kalau menggunakan hukum Allah  Yang Maha Pengatur, maka hukumannya adalah 
dijilid (dicambuk 100 X) di depan umum jika pelakunya masih gadis/bujang. jika 
sudah/pernah menikah maka hukumannya adalah dirajam  sampai  mati. inilah 
hukuman yang haq bagi ahluz zina. kalau menggunakan hukum buatan manusia yang 
maha tidak pengatur, maka dibiarkan bebas dan mungkin juga ada yang dinikahkan 
secara resmi.


--- On Mon, 5/18/09, Gita Bahana Firdaus <[email protected]> wrote:

From: Gita Bahana Firdaus <[email protected]>
Subject: [syiar-islam] Hukuman hubungan di luar nikah?
To: [email protected]
Date: Monday, May 18, 2009, 10:32 AM

Sy harap banyak yg menjawab pertanyaan saya.
Jika dua insan berhubungan suami istri di luar nikah, bagaimana menghukumnya?



------------------------------------

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik:
http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke 
[email protected]

Dapatkan buku-buku Islami di DemiMasa Online Bookstore 
http://www.demimasa.co.idYahoo! Groups Links






      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke