--- In [email protected], adian husaini <adi...@...> wrote:

Tulisan berikut ini menarik untuk kita diskusikan. Lepas dari prokontra soal 
orangnya. seharusnya teman-teman yang menggeluti bidang ekonomi syariah bisa 
lebih aktif mengangkat wacana ekonomi kerakyatan ini. pagi ini saya kirim "SMS 
iseng" kepada tim sukses ketiga capres yang isinya sebagai berikut: Sekedar 
taushiyah, mari kita luruskan niat dalam meraih kekuasaan. Tanggung jawab di 
hadapan Allah sangat berat,. dan karena istri JK-Win sudah berjilbab, alngkah 
indahnya kalau istri SBY, istri Budiono, Ibu Mega, dan (calon) istri Prabowo 
berjilbab juga. Negeri ini akan indah. Jilbab memang tidak ada hubungannya 
langsung dengan wacana ekonomi kerakyatan, tapi, enak dilihat. (***)
 
"Pertanyaan untuk Prof Dr Boediono" 

Oleh
AB Kusuma

Prof DR Boediono adalah seorang profesional yang mumpuni dari mazhab trickle 
down effect. Penganut mazhab ini umumnya lebih mementingkan membantu para 
pengusaha besar daripada membantu para petani, para pekerja yang bergaji 
rendah, dan para pencari kerja.
Pada waktu menjabat sebagai Menteri Keuangan saat pemerintahan Megawati 
Soekarnoputri, dia menyatakan bahwa pada dasarnya subsidi bagi rakyat harus 
dihapus. Dan ketika para petani tebu meminta proteksi, dia menyatakan, ”Kalau 
petani tebu merasa bahwa menanam tebu kurang menguntungkan, tanamlah komoditas 
lain yang lebih menguntungkan.”
Tampaknya pendapat Boediono sejalan dengan Taufiq Kiemas, suami Megawati, yang 
menyatakan subsidi seperti candu. Pada kenyataannya mereka tak konsisten, 
mereka malah mensubsidi para bankir.
Menurut Prof. Mubiyarto, sejak private debt dijadikan public debt, sejak utang 
para konglomerat ”ditalangi” pemerintah, perbankan selalu mendapat subsidi, 
industri perbankan yang seharusnya menghasilkan pendapatan (revenue) ternyata 
menjadi beban (expenditure) negara. Pada tahun 1998, ”bunga utang” para 
konglomerat yang dibebankan kepada APBN besarnya Rp 60 trilliun, empat kali 
lipat dari anggaran untuk pendidikan yang hanya sekitar Rp 15 trilliun.
Mazhab trickle down effect yang dianut oleh doktor-doktor tamatan Universitas 
Berkeley dan pengikutnya, pada awalnya membawa kemajuan bagi perekonomian kita 
meskipun melanggar UUD 1945. Mereka itu melupakan asas koperasi sebagaimana 
diamanatkan oleh Pasal 33 UUD 1945 dan sepenuhnya membantu pengusaha besar, 
yang dibiarkan menggaji di bawah upah minimum. Itulah sebabnya Bung Hatta 
menamakan kelompok ini Mafia Berkeley.
Mafia Berkeley berasumsi pemerintah perlu menyubsidi pengusaha besar agar 
mereka sukses. Dan bila mereka sukses, keuntungannya akan menetes ke bawah. 
Tetapi ketika mereka telah menjadi konglomerat, ketika mereka diimbau oleh 
Presiden Soeharto agar memberikan 25 persen sahamnya kepada koperasi karyawan, 
mereka menolak, dan hanya bersedia memberikan 1 persen.
Hanya beberapa pengusaha, di antaranya Jusuf Kalla, yang bersedia memberikan 2 
persen saham, artinya mereka tidak ikhlas membagi keuntungan kepada karyawan 
sendiri.
Sindiran Presiden Soeharto kepada mantan tokoh mahasiswa yang telah menjadi 
konglomerat bahwa modal mereka hanya ”jaket kuning” tidak menggerakkan hati 
mereka untuk mengucurkan keuntungan kepada karyawan.
Ironisnya, ketika terjadi krisis moneter, para konglomerat bersekongkol dengan 
kroni Soeharto agar seluruh rakyat Indonesia yang menanggung dan menalangi 
utang mereka sebesar Rp 650 trlliun berikut bunga. Besar bunganya sekitar 10 
persen setiap tahun dan diperkirakan baru lunas pada 2030. Anak dan cucu kita 
telah dizalimi oleh otoritas moneter pada pemerintahan Soeharto, BJ Habibie, 
Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono.

Gagal Atasi Krisis
Di Amerika Serikat, mazhab tricle down effect dianut oleh Presiden Herbert 
Hoover (1928-1932) yang sedang menjabat, tetapi tidak terpilih lagi karena 
mazhab itu tidak cocok untuk mengatasi krisis perbankan di masa depresi besar 
mazhab ini mengharamkan subsidi dan menekankan efisiensi.
Hoover dikalahkan oleh FD Roosevelt (1932-1945) yang menganut mazhab growth 
with justice (pertumbuhan dengan keadilan) atau growth with equity (pertumbuhan 
dengan pemerataan) yang dapat mengatasi krisis perbankan dan meningkatkan 
kemakmuran rakyat Amerika Serikat.
Mazhab ini menghalalkan subsidi kepada petani dan peternak, dengan alasan ada 
kesenjangan pendapatan antara ”orang-orang yang terlupakan” (the forgotten 
men), yakni para petani dan peternak, dengan pendapatan kalangan lainnya.
Singkatnya, mazhab yang dianut pengikut Mafia Berkeley tidak dapat mengatasi 
krisis moneter dan krisis perekonomian kita. Seyogianya pula, Boediono beralih 
kepada mazhab yang dianut Roosevelt yang mirip dengan pendapat para pendiri 
negara kita. Seyogianya dia bukan hanya memikirkan inflasi, suku bunga dan 
nilai tukar, tetapi dampaknya kepada kemakmuran rakyat.
Ukuran yang dipakai oleh Mafia Berkeley harus ditinjau kembali. Mazhab growth 
with equity mengambil patokan bahwa bila 40 persen penduduk hanya menerima di 
bawah 12 persen dari pendapatan nasionalnya maka kondisi inequality 
(ketimpangan) adalah sangat timpang. Menurut pengamatan Prof Sumitro, atas 
dasar data BPS tahun 1976, memberi indikasi sebagai berikut:
Pertama, 40 persen jumlah penduduk berpendapatan terendah menerima 11,15 persen 
dari total pendapatan. Kedua, 40 persen jumlah penduduk berpendapatan menengah 
menerima 32,12 persen dari total pendapatan. Ketiga, 20 persen jumlah penduduk 
berpendapatan tertinggi menerima 56,73 persen dari total pendapatan.
Jadi, kalau tahun 1976 kondisinya ”timpang”, pada 2008 kondisinya sudah 
sangat parah. Kebijakan yang menguntungkan konglomerat itu menyebabkan Aburizal 
Bakrie yang pada tahun 1998 bangkrut, pada 2007 telah mempunyai kekayaan Rp 50 
trilliun, lebih besar dari kekayaan 50 juta orang miskin dengan kekayaan 
rata-rata Rp 1 juta.

Gaji Kegedean
Boediono seyogianya juga membenahi budaya dan pengertian ”independen” yang 
dianut Bank Indonesia. Setelah reformasi, semua Gubernur Bank Indonesia, DR 
Sudradjat Djiwandono, DR Sjahril Sabirin dan DR Burhanuddin Abdullah 
bermasalah, dianggap kurang jujur.
Meski demikian, tampaknya Gubernur Bank Indonesia dan jajarannya merasa punya 
peran dan tanggung jawab yang lebih besar daripada kepala negara/kepala 
pemerintahan dan jajarannya sehingga mereka menuntut gaji lebih besar dari 
presiden, dan gaji para deputi gubernur jauh lebih besar dari gaji menteri.
Gaji mereka 30 kali lipat dari gaji para guru besar dan para jenderal. Mereka 
menyalahgunakan pengertian independen, dengan menaikkan gaji pada kesempatan 
pertama.
Pada tahun 1996, sebelum Bank Indonesia independen, gaji presiden Rp 15 juta, 
gaji gubernur BI hanya Rp 2,5 juta, sama dengan gaji menteri dan pejabat teras 
lainnya. Setelah independen, gaji presiden Rp 60 juta, gaji gubernur BI menjadi 
Rp 180 juta, gaji menteri hanya Rp 30 juta.
Gaji gubernur BI ternyata lebih besar dari gaji chairman Federal Reserve yang 
hanya US$ 172.000. Mari kita bandingkan dengan gaji para gubernur bank sentral 
sejumlah negara ekonomi maju: Joseph Yam (Hong Kong) US$ 1.120.000 dolar AS, 
Nout Willink (Netherlands) US$ 440.000 Jean Pierre Roth (Swiss National Bank) 
US$ 429.000, Wim Duisenberg (European Central Bank) US$ 417.000, Ian Macfarlane 
(Australia) US$ 325.123, Toshihiko Fukui (Bank of Japan) US$ 276.076, Alan 
Greenspan (Federal Reserve) US$ 172.000.
Artinya, pejabat Bank Indonesia menghargai dirinya terlampau tinggi padahal 
gagal mengatasi krisis moneter dengan baik, malah menyengsarakan rakyat. Para 
pejabat BI tidak memahami bahwa menurut UUD 1945, lembaga yang berdaulaut itu 
adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, jadi BI tidak dapat mengharuskan 
bahwa pemerintah hanya boleh mempunyai satu bank.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara undang-undang. Ada perbedaan besar 
antara hukum (Ius) dan undang-undang (Lex), yaitu buatan otoritas politik yang 
bisa menzalimi rakyat. Sebab itu, kita harus meninjau undang-undang Bank 
Indonesia dan undang-undang lainnya yang menzalimi rakyat. n

Penulis adalah Peneliti Senior di Pusat Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum 
Universitas Indonesia.

 
















      

[Non-text portions of this message have been removed]

--- End forwarded message ---


Kirim email ke