Indonesia terkenal sebagai
negara yang memiliki sumberdaya alam (SDA) yang diperbaharui maupun
tidak diperbaharui melimpah. Sumberdaya alam yang dapat diperbaharui
seperti hutan, ikan, tanaman perkebunan dan seterusnya. Sementara,
sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui berupa mineral, barang tambang
(batubara dan emas), minyak dan gas. Sayangnya, SDA tersebut tidak
mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat. 

Apakah ada
kekeliruan dalam pengelolaannya sehingga saat ini hampir semua
sumberdaya tersebut dikelola dan dikendalikan asing? Hampir setiap hari
di media massa koran maupun televisi kita kerap mendengar berita
illegal logging, illegal fishing maupun illegal mining. Kita sebagai
pemilik sah sumberdaya itu hanya menjadi ”penonton” di rumah sendiri.
Kita pun lupa bahwa sekitar 90 % penduduk negeri ini beragama Islam
yang praktis tidak mendapatkan apapun dari praktek pengelolaan SDA
semacam itu.

Perspektif Konvensional

Sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang memiliki kekayaan
SDA melimpah secara teoritis harus berkorelasi positif dengan
kesejahteraan masyarakat. Semakin melimpah SDA, akan semakin makmur
bagi penduduknya. Faktanya, data Kementerian Pembangunan Daerah
Tertinggal (KPDT) menyebutkan bahwa 69.957 desa di Indonesia (PODES,
2006) sekitar 45,2 % termasuk kategori desa tertinggal. Dari jumlah
penduduk miskin yang mencapai 42,4 juta (BPS, 2006) sekitar 68,4 %
berada di pedesaan. Mengapa kondisi asimetris bisa terjadi padahal kita
memiliki SDA yang melimpah?

Dalam
kepustakaan ekonomi sumberdaya ”konvensional” dinyatakan bahwa
kepemilikan (property right) atas SDA dikelompokkan (Tietenberg, 1992);
(i) kepemilikan pribadi (private property right); (ii) kepemilikan
bersama (common property right), dan (iii) kepemilikan negara (state
property right). Hampir 90 % pengelolaan SDA di Indonesia masuk
kategori kepemilikan pribadi yang dalam hal ini direpresentasikan
perusahaan multinasional (multinational corporation) . 

Saat ini tidak
ada lagi aturan yang membatasi mana barang publik (publik goods), mana
milik pribadi dan mana yang diatur negara. Dalam bidang pertambangan
minyak dan Gas pemiliknya Exxon Mobile, Shell, dan Total E & P.

Sementara,
dalam bidang pertambangan mineral (tembaga, emas dan batubara)
pemiliknya Freepot, Newmont, Kalimantan Prima Coal (KPC). Dalam bidang
perkebunan perusahaan-perusaha an Malaysia menguasai 90 % perkebunan
Sawit di Sumatera dan Kalimantan. 

Sumberdaya air yang menjadi barang
publik pengelolaannya pun sekarang dilakukan perusahaan-perusaha an
asing yang awalnya berkedok proyek Water Resources Sector Adjustement
Loan (Watsal) dari Bank Dunia. 

Bukan hanya itu, operasi penangkapan
ikan di perairan Indonesia banyak dilakukan kapal asing bertonase
besar. Parahnya lagi pemerintah justru membuat peraturan perundangan
yang menjustifikasi pihak-pihak asing dalam menguasai SDA seperti UU
MIGAS, UU Sumberdaya Air, UU Penanaman Modal Asing, UU Perikanan, UU
Perkebunan, dan UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
dst. Kondisi ini sebenarnya kontradiktif dengan UUD 1945 pasal 33
dimana ”bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
”dikuasai” oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Semangat konstitusi jelas membenarkan adanya kepemilikan
negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak seperti sumberdaya air,
tanah, minyak dan gas, mineral serta lautan dan biotanya.

Perspektif Islam

Islam
sebagai agama ”wahyu” juga mengatur tentang kepemilikan dan pengelolaan
SDA. Jenis kepemilikan atas SDA terdiri dari (i) kepemilikan individu
(mikl fardhiyah); (ii) kepemilikan umum (milk ’ammah) dan, kepemilikan
negara (milk daullah) (Solihin, 2007). Terminologi konsep kepemilikan
dalam Islam ini memang tidak berbeda dengan konsep ekonomi sumberdaya
konvensional. Akan tetapi, secara substansi dan implementasi konsep
kepemilikan (property right) menurut ajaran Islam berbeda signifikan.
Islam mengakui kepemilikan individu/swasta akan tetapi tidak boleh
memilikinya.

Pemanfataannya pun hanya diperbolehkan pada batas
tertentu agar tidak menimbulkan kerusakan atas SDA (Ar Rum : 41).
Berkebalikan dengan konsep ekonomi liberal yang bukan sekadar
menguasai, akan tetapi boleh mengeksplotasi tanpa batas bahkan
memperjualbelikan dengan pihak lain dengan mengabaikan negara
pemiliknya. Islam juga mengakui kepemilikan umum/bersama seperti barang
tambang, tanah, sumber air (sungai, mata air), lautan dan biotanya (An
Nahl, : 14) dan seterusnya yang juga ada batasan dalam pemanfaatannya.

Islam mencontohkan bagaimana Nabi Saleh AS melakukan ”reforma agraria”
atas tanah, padang-padang rumput, dan sumber air (oase) yang saat itu
hanya dikuasai oleh sembilan keluarga dari kaum Tsamud yang mewarisi
kebudayaan kaum Ad (suku pengembala) (Al Ar’af : 73). Reforma agraria
tersebut mengakibatkan sumberdaya tersebut berubah kepemilikan dari
individu (keluarga) menjadi milik bersama (common property right) (Zia
Ul Haq, 1987).

Peran Negara

Jika
kita transformasikan nilai ajaran Islam dalam konteks kekinian, peran
negara yang pemimpinnya sebagai pengemban amanah rakyat harus mampu
mengelola/mengendal ikan dan memanfaatkan SDA demi mensejahterakan
rakyatnya. 

Dalam perspektif ini substansi pasal 33 UUD 1945 jelas
sejalan dengan konsep kepemilikan dalam Islam. Akan tetapi, mengapa
Negara sebagai intitusi tertinggi yang berperan dalam
mengelola/mengendal ikan dan memanfaatkan SDA justru ”mengabaikan”
dengan amanat konstitusi? Parahnya, lagi negara justru memproduksi
peraturan-perundang an yang jelas-jelas bertentangan dengan UUD 1945.

Kita
tidak perlu mengkaitkan dulu dengan ajaran Islam yang notabene dianut
90 % penduduk negara ini. Konstitusi yang jelas–jelas menentang
penguasaan asing, kepemilikan individu yang tak terbatas (baca : UU
Penanaman Modal) atas barang publik (public goods) yang menyangkut
hajat hidup orang banyak justru diperbolehkan. 

Apakah hal ini merupakan
bentuk baru dari kegagalan pemerintah (government failure) dalam
mengelola SDA? Atau, memang kita sudah terjebak dalam arus
neo-liberalisme yang ”memaksa” negara mengorbankan rakyatnya demi
kepentingan sekelompok elita dan pihak asing yang menguasai aset
ekonomi global?

Islam
dengan Al Qur’an dan Al Hadist sebagai pedoman pokoknya tidak sekadar
memuat teks-teks normatif saja. Melainkan, nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya mampu mentransformasikann ya model pengelolaan SDA
sekalipun tidak disebutkan bersumber dari keduanya.

Ada beberapa yang
dapat disebutkan di Indonesia antara lain (i) Model kelembagaan
Panglima Laot yang mengatur perikanan laut di Aceh menurut sejarahnya
bersumber dari filosofih ajaran Islam pada masa Kesultanan Aceh
Darussalam (Saharuddin, 2006); (ii) Sama halnya dengan kelembagaan
”Sasi” yang mengatur penangkapan sumberdaya ikan secara komunal (Ikan
Lompa dan Lola) juga dibangun atas nilai-nilai ajaran Islam di Maluku
sejak dulu sampai kini; (iii) Penutupan perairan semacam situ yang
kenal sebagai ”Lebaklebung” di Minangkabau juga bernapaskan ajaran
Islam (Beckmann et all, 2001), dan (iv) Di wilayah Kesultanan Buton
yang pada masanya sudah menerapkan syariat Islam dalam mengatur sistem
penguasaan tanah, penangkapan ikan di laut, dan hukum tawan karang bagi
kapal asing yang terdampar di perairan Buton.

Model-model
pengelolaan SDA tersebut yang kerap disebut kearifan lokal yang
sejatinya mengandung mentranformasikan dan mengaktualisasikan
nilai-nilai ajaran Islam yang hakiki karena (i) dalam mengelola SDA ada
aturan pengelolaan dan pemanfaatan (ii) adanya pengakuan kepemilikan
inividu maupun publik/umum, tetapi pemanfaataannya terbatas karena
harus ada jaminan keberlanjutan pada masa datang (sustainability) , dan
(iii) negara yang waktu itu direpresentasikan sebagai ”kesultanan”
maupun ”kerajaan” bukan pemilik SDA, melainkan berperan mengatur dan
mengendalikan pemanfaatannya sehingga memakmurkan rakyatnya. 

Awal
tergerusnya nilai-nilai Islam transformatif ini akibat kolonialisme
dengan idiologi kapitalisme/ lebralisme- nya dengan semboyan gold,
gospel dan glory.. Sementara di masa kini, penjajahannya bersifat
ekonomi (utang luar negeri dan liberalisasi perdagangan) tetap dengan
idiologi kapitalisme/ neo-liberalismen ya.

Sebagai
negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harus mulai
membangun paradigma-paradigma transformatif berbasiskan agama khususnya
Islam dalam mengelola SDA agar pemanfaatannya berkelanjutan. Tanpa itu,
eksploitasi atas SDA oleh pihak asing maupun para kapitalis akan
semakin merajalela. Rakyat akhirnya menjadi korban dengan dalih
pembangunan (developmentalisme) . Akhirul Kalam, Selamat atas
terselenggaranya WOC-CTI Summit di Manado. Wallahu alam bisawab/taq

http://www.republika.co.id/berita/49820/Islam_dan_Pengembangan SDA_Untuk 
Kesejahteraan_Bangsa



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke