Bagaimana hukumnya bila pria non muslim sama-sama menikah dengan non muslim 
tapi di tengah perjalanan si pria masuk islam sedang si istri tetap dengan 
agamanya, bagaimana status pernikahan mereka, apa secara otomatis gugur . Atau 
apabila keduanya di tengah perjalanan masuk islam, apa yg harus dilakukan oleh 
kedua pasutri tersebut?

Atau apabila terjadi pernikahan antara pria muslim dengan non muslim, mereka 
menikah secara islam tapi kemudian pernikahan mereka di lakukan juga di sebuah 
gereja. Bagaimana dengan status si pria, apa bisa di katakan dia telah murtad 
walaupun dia mengaku masih memeluk islam? Setelah melakukan pernikahan di dua 
tempat ternyata si istri di pertengahan perkawinan masuk islam, apakah 
pernikahannya harus di ulangi?
Maaf saya bertanya ini karena ada kasus seperti ini, mohon penjelasannya.

termakasih,
wassalam




________________________________
Dari: A Nizami <[email protected]>
Kepada: Halimah India <[email protected]>; syiar-islam 
<[email protected]>
Terkirim: Selasa, 24 Maret, 2009 08:39:29
Topik: Bls: [syiar-islam] munakahat


http://akhwat. web.id/muslimah- salafiyah/ fatwa-ulama/ hukum-wanita- muslimah- 
menikah-dengan- pria-non- muslim/
Hukum Wanita Muslimah Menikah dengan Pria Non Muslim

posted in Fatwa Ulama,  Munakahat & Keluarga | 


Oleh: Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrâhîm Alu Syaikh rahimahullâhu

Samahatusy Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya:

Apa hukumnya menikahkan anak perempuan dari kaum muslimin dengan pria non 
muslim?
Jawaban:

Hukum syariat terhadap pernikahan seperti itu adalah batil berdasarkan 
nash-nash Al-Qur’ân, As-Sunnah dan ijmâ’ (kesepakatan) kaum muslimin. Allah 
‘Azza wa Jalla berfirman:

وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ ۚ
وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ
وَلاَ تَنْكِحُوْا الْمُشْرِكِيْنَ حَتَّى يُؤْمِنُوْا ۚ وَلَعَبْدٌ
مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولاَئِكَ
يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللهُ يَدْعُوْ إِلَى الْجَنَّةِ
وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ
لََعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik,
sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu’min lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah
kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita
mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih
baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke
neraka, Sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah- Nya) kepada
manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (Al-Baqarah: 221)
لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّ
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada 
halal pula bagi mereka.” (Al-Mumtahanah: 10)

Yang demikian karena dikhawatirkan para wanita muslimah nantinya akan 
disimpangkan oleh orang-orang kafir tersebut dari aqidahnya atau akan dirusak 
oleh mereka dan bukannya para wanita muslimah itu yang sanggup memperbaiki 
suami mereka yang kafir, karena Allah berfirman:

أُولاَئِكَ يَدْعُوْنَ إِلَى النَّارِ
“Mereka mengajak ke neraka.” (Al-Baqarah: 221)

Yaitu orang-orang kafir itu dari langkah-langkah
mereka akan mengajak kepada apa yang menjadi sebab masuknya ke neraka,
baik melalui ucapan, perbuatan, maupun keyakinan. Hubungan
pernikahan termasuk cara yang paling kuat untuk mempengaruhi jiwa masuk
dalam ajakan sesat ini. Sedangkan orang kâfir itu tidak pernah ridha
dari kaum muslimah sampai dia mau mengikuti agama orang kafir tersebut. Allah 
berfirman:
وَلَنْ تَرْضَى عَنْكَ الْيَهُوْدُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ
“Orang-orang Yahudi dan Nashrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu 
mengikuti agama mereka.” (Al-Baqarah: 120)

Maka lelaki non muslim tidak sekufu dengan muslimah sama sekali, karena hak-hak 
hidup berumah tangga menuntut seorang istri sekian dari hak untuk suaminya. 
Allah berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ  عَلَى 
بَعْضٍ
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum
wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka
(laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita).” (An-Nisaa’: 34)
Maka hal ini tidak akan menjadi baik jika suami adalah seorang yang kafir 
sementara istri adalah muslimah. Allah berfirman:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِيْنَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ سَبِيْلاً
“Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk 
memusnahkan orang-orang yang beriman.” (An-Nisaa’: 141)
Demikian pula kedudukan suami adalah lebih tinggi di
atas istri baik secara lahir maupun batin dan ini termasuk hal yang
bertentangan dengan sabda Nabi shallallâhu ‘alaihi wa sallam:

اَلإسْلاَمُ يَعْلُوْ وَلاَ يُعْلَى عَلَيْهِ
“Islam itu tinggi dan tidak ada yang mengalahkan ketinggiannya.”
Yang wajib adalah agar dilakukan pada masalah ini satu perlakuan yang benar dan 
menerapkan (hukuman) pada apa yang semestinya atas wanita-wanita yang telah 
tergoda oleh nafsunya untuk melakukan tindakan tersebut (menikah
dengan pria kâfir) suatu hal yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah
syariat yang suci ini. Barangsiapa melakukan (perbuatan tersebut) dalam
keadaan menganggapnya halal, maka wanita itu murtad dan walinya jika bertindak 
sama maka sama pula hukumnya.

Jika wanita itu
melakukannya namun ia tidak menganggap halal pernikahan tersebut,
berarti ia telah melakukan dosa besar dan kejahatan besar. Akan tetapi
ia tidak dihukumi murtad dan wajib ditegakkan hukum had kepadanya dengan 
hukuman rajam bila ia pernah menikah. Jika ia masih perawan maka ia terkena 
hukuman dera (cambuk) dan diasingkan selama setahun. Ini semua jika keadaan 
wanita itu mengetahui (memiliki ilmu tentang hukumnya). Sedangkan jika ia tidak 
mengetahui, maka gugurlah hukuman kepadanya, karena hukum had menjadi gugur 
disebabkan adanya syubhat (kekaburan karena tidak berilmu).

Sebagaimana wajibnya untuk terjadi perceraian di
antara mereka berdua, wajib pula untuk menerapkan pada hak suami apa
yang menjadi tuntutan dari kaidah-kaidah syari’at Islam yang indah ini.
Maka penguasa melihat dari sisi maslahat syar’inya dan berijtihad pada macam 
perceraian apa yang diberlakukan atas mereka. Sampai-sampai seandainya saja 
maslahat menuntut untuk dilakukan hukuman terhadap mereka dengan hukuman mati, 
maka bisa dilakukan terhadap mereka dan yang seperti ini dibolehkan secara 
syari’at. (Fatawa wa Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim, jilid 10, hal. 
136-138)

(Dinukil dari Fatawa Al-Jami’ah lil Mar’ah Al-Muslimah bab Nikah wa Thalaq
(Fatwa-fatwa Ulama Ahlus Sunnah Seputar Pernikahan, Hubungan Suami
Istri dan Perceraian), perangkum: Amin bin Yahya Ad-Duwaisi, judul:
Pernikahan antara Wanita Muslimah dengan Pria Non Muslim,
hal. 199-202, penerjemah Abu ‘Abdirrahman Muhammad bin Munir,
muraja’ah: Al-Ustadz Abu Muhammad ‘Abdul Mu’thi, Lc., penerbit: Qaulan
Karima Purwokerto, cet. ke-1 Ramadhan 1426H/Oktober 2005M, untuk
http://akhwat. web.id)




This entry was posted
on Wednesday, March 11th, 2009 at 6:01 am        and is filed under Fatwa 
Ulama,  Munakahat & Keluarga.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed.

Responses are currently closed, but you can trackback from your own site.







Comments are closed.





« go back
up to content »


Kategori                Akhlak & Adab
Aqidah & Manhaj
Biografi & Sirah
Fatwa Ulama
Fiqh Ibadah
Info & Pengumuman
Kesehatan Muslimah
Lain-lain
Membantah Feminis
Munakahat & Keluarga
Muslimah
Permata Hati
Tafsir Qur'an & Syarah Hadits
Untaian Nasehat

