Assalamualaykum..

Skedar menyeimbangkan opini, dan memperluas wawasan tentang apa yg
terjadi di perekenomian negeri kita...

s...@jkt

------------------------------------
AB Kusuma

Prof DR Boediono adalah seorang profesional yang mumpuni dari mazhab
trickle down effect. Penganut mazhab ini umumnya lebih mementingkan
membantu para pengusaha besar daripada membantu para petani, para
pekerja yang bergaji rendah, dan para pencari kerja.

Pada waktu menjabat sebagai Menteri Keuangan saat pemerintahan Megawati
Soekarnoputri, dia menyatakan bahwa pada dasarnya subsidi bagi rakyat harus
dihapus. Dan ketika para petani tebu meminta proteksi, dia
menyatakan, "Kalau petani tebu merasa bahwa menanam tebu kurang
menguntungkan, tanamlah komoditas lain yang lebih menguntungkan."

Tampaknya pendapat Boediono sejalan dengan Taufiq Kiemas, suami
Megawati, yang menyatakan subsidi seperti candu. Pada kenyataannya
mereka tak konsisten, mereka malah mensubsidi para bankir.

Menurut Prof. Mubiyarto, sejak private debt dijadikan public debt, sejak
utang para konglomerat "ditalangi" pemerintah, perbankan selalu mendapat
subsidi, industri perbankan yang seharusnya menghasilkan pendapatan
(revenue) ternyata menjadi beban (expenditure) negara. Pada tahun 1998,
"bunga utang" para konglomerat yang dibebankan kepada APBN besarnya Rp 60
trilliun, empat kali lipat dari anggaran untuk pendidikan yang hanya
sekitar Rp 15 trilliun.

Mazhab trickle down effect yang dianut oleh doktor-doktor tamatan
Universitas Berkeley dan pengikutnya, pada awalnya membawa kemajuan bagi
perekonomian kita meskipun melanggar UUD 1945. Mereka itu melupakan asas
koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan sepenuhnya
membantu pengusaha besar, yang dibiarkan menggaji di bawah upah minimum.
Itulah sebabnya Bung Hatta menamakan kelompok ini Mafia Berkeley.

Mafia Berkeley berasumsi pemerintah perlu menyubsidi pengusaha besar
agar mereka sukses. Dan bila mereka sukses, keuntungannya akan menetes ke
bawah. Tetapi ketika mereka telah menjadi konglomerat, ketika mereka diimbau
oleh Presiden Soeharto agar memberikan 25 persen sahamnya kepada koperasi
karyawan, mereka menolak, dan hanya bersedia memberikan 1 persen.

Hanya beberapa pengusaha, di antaranya Jusuf Kalla, yang bersedia
memberikan 2 persen saham, artinya mereka tidak ikhlas membagi
keuntungan kepada karyawan sendiri. Sindiran Presiden Soeharto kepada mantan
tokoh mahasiswa yang telah menjadi konglomerat bahwa modal mereka hanya
"jaket kuning" tidak menggerakkan hati mereka untuk mengucurkan keuntungan
kepada karyawan.

Ironisnya, ketika terjadi krisis moneter, para konglomerat bersekongkol
dengan kroni Soeharto agar seluruh rakyat Indonesia yang menanggung dan
menalangi utang mereka sebesar Rp 650 trlliun berikut bunga. Besar
bunganya sekitar 10 persen setiap tahun dan diperkirakan baru lunas pada
2030. Anak dan cucu kita telah dizalimi oleh otoritas moneter pada
pemerintahan Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan
Susilo Bambang Yudhoyono.

Gagal Atasi Krisis

Di Amerika Serikat, mazhab tricle down effect dianut oleh Presiden
Herbert Hoover (1928-1932) yang sedang menjabat, tetapi tidak terpilih
lagi karena mazhab itu tidak cocok untuk mengatasi krisis perbankan di
masa depresi besar mazhab ini mengharamkan subsidi dan menekankan
efisiensi.

Hoover dikalahkan oleh FD Roosevelt (1932-1945) yang menganut mazhab
growth with justice (pertumbuhan dengan keadilan) atau growth with
equity (pertumbuhan dengan pemerataan) yang dapat mengatasi krisis
perbankan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Amerika Serikat.
Mazhab ini menghalalkan subsidi kepada petani dan peternak, dengan
alasan ada kesenjangan pendapatan antara "orang-orang yang terlupakan"
(the forgotten men), yakni para petani dan peternak, dengan pendapatan
kalangan lainnya.

Singkatnya, mazhab yang dianut pengikut Mafia Berkeley tidak dapat
mengatasi krisis moneter dan krisis perekonomian kita. Seyogianya pula,
Boediono beralih kepada mazhab yang dianut Roosevelt yang mirip dengan
pendapat para pendiri negara kita. Seyogianya dia bukan hanya memikirkan
inflasi, suku bunga dan nilai tukar, tetapi dampaknya kepada kemakmuran
rakyat. Ukuran yang dipakai oleh Mafia Berkeley harus ditinjau kembali.
Mazhab growth with equity mengambil patokan bahwa bila 40 persen penduduk
hanya menerima di bawah 12 persen dari pendapatan nasionalnya maka kondisi
inequality (ketimpangan) adalah sangat timpang.

Menurut pengamatan Prof Sumitro, atas dasar data BPS tahun 1976, memberi
indikasi sebagai berikut:
Pertama, 40 persen jumlah penduduk berpendapatan terendah menerima 11,15
persen dari total pendapatan. Kedua, 40 persen jumlah penduduk
berpendapatan menengah menerima 32,12 persen dari total pendapatan.
Ketiga, 20 persen jumlah penduduk berpendapatan tertinggi menerima 56,73
persen dari total pendapatan.

Jadi, kalau tahun 1976 kondisinya "timpang", pada 2008 kondisinya sudah
sangat parah. Kebijakan yang menguntungkan konglomerat itu menyebabkan
Aburizal Bakrie yang pada tahun 1998 bangkrut, pada 2007 telah mempunyai
kekayaan Rp 50 trilliun, lebih besar dari kekayaan 50 juta orang miskin
dengan kekayaan rata-rata Rp 1 juta.

Gaji Kegedean

Boediono seyogianya juga membenahi budaya dan pengertian "independen"
yang dianut Bank Indonesia. Setelah reformasi, semua Gubernur Bank
Indonesia, DR Sudradjat Djiwandono, DR Sjahril Sabirin dan DR
Burhanuddin Abdullah bermasalah, dianggap kurang jujur.

Meski demikian, tampaknya Gubernur Bank Indonesia dan jajarannya merasa
punya peran dan tanggung jawab yang lebih besar daripada kepala
negara/kepala pemerintahan dan jajarannya sehingga mereka menuntut gaji
lebih besar dari presiden, dan gaji para deputi gubernur jauh lebih
besar dari gaji menteri.

Gaji mereka 30 kali lipat dari gaji para guru besar dan para jenderal.
Mereka menyalahgunakan pengertian independen, dengan menaikkan gaji pada
kesempatan pertama.

Pada tahun 1996, sebelum Bank Indonesia independen, gaji presiden Rp 15
juta, gaji gubernur BI hanya Rp 2,5 juta, sama dengan gaji menteri dan
pejabat teras lainnya. Setelah independen, gaji presiden Rp 60 juta,
gaji gubernur BI menjadi Rp 180 juta, gaji menteri hanya Rp 30 juta.

Gaji gubernur BI ternyata lebih besar dari gaji chairman Federal Reserve
yang hanya US$ 172.000. Mari kita bandingkan dengan gaji para gubernur
bank sentral sejumlah negara ekonomi maju: Joseph Yam (Hong Kong) US$
1.120.000 dolar AS, Nout Willink (Netherlands) US$ 440.000 Jean Pierre
Roth (Swiss National Bank) US$ 429.000, Wim Duisenberg (European Central
Bank) US$ 417.000, Ian Macfarlane (Australia) US$ 325.123, Toshihiko Fukui
(Bank of Japan) US$ 276.076, Alan Greenspan (Federal Reserve) US$ 172.000.

Artinya, pejabat Bank Indonesia menghargai dirinya terlampau tinggi
padahal gagal mengatasi krisis moneter dengan baik, malah menyengsarakan
rakyat. Para pejabat BI tidak memahami bahwa menurut UUD 1945, lembaga yang
berdaulaut itu adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi BI tidak
dapat mengharuskan bahwa pemerintah hanya boleh mempunyai satu bank.

Indonesia adalah negara hukum, bukan negara undang-undang. Ada perbedaan
besar antara hukum (Ius) dan undang-undang (Lex), yaitu buatan otoritas
politik yang bisa menzalimi rakyat. Sebab itu, kita harus meninjau
undang-undang Bank Indonesia dan undang-undang lainnya yang menzalimi
rakyat. n

Penulis adalah Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara,
Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

sumber: sinar harian
<http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/17/sh03.html>

[Non-text portions of this message have been removed]
.



-- 
Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang
now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest
>> al-Ra'd [13]: 28


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke