MEMAKAN HARTA ANAK YATIM
Written by PROF.DRS.H.SA'AD ABDUL WAHID

1.dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim,kecuali dengan cara yang
lebih baik (bermanfaat)sampai ia dewasa dan penuhilah janji;sesungguhnya
janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya (al-isra'(17):34).
2.dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat himgga sampai ia dewasa (al-an'am(6):152).
3.sesungguhnya orang orang yang memekan harta anak yatim secara
zalim,sebebarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan
masuk kedalam api yang menyala nyala.(an-nisa'(4):10).

Tafsir mufradat

AL-AMUAAL:bentuk jama'dari al-maal:segala sesuatu yang dimiliki
seseorang,verasal dari kata maala-yamuulu-maulan yang verarti:memberikan
harta;menjadi punya hartra;banyak hartanya.dalam al-Qur'an kata
tersebut dengan berbagau benruknya di ulang sebanyak 86 kali.dalam
bentuk mufrad di ulang sebanyak 25 kali,dan sisanya dalam bentuk
jama'.

AL-YATAAMAA:bentuk jama'dari AL-YATIIM:anak yang bapanya wafat dalam
keadaan masih kecil (Rasyid rida,1:367).menurut al-maragiy,dimaksudkan
dengan al-yatim
ialah,al-infirad(senduruan),(al-maragiy,1969,1:155).bintusy-saty'jug\
a berpendapat bahwa yang dimaksudkan dengan al-yatim (anak yatim)ialah
anak yang tidak mempunyai bapak.(Bintusy-syati',1977,at-tafsir
al-bayaniy,11:188).

Menurut istilah syar'iyah,di maksudkan dengan al- yatim ialah,anak
kecil yang belum baligh,sebagaimana diriwayatkan oleh abu
dawud,dari'aliy bin abi talib,dari rasulullah saw,beliau
bersabda:tidak dinamakan yatim apabila sudah
bermimpi.(al-qasimiy,1978,v:12).

Dari pemaparan tersebut,maka dapatlah ditarik kesimpulan sebagai
berikut:anak yatim ialah anak yang belum baligh yang tidak mempunyai
bapak.

Dalam al-qur'an,sebagian besar kata al-yatim dihubungkan dengan kata
yang mengandung arti kesusahan atau kesengsaraan yang menyedihkan.
Misalnya para surat al-insan(76):8 kata, tersebut di hubungkan dengan
kata yang mengandung arti kemiskinan dan tahanan,dalam surat
ad-duha(93):6-8,dihubungkan dengan kata yang mrngandung arti
perbudakan,pada surat al-baqarah(2):215,al-anfal(8):41,dan pada surat
al-hasyr(59):7,dihubungkan dengan kata yang mengandung arti kemiskinan
dan perjalanan.Demikian itu untuk melukiskan betapa lemah dan sengsara
anak yatim itu,sehingga wajib dijaga hartanya,jika mempunyai harta dan
haram memakan hartanya,bahkan anak yatim itu wajib diberi bantuan dan
pertolongan dan bantuan dengan sebaik-baiknya,bukan di sengsarakan.

Tafsir ayat

Ayat No 1(al-Isra'(17):34, adalah golongan ayat Makkiyah, diturunkan
sebelum Nabi berhijrah ke Madinah. Pada ayat tersebut Allah melarang
dengan tegas menjamah harta anak yatim, kecuali dengan cara yang
bermanfaat, seperti menjaganya, mengembangkannya, atau meminjamnya yang
kemudian mengembalikannya. Dilarang membelanjakannya dengan
sewenang-wenang sebab perbuatan tersebut merupakan perbuatan keji yang
tidak mengenal kasih saying kepada anak yang berdaya.

Anak yatim, karena kelemahaan, wajib diberipertolongan, bantuan dan
wajib diasuh dengan sebaik-baiknya, hingga dapat hidup mandiri, dan
hartanya wajid dikembalikan dengan sebaik-baiknya kepadanya tanpa adanya
kekurangan atau kerusakan.

Pada ayat No.2(al-An'am(6):152), yang tergolong ayat Madaniyyah,
larangan memakan atau menggunakan harta anak yatim diulang kembali
dengan nada yang sama. Kedua ayat tersebut menggunakan ungkapan yang
sama, yaitu:

Janganlah kamu mendekati harta anak yatim . Menurut rasyid Rida,
larangan mendekati adalah lebih balig (lebih mengena dan lebih
kuat)daripada larangan melakukan, sebab larangan mendekati telah
mencakup larangan terhadap sebab-sebab dan segala perantara yang
menyampaikan kepada makan harta anak yatim, dengan pernyataan lain yang
lebih mudah dipahami:Hanya mendekati saja dilarang,apalagi mengambil
atau memakannya. Jelasnya,makan atau mengambil harta anak yatim adalah
haram hukumnya.

Perkataan Hatta Yabluga asyuddah memberikan pengertian bahwa batas
keyakinan seorang anak nyatim ialah dewasa, maka apabila anak yatim itu
sudah menginjak umur dewasa, sudah mampu meminij hartanya,sudah mengerti
mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang bermanfaat dan mana yang
berbahaya, berarti sudah keluar dari keadaan yatim.

Adapun ukuran umur dewasa menurut Asy-Sya'biy, ialah apabila anak
itu telah bermimpi bercumbuan dengan jenis lainnya, dan pada umumnya
setelah berumur 15 tahun atau 18 tahun.(Rasyid Rida,VIII:190)

Penulis berpendapat, bahwa ukuran dewasa menurut Asy-Sya'biy tidak
dapat terjadi pada orang yang tidak sehat akalnya, padahal tiga unsur
tersebut sangat penting bagi setiap orang. Maka penulis lebih cendurung
berpendapat, bahwa dimaksud dengan rusyd(dewasa) ialah apabila jasmani
dan akalnya telah mempunyai kekuatan dan sehat, serta berakhlak mulia.
Setelah mencapai tingakatan itulah seseorang dapat dikatakan telah
keluar dari keadaan yatim.

Pada ayat No.3 (an-Nisa'(4):10), dengan tegas Allah melarang memakan
harta anak yatim secara sewenang-wenang, sehingga menghabiskannya, bukan
karena keperluan pinjam atau biaya pemeliharaan harta anak yatim, atau
biaya pengembangannya. Ancaman bagi pemakan harta anak yatim sangat
mengerikan; pada ayat tersebut dilukiskan bagaikan memakan bara api yang
memenuhi perutnya, dan akan dimasukan dalam neraka Sa'ir di akhir
nanti, yaitu neraka yang penuh dengan bara api yang menyala-nyala.Dari
ayat inilah para ulama menetapkan bahwa memakan harta anak yatim dengan
cara yang tidak wajar adalah haram.

Masalah anak yatim telah muncul sejak permulaan sejarah manusia hingga
kini, bahkan hingga kapan pun dan dimana pun, dan yang paling banyak
melahirkan anak-anak yatim adalah perang dan bencana alam, karena itulah
masalah anak yatim terus dipertanyakan, bagaimana cara mengasuhnya,
bagaimana cara memelihara hartanya jika anak yatim itu mempunyai harta,
sebagaimana diungkapkan dalam firman Allah: Dan mereka bertanya kepadamu
tentang anak yatim, katakanlah: "mengurus urusan mereka adalah
saudaramu dan Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang
mengadakan perbaikan. Dan jikalau Allah menghendaki niscaya Dia dapat
mendatangkan kesulitan kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha perkasa lagi
Maha Bijaksana.(al-baqarah(2):220).

Ayat ini juga mengungkapan bahwa para sahabat mempartanyakan masalah
anak yatim, sebab mereka adalah orang-orang mukmin yang pertama masuk
islam adalah dan taat terhadap aturan-aturan allah, dan selalu berpegang
teguh pada Al-Qur'an, maka mereka selalu mohon petunjuk kepada Nabi
SAW agar tidak tergelincir dalam jurang kesesatan. Petunjuk tersebut
selalu melekat dalam jiwa orang-orang mukmin, sehingga mereka sangat
berhati-hati dalam mengasuh anak yatim dan dalam memelihara hartanya,
karena khawatir mengambil atau memekan harta anak yatim secara zalim.

Firman allah tersebut memerintahkan kepada kita agar mengasuh mereka
dengan baik, mendidik dan melatih jiwa mereka ,serta memberikan
hak-haknya. Anak-anak yatim adalah saudara kita seagama, tidak boleh
menyengsarakan mereka atau berbuat sewenang-wenang, sehingga menambah
kesusahan dan kesedihan pada mereka. Jika mereka mempunyai harta, maka
kita wajib menjaga, mengurus dan mengembangkanya hingga mereka menjadi
dewasa, dan kemudian semua hartanya diserahkan pada
mereka.(al-maragiy,1969,11:149). Allah Maha Mengetahui apa yang
tersimpan dalam hati, apakah para pengasuh anak yatim mempunyai niat
baik atau tidak dalam mengasuh mereka, dan Allah akan mengisab para
pengasuh anak yatim secara mendetail. Allah mengingatkan para pengasuh
anak yatim, agar mereka berhati-hati dalam memelihara harta mereka, dan
agar benar-benar hanya mencari keridha-an Allah sehingga selamat dari
dorongan hawa nafsu untuk makan harta anak yatim. Dorongan nafsu untuk
makan makanan yang tidak halal, baik harta anak yatim maupun harta
saudaranya atau harta negara.

Rasyid Rida mensinyalir,sebagian besar pengasuh anak yatim pada masa
sekarang menampakkan kezuhudan dan kebersihannya serta keikhlasannya,
tetapi pada kenyataannya mereka memakan dan mengkorup harta anak
yatim,sehingga dalam waktu yang relatif singkat mereka menjadi orang
kaya, padahal sebelumnya mereka adalah orang miskin yang tidak mempunyai
pekerjaan, kecuali mengasuh anak yatim,maka orang yang melamar menjadi
pengasuh anak yatim perlu diuji kejujurannya.(rasyid Rida,11:344).

Kemungkinan apa yang dipengarai oleh rasyid Rida, di Indonesia pun tidak
sedikit, sebab akhir-akhir ini banyak sekali muncul lembaga-lembaga
pengasuh anak yatim, baik dikelola organisasi maupun dikelola
perorangan, dan para pengelola sangat aktif mencari bantuan
kedaerah-daerah, dan tidak dipertanggungjawabkan secara terbuka
sumbangan yang dikumpulkannya.

Allah mengijinkan meminjam harta anak yatim dan makan sebagian hartanya
secara wajar bagi orang maskin adalah karena rahmat Allah SWT.
Seandainya allah menghendaki, niscaya dia membebani kata dengan beban
yang sangat berat, misalnya mewajibkan kepada kata mengasuh anak yatim,
mendidiknya, memelihara hartanya, dan melarang makan sesuap pun dari
hartanya. Kita hanya membebani menurut kemampuan kita, sebagaimana di
tegaskan dalam firman-Nya:

Allah tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan
kemampuannya.(al-baqarah(2):286).

Dari penjelasan tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa makan harta
anak yatim dengan sewenang-wenang adalah dosa besar, yang ancamannya
sangat berat, yaitu neraka sa'ir, karena itulah jika diserahi
pemeliharaan harta anak yatim, harus berhati-hati, sebab anak yatim
seharusnya diberi pertolongan dan bantuan karena kelemahannya, dan di
didik hingga dewasa, agar masa depannya lebih baik.

________________________


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke