Kondisi negeri ini meski sudah merdeka dari penjajahan fisik selama lebih dari 
63 tahun hingga kini belum juga sampai pada kemakmuran dan kesejahteraan untuk 
rakyat seutuhnya. Sekalipun reformasi sudah berjalan sepuluh tahun kondisi 
kehidupan rakyat belum juga membaik. Angka kemiskinan masih juga tinggi. 
Menurut data BPS, angka kemiskinan pada Maret 2008 sebesar 34,97 juta jiwa. 
Menurut Menkoinfo, jumlah penduduk miskin pada Maret 2009 sebesar 33,714 juta 
jiwa, dengan tingkat inflasi 9% (Beritaglobal.com).

Reformasi yang digadang-gadang bisa membawa perubahan mendasar dan luas pada 
kehidupan negeri ini ternyata juga tidak bisa membuahkan hasil yang diharapkan. 
Hal itu karena reformasi tidak dimaksudkan bagi terjadinya perubahan 
fundamental, maka keadaan pasca reformasi juga tidak banyak mengalami 
perubahan. Bila sebelum reformasi tatanan negeri ini bersifat sekularistik, 
setelah reformasi juga masih tetap sekular. Bahkan keadaan sekarang lebih buruk 
daripada sebelumnya. Korupsi meningkat tajam, kerusakan lingkungan makin 
menjadi-jadi, pornografi makin tak terkendali, dan jumlah orang miskin masih 
tetap tinggi dan sebagainya. Lebih menyedihkan lagi, sumber-sumber kekayaan 
negeri ini yang semestinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat justru 
berpindah ke dalam cengkeraman asing. Aroma pengaruh kekuatan asing pun masih 
terasa sangat kental di negeri ini. Alhasil, upaya memerdekakan negeri ini 
secara hakiki belum juga berhasil meski sudah lepas dari penjajahan fisik lebih 
dari 63 tahun.

Reformasi yang sudah berjalan sepuluh tahun telah berhasil menjadikan negeri 
ini makin demokratis. Bahkan sekarang negeri ini dianggap sebagai negara 
demokratis terbesar ketiga di dunia –setelah AS dan India-. Meski demikian, 
nyatanya proses demokrasi yang makin demokratis itu tidak korelatif dengan 
peningkatan kesejahteraan dan kehidupan rakyat yang baik. Padahal demokrasi dan 
proses demokratisasi dianggap menawarkan perubahan kehidupan rakyat menjadi 
lebih baik. Fakta menunjukkan tawaran itu seperti pepesan kosong alias bohong.

Sekarang di tengah euforia proses demokrasi (Pemilu ), perubahan kembali 
digantungkan pada proses demokrasi. Hampir semua partai politik peserta Pemilu 
2009 menjanjikan perubahan yang lebih baik bagi bangsa Indonesia. Janji itu 
tergambar saat deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan Komisi Pemilihan 
Umum (KPU) di arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Senin (16/3), yang dihadiri para 
pemimpin partai dan pendukungnya. Sejak tanggal tersebut hingga jelang masa 
tenang sebelum Pemilu (9 April 2009), rakyat akan disuguhi berbagai celotehan 
janji dan mimpi tentang perubahan dengan berbagai macam redaksi dan 
visualisasi. Apakah benar Pemilu yang kesepuluh kalinya ini akan benar-benar 
bisa mewujudkan perubahan? Benarkah demokrasi (dengan Pemilunya) bisa menjadi 
jalan perubahan?

Jika yang dimaksudkan adalah perubahan sekadar perubahan, jelas demokrasi 
menjanjikan itu. Bahkan dalam demokrasi bisa dikatakan tidak ada sesuatu yang 
tetap. Hal itu karena sistem dan aturan penentuannya diserahkan pada selera 
akal manusia, sementara selera akal selalu berubah dari waktu ke waktu. Sesuatu 
yang dianggap baik hari ini bisa saja besok berubah menjadi sesuatu yang 
dinilai buruk. Sesuatu yang dinilai manfaat hari ini ke depan bisa dinilai 
sebagai madarat (bahaya). Hal itu karena akal senantiasa dipengaruhi oleh 
kondisi lingkungan dan kepentingan (ego). Artinya, perubahan yang ditawarkan 
oleh demokrasi itu akan dipengaruhi bahkan ditentukan oleh kepentingan. Dalam 
konteks ini kepentingan pihak-pihak yang mendominasi proses demokrasilah yang 
akan menentukan perubahan yang terjadi. Di sinilah masalahnya. Melalui 
demokrasi perwakilan, suara ratusan ribu rakyat diasumsikan terwakili oleh satu 
orang wakil. Tentu saja ini adalah satu hal yang sangat sulit kalau tidak bisa 
dikatakan mustahil. Pada faktanya suara wakil itu lebih mencerminkan suara dan 
kepentingannya sendiri. Bahkan fakta menunjukkan lebih sering justru 
kepentingan pihak lainlah yang lebih menonjol, selain suara dan kepentingan 
wakil rakyat itu sendiri dan kelompoknya. Hal itu karena demokrasi itu dalam 
prosesnya membutuhkan biaya mahal. Di sinilah peran para pemodal yang 
berinvestasi melalui proses demokrasi menjadi sangat menonjol dan menentukan. 
Ironisnya semua itu selalu diatasnamakan suara dan kepentingan rakyat karena 
rakyatlah yang memilih orang-orang yang mewakili mereka. Dengan demikian 
kepentingan para pemodal demokrasi itulah yang menjadi penentu arah perubahan 
yang terjadi. Jadi demokrasi memang menjadikan perubahan tetapi bukan perubahan 
yang memihak kepentingan rakyat, tetapi memihak kepentingan aktor-aktor 
demokrasi dan para pemodal mereka.

Lebih dari itu, seandainya dengan demokrasi itu tercipta kondisi yang baik yang 
sepenuhnya memihak kepentingan rakyat –meski ini selalu saja masih menggantung 
jadi mimpi- demokrasi tidak bisa menjamin kondisi baik itu bisa terus 
berlangsung. Justru demokrasi menjamin kondisi yang baik itu pasti berubah yang 
belum tentu menjadi lebih baik. Hal itu karena wakil rakyat dan pemimpin yang 
baik yang terpilih melalui proses demokrasi itu harus dipilih ulang. Pemimpin 
yang baik itu dibatasi jangka waktunya dan harus diganti ketika sudah habis. 
Bahkan setelah jangka waktu tertentu ia tidak boleh dipilih kembali. Tidak ada 
jaminan tabiat pilihan masyarakat dalam tatanan sekularistik-Kapitalis akan 
bisa menjadi pemimpin yang penuhi hak-hak asasi rakyatnya. Karakter sistemnya 
eksploitatif dan hanya memihak kelompok korporasi pemegang modal besar yang 
selalu menjadi pilar tegaknya sistem ini. Hal itu menunjukkan bahwa demokrasi 
hakikatnya memang bukan sistem yang baik, dan bukan sistem yang menawarkan 
perubahan lebih baik secara hakiki.

Hal itu wajar karena demokrasi adalah sistem buatan manusia yang tentu saja 
sarat dengan kelemahan dan kekurangan serta tidak bisa melepaskan diri dari 
kepentingan. Lebih dari itu, demokrasi sebagai sebuah sistem bertentangan 
dengan Islam, karena inti dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Makna 
praktis dari kedaulatan ada hak membuat hukum. Itu artinya demokrasi menjadikan 
rakyat –riilnya adalah wakil-wakil rakyat- sebagai pembuat hukum. Sebaliknya, 
dalam Islam membuat dan menentukan hukum itu adalah hak Allah SWT. Artinya 
dalam Islam hanya syara' yang berhak membuat hukum.

Allah telah menjelaskan bahwa hanya Islamlah sistem yang bisa menawarkan 
kehidupan kepada umat manusia. Hanya Islamlah yang bisa membawa manusia menuju 
cahaya, sementara sistem selain Islam justru mengeluarkan manusia dari cahaya 
menuju kegelapan. Allah SWT menegaskan hal itu di dalam firman-Nya:

    اللهُ 
وَلِيُّ 
الَّذِينَ 
آمَنُوا 
يُخْرِجُهُمْ
 مِنَ 
الظُّلُمَاتِ
 إِلَى 
النُّورِ 
وَالَّذِينَ 
كَفَرُوا 
أَوْلِيَاؤُهُمُ
 الطَّاغُوتُ 
يُخْرِجُونَهُمْ
 مِنَ 
النُّورِ 
إِلَى 
الظُّلُمَاتِ
 أُولَئِكَ 
أَصْحَابُ 
النَّارِ 
هُمْ فِيهَا 
خَالِدُونَ

    Allah Pelindung orang-orang yang beriman; Dia mengeluarkan mereka dari 
kegelapan (kekafiran) menuju cahaya (iman). dan orang-orang yang kafir, 
pelindung-pelindungnya ialah setan, yang mengeluarkan mereka dari cahaya menuju 
kegelapan (kekafiran). (QS. al-Baqarah [2]: 257)

Itu artinya hanya sistem Islamlah yang bisa menjamin terwujudnya perubahan dan 
kehidupan yang baik yang diridhai oleh Alllah SWT. Sistem Islam datang dari 
Pencipta manusia yang paling mengetahui hakikat manusia, apa yang baik dan yang 
tidak, yang bermanfaat dan yang madarat bagi manusia.

Dengan demikian, jalan perubahan itu adalah dengan menerapkan Islam sebagai 
sebuah sistem secara menyeluruh. Perjuangan mewujudkan perubahan hakiki itu 
tentu saja adalah perjuangan mewujudkan penerapan Islam secara menyeluruh. 
Dalam konteks ini, sebagian pihak meyakini hal itu bisa dilakukan melalui 
demokrasi. Jika yang dituju adalah penerapan Islam secara parsial, maka hal itu 
bisa diwujudkan melalui demokrasi, seperti penerapan hukum waris Islam, 
pernikahan Islam, ibadah dan hukum-hukum yang bersifat personal lainnya. Hanya 
saja jika yang dituju adalah perubahan secara menyeluruh dan penerapan Islam 
secara menyeluruh rasanya mustahil bisa diwujudkan melalui demokrasi. Hal itu 
karena sebagai sebuah sistem, demokrasi yang dibangun di atas akidah 
sekularisme tentu tidak akan mentoleransi masuknya agama (Islam) dalam 
pengaturan hidup bermasyarakat. Secara faktual, kasus FIS yang memenangi Pemilu 
demokratis di Aljazair dan meraih suara mayoritas toh dianulir oleh militer 
yang sekular atas dukungan Perancis dan didiamkan (diamini) oleh semua negara 
dan para pejuang demokrasi. Begitu juga kasus partai Refah di Turki dan Hamas 
di Palestina mempertegas bahwa perjuangan penerapan Islam tidak mungkin 
dilakukan melalui demokrasi. Perubahan hakiki itu hanya bisa diwujudkan dengan 
penerapan Islam secara menyeluruh.
Wahai Kaum Muslim

Sekali lagi demokrasi bukan jalan mewujudkan perubahan yang hakiki. 
Menggantungkan harapan terjadinya perubahan hakiki kepada demokrasi hanya akan 
mendatangkan kekecewaan. Fakta yang terjadi di negeri-negeri Islam selama ini 
sudah menegaskan hal itu. Karena itu, tidak sepantasnya kita masih menaruh 
harapan pada demokrasi.

Jalan untuk mewujudkan perubahan hakiki, yaitu untuk mewujudkan penerapan Islam 
secara menyeluruh, hanya bisa dilakukan melalui thariqah (metode) dakwah 
Rasulullah saw. Keberhasilan Rasul bersama para sahabat mewujudkan perubahan 
hakiki dengan menerapkan Islam secara menyeluruh yang berawal dari Madinah lalu 
menyebarkan perubahan ke negeri-negeri lainnya cukuplah menjadi bukti. Allah 
SWT menegaskan hal itu dalam firman-Nya:

    وَأَنَّ 
هَذَا 
صِرَاطِي 
مُسْتَقِيمًا
 
فَاتَّبِعُوهُ
 وَلَا 
تَتَّبِعُوا 
السُّبُلَ 
فَتَفَرَّقَ 
بِكُمْ عَنْ 
سَبِيلِهِ 
ذَلِكُمْ 
وَصَّاكُمْ 
بِهِ 
لَعَلَّكُمْ 
تَتَّقُونَ

    Sesungguhnya (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka 
ikutilah dia; dan janganlah kalian mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena 
jalan-jalan itu mencerai-beraikan kalian dari jalan-Nya. Yang demikian itu 
diperintahkan Allah kepada kalian agar kalian bertakwa. (QS. al-An'âm [6]: 153)

Dengan demikian, jalan perubahan hakiki itu tidak lain adalah dengan dakwah 
sesuai thariqah Rasul saw untuk menerapkan sistem Islam secara menyeluruh dalam 
bingkai Khilafah Rasyidah. Wallah a'lam bi ash-shawab.

Kirim email ke