Rumah Islam
Ada dua pendapat mengenai hukum memandikan jenazah, yaitu :
1.Fardhu kifayah.

2.Sunah kifayah. Kedua tersebut terdapat dalam madzhab Maliki.

Sebab perbedaan pendapat:Memandikan jenazah dinukil melalui dalil amali, dan 
bukan dalil qauli (dalil perkataan). Dalil amali juga memiliki teks yang 
menunjukkan arti wajib atau sama sekali menunjukkan hal tersebut. Abdul Wahhab 
berhujjah atas wajib memandikan jenazah, berdasarkan sabda Rasulullah SAW saat 
putrinya meninggal dunia,

"Mandikan dia tiga atau lima kali." 

Dan sabda Rasulullah SAW tentang orang berihram yang meninggal dunia,
"Mandikan dia. " 

Ulama yang berpendapat bahwa sabda tersebut merupakan tuntunan tentang tata 
cara memandikan jenazah dan bukan perintah, tidak menyatakan bahwa hukum 
memandikan jenazah sebagai wajib. Dan ulama yang berpendapat bahwa sabda 
tersebut mengandung makna perintah dan tata cara memandikan jenazah, menyatakan 
bahwa hukum memandikan jenazah adalah wajib. 
 
http://www.rumahislam.com/adab-syariah/syari/fiqih-mayit/135-memandikan-jenazah/439-hukum-memandikan-jenazah.htmlkhal


      Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan 
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke