Assalamualaykum.. Skedar menyeimbangkan opini, dan memperluas wawasan tentang apa yg terjadi di perekenomian negeri kita...
s...@jkt ------------------------------------ AB Kusuma Prof DR Boediono adalah seorang profesional yang mumpuni dari mazhab trickle down effect. Penganut mazhab ini umumnya lebih mementingkan membantu para pengusaha besar daripada membantu para petani, para pekerja yang bergaji rendah, dan para pencari kerja. Pada waktu menjabat sebagai Menteri Keuangan saat pemerintahan Megawati Soekarnoputri, dia menyatakan bahwa pada dasarnya subsidi bagi rakyat harus dihapus. Dan ketika para petani tebu meminta proteksi, dia menyatakan, "Kalau petani tebu merasa bahwa menanam tebu kurang menguntungkan, tanamlah komoditas lain yang lebih menguntungkan." Tampaknya pendapat Boediono sejalan dengan Taufiq Kiemas, suami Megawati, yang menyatakan subsidi seperti candu. Pada kenyataannya mereka tak konsisten, mereka malah mensubsidi para bankir. Menurut Prof. Mubiyarto, sejak private debt dijadikan public debt, sejak utang para konglomerat "ditalangi" pemerintah, perbankan selalu mendapat subsidi, industri perbankan yang seharusnya menghasilkan pendapatan (revenue) ternyata menjadi beban (expenditure) negara. Pada tahun 1998, "bunga utang" para konglomerat yang dibebankan kepada APBN besarnya Rp 60 trilliun, empat kali lipat dari anggaran untuk pendidikan yang hanya sekitar Rp 15 trilliun. Mazhab trickle down effect yang dianut oleh doktor-doktor tamatan Universitas Berkeley dan pengikutnya, pada awalnya membawa kemajuan bagi perekonomian kita meskipun melanggar UUD 1945. Mereka itu melupakan asas koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan sepenuhnya membantu pengusaha besar, yang dibiarkan menggaji di bawah upah minimum. Itulah sebabnya Bung Hatta menamakan kelompok ini Mafia Berkeley. Mafia Berkeley berasumsi pemerintah perlu menyubsidi pengusaha besar agar mereka sukses. Dan bila mereka sukses, keuntungannya akan menetes ke bawah. Tetapi ketika mereka telah menjadi konglomerat, ketika mereka diimbau oleh Presiden Soeharto agar memberikan 25 persen sahamnya kepada koperasi karyawan, mereka menolak, dan hanya bersedia memberikan 1 persen. Hanya beberapa pengusaha, di antaranya Jusuf Kalla, yang bersedia memberikan 2 persen saham, artinya mereka tidak ikhlas membagi keuntungan kepada karyawan sendiri. Sindiran Presiden Soeharto kepada mantan tokoh mahasiswa yang telah menjadi konglomerat bahwa modal mereka hanya "jaket kuning" tidak menggerakkan hati mereka untuk mengucurkan keuntungan kepada karyawan. Ironisnya, ketika terjadi krisis moneter, para konglomerat bersekongkol dengan kroni Soeharto agar seluruh rakyat Indonesia yang menanggung dan menalangi utang mereka sebesar Rp 650 trlliun berikut bunga. Besar bunganya sekitar 10 persen setiap tahun dan diperkirakan baru lunas pada 2030. Anak dan cucu kita telah dizalimi oleh otoritas moneter pada pemerintahan Soeharto, BJ Habibie, Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono. Gagal Atasi Krisis Di Amerika Serikat, mazhab tricle down effect dianut oleh Presiden Herbert Hoover (1928-1932) yang sedang menjabat, tetapi tidak terpilih lagi karena mazhab itu tidak cocok untuk mengatasi krisis perbankan di masa depresi besar mazhab ini mengharamkan subsidi dan menekankan efisiensi. Hoover dikalahkan oleh FD Roosevelt (1932-1945) yang menganut mazhab growth with justice (pertumbuhan dengan keadilan) atau growth with equity (pertumbuhan dengan pemerataan) yang dapat mengatasi krisis perbankan dan meningkatkan kemakmuran rakyat Amerika Serikat. Mazhab ini menghalalkan subsidi kepada petani dan peternak, dengan alasan ada kesenjangan pendapatan antara "orang-orang yang terlupakan" (the forgotten men), yakni para petani dan peternak, dengan pendapatan kalangan lainnya. Singkatnya, mazhab yang dianut pengikut Mafia Berkeley tidak dapat mengatasi krisis moneter dan krisis perekonomian kita. Seyogianya pula, Boediono beralih kepada mazhab yang dianut Roosevelt yang mirip dengan pendapat para pendiri negara kita. Seyogianya dia bukan hanya memikirkan inflasi, suku bunga dan nilai tukar, tetapi dampaknya kepada kemakmuran rakyat. Ukuran yang dipakai oleh Mafia Berkeley harus ditinjau kembali. Mazhab growth with equity mengambil patokan bahwa bila 40 persen penduduk hanya menerima di bawah 12 persen dari pendapatan nasionalnya maka kondisi inequality (ketimpangan) adalah sangat timpang. Menurut pengamatan Prof Sumitro, atas dasar data BPS tahun 1976, memberi indikasi sebagai berikut: Pertama, 40 persen jumlah penduduk berpendapatan terendah menerima 11,15 persen dari total pendapatan. Kedua, 40 persen jumlah penduduk berpendapatan menengah menerima 32,12 persen dari total pendapatan. Ketiga, 20 persen jumlah penduduk berpendapatan tertinggi menerima 56,73 persen dari total pendapatan. Jadi, kalau tahun 1976 kondisinya "timpang", pada 2008 kondisinya sudah sangat parah. Kebijakan yang menguntungkan konglomerat itu menyebabkan Aburizal Bakrie yang pada tahun 1998 bangkrut, pada 2007 telah mempunyai kekayaan Rp 50 trilliun, lebih besar dari kekayaan 50 juta orang miskin dengan kekayaan rata-rata Rp 1 juta. Gaji Kegedean Boediono seyogianya juga membenahi budaya dan pengertian "independen" yang dianut Bank Indonesia. Setelah reformasi, semua Gubernur Bank Indonesia, DR Sudradjat Djiwandono, DR Sjahril Sabirin dan DR Burhanuddin Abdullah bermasalah, dianggap kurang jujur. Meski demikian, tampaknya Gubernur Bank Indonesia dan jajarannya merasa punya peran dan tanggung jawab yang lebih besar daripada kepala negara/kepala pemerintahan dan jajarannya sehingga mereka menuntut gaji lebih besar dari presiden, dan gaji para deputi gubernur jauh lebih besar dari gaji menteri. Gaji mereka 30 kali lipat dari gaji para guru besar dan para jenderal. Mereka menyalahgunakan pengertian independen, dengan menaikkan gaji pada kesempatan pertama. Pada tahun 1996, sebelum Bank Indonesia independen, gaji presiden Rp 15 juta, gaji gubernur BI hanya Rp 2,5 juta, sama dengan gaji menteri dan pejabat teras lainnya. Setelah independen, gaji presiden Rp 60 juta, gaji gubernur BI menjadi Rp 180 juta, gaji menteri hanya Rp 30 juta. Gaji gubernur BI ternyata lebih besar dari gaji chairman Federal Reserve yang hanya US$ 172.000. Mari kita bandingkan dengan gaji para gubernur bank sentral sejumlah negara ekonomi maju: Joseph Yam (Hong Kong) US$ 1.120.000 dolar AS, Nout Willink (Netherlands) US$ 440.000 Jean Pierre Roth (Swiss National Bank) US$ 429.000, Wim Duisenberg (European Central Bank) US$ 417.000, Ian Macfarlane (Australia) US$ 325.123, Toshihiko Fukui (Bank of Japan) US$ 276.076, Alan Greenspan (Federal Reserve) US$ 172.000. Artinya, pejabat Bank Indonesia menghargai dirinya terlampau tinggi padahal gagal mengatasi krisis moneter dengan baik, malah menyengsarakan rakyat. Para pejabat BI tidak memahami bahwa menurut UUD 1945, lembaga yang berdaulaut itu adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi BI tidak dapat mengharuskan bahwa pemerintah hanya boleh mempunyai satu bank. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara undang-undang. Ada perbedaan besar antara hukum (Ius) dan undang-undang (Lex), yaitu buatan otoritas politik yang bisa menzalimi rakyat. Sebab itu, kita harus meninjau undang-undang Bank Indonesia dan undang-undang lainnya yang menzalimi rakyat. n Penulis adalah Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Indonesia. sumber: sinar harian <http://www.sinarharapan.co.id/berita/0804/17/sh03.html> [Non-text portions of this message have been removed] . -- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest >> al-Ra'd [13]: 28 [Non-text portions of this message have been removed]