Terbaru                 Keluarga dalam Pandangan Islam Doa Berlindung dari 
Kejelekan Amalan Bila Akidah dan Tauhid Dianggap Kulit Agama Pengajian Akbar 
Islam Ilmiah di Karang Anyar (29/03/2009) Ikhtilat antara Lawan Jenis Menebar 
Keangkuhan Menuai Kehinaan Saudah bintu Zam’ah: Pengisi Kesunyian Hati Nabi 
shallallahu ‘alaihi wasallam Khadijah bintu Khuwailid: Penopang Duka Khairul 
Anam Ummu Salamah Wanita Jelita dalam Hidup Rasul yang Mulia Hukum Mayoritas 
dalam Syariat Islam 
Komentar
ikhwah: subhanallah. ...shyifa: Assalammu'alaikum. .. salam kenal tuk 
akh....shyifa: assalammu'alaikum. ...
salam kenal tuk s...desi: bismillah
saya mau  tanya apakah hukum ...ummusakinah: bismillah
Assalaamu'alaykum salam kenal...: Assalamu'alaikum. ..
banyak ilmu yg dpt ...abduh: makalah2nya bermamfaat,juziitun na khoiro...ariek 
singgih: assalamualaykum
web nya bagus terus di...Ummu Cipta: Assalamu'alaykum Wr. Wb...

Ana mau ga....Salfar: Asslamu'alaikum Wr Wb

Afwan....apakah. ..             Info                    Untuk tampilan terbaik 
dari web ini, gunakanlah browser FIREFOX, jika belum punya silahkan download di 
sini.


--Mutiara Ilmu--قُلْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا 
فُرُوْجَهُمْ

“Katakanlah (wahai Nabi) kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan
mereka…”- Al-Qur'an, An-Nuur : 31Radio Syiar Sunnah

Kunjungi Radio!Dengar pakai WINAMPSTATUS RADIO : ON - Bitrate  24 
kbpsPendengar: 2 dari 50 (Peak: 11)Siaran: Hari 3 Sesi 5 Penelponan Kepada 
Syaikh Ahmad ibn Yahya An Najmi   Terjemahan        Arsip Bulan Ini
March 2009


M
T
W
T
F
S
S





« Feb
 
 





 1


2345678


9101112131415


16171819202122


23242526272829


3031
 


Arsip Bulanan            Select Month    March 2009  (25)
February 2009  (27)
January 2009  (18)
December 2008  (16)
November 2008  (7)
October 2008  (9)
September 2008  (4)
August 2008  (10)
July 2008  (3)
June 2008  (7)
May 2008  (33)
April 2008  (33)
March 2008  (61)
February 2008  (66)
January 2008  (69)
December 2007  (41)
November 2007  (4)
October 2007  (1)
September 2007  (8)
August 2007  (9)
January 2007  (1)


© 2009 AKHWAT.WEB.ID :: Menggapai Kemuliaan Muslimah dengan Bimbingan Salaful 
Ummah. 

===

Paket Umrah 2009 Mulai US$ 1.1490

ONH Plus (Haji Khusus) Mulai US$ 5.900

Informasi selengkapnya ada di:

http://www.media- islam.or. id

Ingin belajar Islam?

Kirim email ke: syiar-islam- subscribe@ yahoogroups. com

--- Pada Ming, 22/3/09, Halimah India <halimahindia@ yahoo.com> menulis:

Dari: Halimah India <halimahindia@ yahoo.com>
Topik: [syiar-islam] munakahat
Kepada: syiar-islam@ yahoogroups. com
Tanggal: Minggu, 22 Maret, 2009, 10:12 PM

bagaimana sih hukumnya nikahnya seorang wanita muslim dengan pria non muslim 
yang lamanya telah dikaruniai beberapa orang keturunan?bukankah anaknya akan 
bingung dengan keadaan keluarganya?

____________ _________ _________ _________ _________ _________ _

Yahoo! sekarang memiliki alamat Email baru.

Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan di domain baru @ymail dan @rocketmail. 

Cepat sebelum diambil orang lain!

http://mail. promotions. yahoo.com/ newdomains/ id/

[Non-text portions of this message have been removed]











Menambah banyak teman sangatlah mudah dan cepat. Undang teman dari Hotmail, 
Gmail ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger .yahoo.com/ invite/

[Non-text portions of this message have been removed]


   


      Buat sendiri desain eksklusif Messenger Pingbox Anda sekarang! Membuat 
tempat chat pribadi di blog Anda sekarang sangatlah mudah. 
http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke