Dari Moderator: Pemimpin yang beriman kemungkinan besar akan memakai hukum Allah. Jika tidak bisa 100%, paling tidak 80% atau di atas 50%. Sebaliknya pemimpin yang kafir pasti akan memakai hukum Thaghut 100%.
Bahkan jika pemimpin yang ada kafir, bisa jadi ummat Islam dilarang shalat, dan pendidikan agama dihapus sehingga lahir generasi yang tidak kenal Islam. Sebagai contoh pada Inquisisi di Spanyol orang Islam disiksa agar masuk ke agama Kristen. Lihat foto penyiksaannya di: http://islammyreligion.wordpress.com/2008/12/16/is-islam-the-most-violent-religion-in-the-world/ Akhirnya setelah inquisisi 100% penduduk Spanyol yang sebelumnya sebagian Muslim menjadi Katolik. Rezim Komunis Uni Soviet juga melarang pendidikan agama Islam di negara-negara bagian Islam seperti Kazakhstan, Kirgizstan, dsb termasuk kota Bukhara di mana Imam Bukhari dilahirkan. Masjid2 dijadikan Musium. Ketika Leonardus Benny Murdani jadi Pangab apel sengaja diadakan pas adzan Subuh sehingga para prajurit Muslim tidak bisa shalat Subuh. Jika akhirnya terpilih pemimpin yang kafir, maka mereka bisa menyesatkan ummat Islam bahkan sampai meninggalkan shalat. Oleh karena itu ummat Islam harus memilih pemimpin yang beriman. Bukan orang kafir. Hukum Allah tidak mungkin ditegakkan dengan pemimpin kafir. Wassalam hukum thaghut Allah SWT berfirman : “Apakah engkau tidak memperhatikan terhadap orang-orang yang mengaku bahwa mereka beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan (kepada) apa yang diturunkan sebelum engkau? Mereka hendak berhukum kepada thaghut (sesuatu yang menyesatkan, segala pembuat hukum selain Allah SWT), padahal sungguh mereka telah diperintahkan supaya mengingkari thaghut itu. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan penyesatan yang sejauh-jauhnya.”(QS. an-Nisa’ : 60) Imam Ibnu Katsir menerangkan ayat ini dengan mengatakan: “Ini merupakan bentuk pengingkaran dari Allah ‘Azza wa Jalla terhadap orang yang mengaku beriman dengan apa yang Allah turunkan kepada RasulNya dan kepada para Nabi terdahulu, sementara pada saat yang bersamaan ia menghendaki untuk bertahkim (merujuk pada undang-undang)- dalam memecahkan perselisihan- kepada selain Kitab Allah (Al Quran) dan Sunnah RasulNya.” (Tafsir Ibnu Katsir, jilid l hal.642) Dalam bukunya, Imam Ibnul Qoyyim lebih lugas menyatakan:“Sungguh siapa saja yang berhukum atau menghukumi dengan selain yang dibawa Rasul SAW berarti ia telah menjadikan thaghut sebagai hakim dan berhukum kepadanya. Dan thaghut adalah setiap yang disembah, diikuti, atau ditaati melebihi batas. Jadi, thaghut itu setiap sesuatu selain Allah dan rasul-Nya yang dijadikan penentu hukum oleh suatu bangsa, atau diturut oleh mereka tanpa bukti/penjelasan dari Allah SWT.” {I’lamul Muqi’in, jilid I hal. 50) [Non-text portions of this message have been removed]

