Resensi Buku
Dimuat di Tabloid Jum’at
Thn.XXI-28 Rabiul Akhir 1430 H-24 April 2009
  
Tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini Indonesia tengah menikmati era kebebasan 
pers. Pers, baik cetak maupun elektronik tumbuh bak jamur di musim hujan. Pers 
pun makin berlomba-lomba menyajikan dan menyuguhkan berita kepada masyarakat. 
Dampak langsung dari kebebasan pers ini tergambar dalam fakta bahwa pers 
mempunyai kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perubahan dan etika masyarakat. 
Pers punya kekuatan untuk mengendalikan jalan pikir, gaya hidup, keinginan, 
bahkan seluruh aktivitas manusia sepanjang hidupnya.
 
Kontribusi pers seperti yang disebutkan di atas memang cukup menakjubkan. Namun 
pada sisi lain, kebebesan pers pun memberi kontribut negatif. Misalnya, dengan 
dalih kebebasan pers, pers cetak maupun elektronik berlomba-lomba menyebarkan 
gosip, ghibah bahkan berita pornografi. Berita infotainment begitu gencar 
membongkar privacy seorang selebritis. Bukan itu saja, pers terkadang juga 
mengobarkan berita-berita bombastis bahkan provokasi kepada pembacanya.
Sesuai dengan Fikih Islam
 
Menurut penulis buku ini, Faris Khaoirul Anam, kebebasan pers itu sebenarnya 
ada aturan mainnya. Lembaga pers maupun wartawan yang ada didalamnya sebenarnya 
sangat terikat dengan berbagai aturan dan etika. Sayangnya, etika pers yang 
menjadi penjaga moral para wartawan kurang diperhatikan bahkan diabaikan oleh 
para wartawan sendiri. Padahal bila ini dipatuhi maka pelanggaran pers yang 
selama ini terlihat tidak akan pernah terjadi.
 
Buku yang bertajuk Fikih Jurnalistik; Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam 
ini setidaknya dapat menjadi panduan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya 
untuk mencari, menghimpun dan menuliskan berita.
 
Apa yang disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Etik wartawan 
Indonesia (KEWI) maupun UU Pers, ternyata ada kesesuaian dengan ajaran Islam. 
Misalnya, soal cross chek dan klarifikasi. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam 
yang memerintahkan pentingnya tatsabbut (mencari kebenaran) berita yang didapat 
dari pihak lain (QS Al Hujurat ayat 6-8). Hal lainnya adalah soal kejujuran 
wartawan dalam memperoleh informasi. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang 
sangat menekankan pentingnya kejujuran.
 
Hal yang menarik dalam buku ini adalah soal amplop bagi wartawan. Penulis buku 
ini meninjaunya dalam kacamata fikih. Hasilnya, ternyata sama dengan apa yang 
tercantum dalam KEJ dan KEWI. Yakni, haram hukumnya meminta amplop. Sebab hal 
itu sama dengan menerima suap, sogokan atau rasywah. Dalam tinjauan fikih, suap 
atau sogokan adalah sesuatu yang diberikan untuk menyalahkan yang benar atau 
membenarkan yang salah.
 
Dalam buku yang layak jadi panduan bagi wartawan Muslim ini juga disebutkan hal 
lainnya yang harus dihindari oleh wartawan, yakni larangan mengekspos 
kebohongan, berita gunjingan (ghibah), berita yang mengandung unsur penghinaan, 
membeberkan rahasia, menyebarkan berita kriminal dan pornografi. (maulana)
 
 
 
Judul Buku:  Fikih Jurnalistik Etika dan Kebebasan Pers Menurut Islam
Penulis: Faris Khaoirul Anam
Penerbit: Pustaka Al-Kautsar
Cetakan: I, Februari 2009
Tebal : 179 halaman
Harga  : Rp. 30.000,-



      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke