Khithab asy Syari’ (seruan Allah
SWT – syariat Islam), memberikan beban hukum kepada manusia yang terbagi ke
dalam tiga kelompok.
1. Individu.
Setiap individu
Muslim yang sudah akil baligh, berakal dan mampu secara otomatis mendapat beban
hukum dari Allah SWT. Setiap ucapan dan perbuatannya memiliki konsekuensi
hukum, tidak ada satu pun yang terlewatkan. Syariat Islam yang mengatur
kehidupan individu ini meliputi, antara lain : ibadah mahdoh (ritual) seperti
sholat,
puasa, haji, zakat, baca al qur’an, doa, dll, kepribadian yaitu pola pikir dan
pola sikap (akhlak), pakaian dan makanan.
2. Kelompok/Jama’ah
Hukum yang
dibebankan kepada kelompok/jama’ah adalah amar ma’ruf nahi munkar atau dakwah.
Allah SWT berfirman :
“dan hendaklah ada di antara kamu segolongan
ummat yang menyeru kepada al khoir (Islam), menyeru kepada yang ma’ruf dan
mencegah dari yang munkar. Mereka itulah orang-orang yang beruntung” (TQS.
al Maidah : 104)
3. Negara
Hukum-hukum
yang dibebankan kepada negara meliputi, antara lain : hudud, jinayat, ‘uqubat,
ta’zir, hukum-hukum yang berkaitan dengan ekonomi (iqtishadi), pemerintahan
(hukmi), hubungan luar negeri, militer, perang, peradilan, pendidikan, dll.
“dan siapa saja yang tidak berhukum berdasarkan
apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”
(TQS. Al Maidah : 44)
“dan siapa saja yang tidak berhukum
berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
zalimr.” (TQS. Al Maidah : 45)
“dan siapa saja yang tidak berhukum
berdasarkan apa yang diturunkan oleh Allah, maka mereka itu adalah orang-orang
fasik.” (TQS. Al Maidah : 47)
Kata: yahkum (berhukum) di
sini meliputi semua orang yang mempunyai otoritas dan kekuasaan untuk
menjalankan urusan dan menerapkannya, baik kepala negara, menteri, maupun
pembantu keduanya. Juga firman Allah:
”Dan
hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan
Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Berhati-hatilah kamu
terhadap
mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah
diturunkan Allah kepadamu.”(TQS. al Maidah : 49)
”Apakah hukum Jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum) siapakah yang
lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?”(TQS. al-Maidah
: 50)
Pelaksanaan khithab asy Syari’
ini baik untuk individu, jama’ah maupun negara harus secara menyeluruh, tidak
boleh hanya melaksanakan sebagiannya saja (tadarruj). Allah SWT berfirman :
"Apakah kamu beriman pada
sebagian Al-Kitab dan ingkar kepada sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi
orang yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam kehidupan
dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat.
Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat" (TQS. Al Baqara :85)
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara
keseluruhan, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syetan. Sesunggunya
syetan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (TQS. al Baqara : 208)
Pada obyek hukum pertama dan
kedua, khithab asy Syari’ berlaku hanya kepada ummat Islam dalam kondisi
apapun, kapan dan dimanapun mereka berada, kecuali dalam beberapa hal ada
keringanan yang diberikan oleh Allah SWT.
Pada obyek ketiga yaitu negara,
seruan Allah SWT tersebut hanya boleh dijalankan oleh negara, tidak boleh oleh
individu atau kelompok. Seruan ini berlaku juga bagi ummat non Islam yang
menjadi warga negara atau warga yang dilindungi oleh negara, kecuali hal-hal
yang berhubungan dengan kehidupan pribadi, seperti ibadah, makanan, pernikahan,
dll.
Jika terdapat kondisi dimana
negara tidak menjalankan khithab asy Syari’ tersebut, maka setiap individu
muslim wajib mengusahakan terbentuknya negara yang akan menjalankan atau
melaksanakan khithab asy Syari’ tersebut. Rasulullah Saw bersabda :
“Barang siapa yang mati sedangkan di pundaknya tidak ada bai’at (kepada
khalifah-kepala negara Islam) maka matinya mati jahiliyah.” (HSR. Muslim)
Berkaitan dengan kondisi saat
ini, dimana sebagian kaum muslimin berharap pada sesosok pemimpin yang shalih
secara individu akan menerapkan syariat Islam walaupun hanya sebagian dalam
sistem non Islam, maka hal ini bertentangan dengan khithab asy Syari’.
Wallahu a’lam
http://herminsyahri.wordpress.com
[Non-text portions of this message have been removed]