--- In [email protected], sally sety <sally_s...@...> wrote:
IRENA HANDONO POLISIKAN DIKI
CANDRA
Hajjah Irena Handono melaporkan Diki Candra, Habib Muhsin Ahmad Alatas
dan Imam Safari ke Mabes Polri karena memfitnah dan mencemarkan nama baik.
Pada hari ini, Kamis 7 Mei 2009,
Hajjah Irena Handono dan tim pengacaranya akan mendatangi Mabes Polri untuk
melaporkan perbuatan mencemarkan nama baik, menebar kebencian dan perbuatan
memfitnah atas dirinya yang dilakukan oleh Diki Candra, Sekjen Lembaga
Arimatea, Habib Muhsin Ahmad Alatas, Ketua Umum Lembaga Arimatea dan seseorang
yang bernama Imam Safari.
Melalui surat kepada Dewan
Pembina Arimatea Pusat, tertanggal 17 Februari 2009, Diki Candra dan Habib
Muhsin Ahmad Alatas menyebutkan Imam Safari memergoki Irene Handono berpakaian
biarawati dan memakai kalung salib dalam pertemuan tertutup di sebuah gereja di
Singapura. Surat itu dalam bentuk
fotocopy, ternyata beredar luas di masyarakat.
Surat yang mengandung fitnah, pencemaran nama baik serta penyebaran
kebencian juga diedarkan melalui situs internet
http://forum-arimatea.blogspot.com.
Penyebaran melalui situs internet tersebut patut diduga telah melanggar pasal
27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU RI No.11 tahun 2008.
Selebaran itu melampirkan surat pernyataan Imam Safari yang ditandatangani
diatas segel Rp.6000 dan dibuat di depan enam orang tim Arimatea. Enam orang
Tim Arimatea itu juga menandatangani sebagai saksi yang mendengarkan pernyataan
Imam Safari tersebut.
Surat yang ditandatangani oleh Diki Candra dan Habib Muhsin Ahmad Alatas
itu menambah fitnah, pencemaran nama baik serta penyebaran kebencian dengan
menyatakan kesaksian panitia penjemput acara Tabligh di Jakarta melihat Irene
menggunakan kalung salib di balik baju rumahan yang tidak sengaja tersingkap.
Juga kesaksian jemaah lain yang melihat dibalik baju Irene ada salib.
Diki Candra dan Habib Muhsin Ahmad Alatas menyatakan bahwa Irene itu adalah
seorang penyusup maka jangan dimanfaatkan untuk berdakwah.
Semula Hajjah Irena Handono tidak ingin menaggapi fitnah, pencemaran nama
baik serta upaya penyebaran kebencian dan pembunuhan karakter, namun karena
banyaknya ummat yang terusik dan bahkan terguncang sehingga menimbulkan
kegelisahan, pro dan kontra, maka langkah hukum secara fomal akhirnya terpaksa
ditempuh agar tidak memecah-belah dan mengadu domba umat Islam.
Hajjah Irena Handono menyatakan, dahulu dia menggapai hidayah Islam dengan
difitnah dan dicaci maki. Dan sekarang yang paling menyakitkan, fitnah itu
dilontarkan oleh orang yang mengaku beragama Islam.
âDengan sangat prihatin saya mempertimbangkan antara manfaat dan
mudharatnya, maka langkah hukum ini harus saya tempuh untuk menyatakan yang
benar adalah benar dan yang bathil adalah bathil,âkata Hajjah Irena Handono.
Bekasi, 6 Mei 2009
Humas Irena Center
Sally Setianingsih
*Informasi lebih lanjut menghubungi Humas Irena Center,
Sally Setianingsih (085888282418). Kantor Irena Center â" 02188855562.
[Non-text portions of this message have been removed]
--- End forwarded message ---