lahir generasi yang tidak kenal Islam.

Sebagai contoh pada Inquisisi di Spanyol orang Islam disiksa agar masuk ke 
agama Kristen. Lihat foto penyiksaannya di:
http://islammyreligion.wordpress.com/2008/12/16/is-islam-the-most-violent-religion-in-the-world/

Akhirnya setelah inquisisi 100% penduduk Spanyol yang sebelumnya sebagian 
Muslim menjadi Katolik.

Rezim Komunis Uni Soviet juga melarang pendidikan agama Islam di negara-negara 
bagian Islam seperti Kazakhstan, Kirgizstan, dsb termasuk kota Bukhara di mana 
Imam Bukhari dilahirkan. Masjid2 dijadikan Musium.

Ketika Leonardus Benny Murdani jadi Pangab apel sengaja diadakan pas adzan 
Subuh sehingga para prajurit Muslim tidak bisa shalat Subuh.

Jika akhirnya terpilih pemimpin yang kafir, maka mereka bisa menyesatkan ummat 
Islam bahkan sampai meninggalkan shalat.

Oleh karena itu ummat Islam harus memilih pemimpin yang beriman. Bukan orang 
kafir. Hukum Allah tidak mungkin ditegakkan dengan pemimpin kafir.

Wassalam


hukum thaghut

Allah SWT berfirman :


“Apakah engkau tidak memperhatikan terhadap orang-orang yang mengaku bahwa 
mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan (kepada) apa yang 
diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhukum kepada thaghut (sesuatu yang 
menyesatkan, segala pembuat hukum selain Allah SWT), padahal sungguh mereka 
telah diperintahkan supaya mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud 
menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.”(QS. an-Nisa’ : 60)

Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan: “Ini merupakan bentuk 
pengingkaran dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang mengaku beriman 
dengan apa yang Allah turunkan kepada RasulNya dan kepada para Nabi terdahulu, 
sementara pada saat yang bersamaan ia menghendaki untuk bertahkim (merujuk pada 
undang-undang)- dalam memecahkan perselisihan- kepada selain Kitab Allah (Al 
Quran) dan Sunnah RasulNya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid l hal.642)

Dalam bukunya, Imam Ibnul Qoyyim lebih lugas menyatakan:“Sungguh siapa saja 
yang berhukum atau menghukumi dengan selain yang dibawa Rasul SAW berarti ia 
telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Dan thaghut 
adalah setiap yang disembah, diikuti, atau ditaati melebihi batas. Jadi, thaghut
itu setiap sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan penentu
hukum oleh suatu bangsa, atau diturut oleh mereka tanpa
bukti/penjelasan dari Allah SWT.” {I’lamul Muqi’in, jilid I hal. 50)




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke