Assalamualaikum...wr.wb..
semoga bermanfaat
 
 
 
 
Menipiskan
Alis
 
Salah
satu cara berhias yang berlebih-lebihan yang diharamkan Islam, yaitu mencukur
rambut alis mata untuk ditinggikan atau disamakan. Dalam hal ini Rasulullah
pernah melaknatnya, seperti tersebut dalam hadis:
"Rasulullah
s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alisnya atau minta dicukurkan
alisnya." (Riwayat Abu Daud, dengan sanad yang hasan. Demikian menurut apa
yang tersebut dalam Fathul Baari)
 
Sedang
dalam Bukhari disebut:
 
Rasulullah
s.a.w. melaknat perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya.
 
Lebih
diharamkan lagi, jika mencukur alis itu dikerjakan sebagai simbol bagi
perempuan-perempuan cabul.
 
Sementara
ulama madzhab Hanbali berpendapat, bahwa perempuan diperkenankan mencukur
rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (make up) dan meruncingkan ujung
matanya, apabila dengan seizin suami, karena hal tersebut termasuk berhias.
 
Tetapi
oleh Imam Nawawi diperketat, bahwa mencukur rambut dahi itu samasekali tidak
boleh. Dan dibantahnya dengan membawakan riwayat yang tersebut dalam Sunan Abu
Daud: Bahwa yang disebut namishah (mencukur alis) sehingga tipis sekali. Dengan
demikian tidak termasuk menghias muka dengan menghilangkan bulu-bulunya.
 
Imam
Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke
rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita.
Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk
kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang
ada pada kamu itu sedapat mungkin.18
2.2.11
Menyambung Rambut
 
Termasuk
perhiasan perempuan yang terlarang ialah menyambung rambut dengan rambut lain,
baik rambut itu asli atau imitasi seperti yang terkenal sekarang ini dengan
nama wig.
 
Imam
Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma', Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar dan Abu
Hurairah sebagai berikut:
"Rasulullah
s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan
rambutnya."
 
Bagi
laki-laki lebih diharamkan lagi, baik dia itu bekerja sebagai tu kang 
menyambung seperti yang dikenal sekarang tu kang rias ataupun dia minta 
disambungkan rambutnya,
jenis perempuan-perempuan wadam (laki-laki banci) seperti sekarang ini.
 
Persoalan
ini oleh Rasulullah s.a.w, diperkeras sekali dan digiatkan untuk
memberantasnya. Sampai pun terhadap perempuan yang rambutnya gugur karena sakit
misalnya, atau perempuan yang hendak menjadi pengantin untuk bermalam pertama
dengan suaminya, tetap tidak boleh rambutnya itu disambung.
 
Aisyah
meriwayatkan:
"Seorang
perempuan Anshar telah kawin, dan sesungguhnya dia sakit sehingga gugurlah
rambutnya, kemudian keluarganya bermaksud untuk menyambung rambutnya, tetapi
sebelumnya mereka bertanya dulu kepada Nabi, maka jawab Nabi: Allah melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya."
(Riwayat Bukhari)
 
Asma'
juga pernah meriwayatkan:
" Ada seorang perempuan
bertanya kepada Nabi s.a.w.: Ya Rasulullah, sesungguhnya anak saya terkena
suatu penyakit sehingga gugurlah rambutnya, dan saya akan kawinkan dia apakah
boleh saya sambung rambutnya? Jawab Nabi: Allah melaknat perempuan yang
menyambung rambut dan yang minta disambungkan rambutnya." (Riwayat
Bukhari)
 
Said
bin al-Musayib meriwayatkan:
"Muawiyah
datang ke Madinah dan ini merupakan kedatangannya yang paling akhir di Madinah,
kemudian ia bercakap-cakap dengan kami. Lantas Muawiyah mengeluarkan satu ikat
rambut dan ia berkata: Saya tidak pernah melihat seorangpun yang mengerjakan
seperti ini kecuali orang-orang Yahudi, dimana Rasulullah s.a.w. sendiri
menamakan ini suatu dosa yakni perempuan yang menyambung rambut (adalah
dosa)."
 
Dalam
satu riwayat dikatakan, bahwa Muawiyah berkata kepada penduduk Madinah:
"Di
mana ulama-ulamamu? Saya pernah mendengar sendiri Rasulullah s.a.w. bersabda:
Sungguh Bani Israel rusak karena perempuan-perempuannya memakai ini
(cemara)." (Riwayat Bukhari)
 
Rasulullah
menamakan perbuatan ini zuur (dosa) berarti memberikan suatu isyarat akan
hikmah diharamkannya hal tersebut. Sebab hal ini tak ubahnya dengan suatu
penipuan, memalsu dan mengelabui. Sedang Islam benci sekali terhadap perbuatan
menipu; dan samasekali antipati terhadap orang yang menipu dalam seluruh
lapangan muamalah, baik yang menyangkut masalah material ataupun moral. Kata
Rasulullah s.a.w.:
"Barangsiapa
menipu kami, bukanlah dari golongan kami." (Riwayat Jamaah sahabat)
 
Al-Khaththabi
berkata: Adanya ancaman yang begitu keras dalam persoalan-persoalan ini, karena
di dalamnya terkandung suatu penipuan. Oleh karena itu seandainya berhias
seperti itu dibolehkan, niscaya cukup sebagai jembatan untuk bolehnya berbuat
bermacam-macam penipuan. Di samping itu memang ada unsur perombakan terhadap
ciptaan Allah. Ini sesuai dengan isyarat hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Ibnu
Mas'ud yang mengatakan "... perempuan-perempuan yang merombak ciptaan
Allah."19
 
Yang
dimaksud oleh hadis-hadis tersebut di atas, yaitu menyambung rambut dengan
rambut, baik rambut yang dimaksud itu rambut asli ataupun imitasi. Dan ini
pulalah yang dimaksud dengan memalsu dan mengelabui. Adapun kalau dia sambung
dengan kain atau benang dan sabagainya, tidak masuk dalam larangan ini. Dan
dalam hal inf Said bin Jabir pernah mengatakan:
"Tidak
mengapa kamu memakai benang."20
 
Yang
dimaksud [tulisan Arab] di sini ialah benang sutera atau wool yang biasa
dipakai untuk menganyam rambut (jw. kelabang), dimana perempuan selalu
memakainya untuk menyambung rambut. Tentang kebolehan memakai benang ini telah
dikatakan juga oleh Imam Ahmad.21
2.2.12
Semir Rambut
 
Termasuk
dalam masalah perhiasan, yaitu menyemir rambut kepala atau jenggot yang sudah
beruban.
 
Sehubungan
dengan masalah ini ada satu riwayat yang menerangkan, bahwa orang-orang Yahudi
dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya, dengan suatu
anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti
beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli
Zuhud yang berlebih-lebihan itu. Namun Rasulullah s.a.w. melarang taqlid pada
suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam
itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang
diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan:
"Sesungguhnya
orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan
mereka." (Riwayat Bukhari)
 
Perintah
di sini mengandung arti sunnat, sebagaimana biasa dikerjakan oleh para sahabat,
misalnya Abubakar dan Umar. Sedang yang lain tidak melakukannya, seperti Ali,
Ubai bin Kaab dan Anas.
 
Tetapi
warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah
atau harus menjauhi warna hitam? Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua,
ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir
dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu
Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat
rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya.
 
Untuk
itu, maka bersabdalah Nabi:
"Ubahlah
ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (Riwayat Muslim)
 
Adapun
orang yang tidak seumur dengan Abu Kuhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah
berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini
az-Zuhri pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila
wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah
goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut."22
 
Termasuk
yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama 
salaf
termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan,
Husen, Jarir dan lain-lain.
 
Sedang
dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali
dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat
tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.23
 
Dan
hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:
"Sebaik-baik
bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam."
(Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)
 
Inai
berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah
s.a.w. yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.
 
Anas
bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan
katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.
2.2.13
Memelihara Jenggot
 
Termasuk
yang urgen dalam permasalahan kita ini, ialah tentang memelihara jenggot. Untuk
ini Ibnu Umar telah meriwayatkan dari Nabi s.a.w. yang mengatakan sebagai
berikut:
"Berbedalah
kamu dengan orang-orang musyrik, peliharalah jenggot dan cukurlah kumis."
(Riwayat Bukhari)
 
Perkataan
i'fa (pelihara) dalam riwayat lain diartikan tarkuha wa ibqaauha (tinggalkanlah
dan tetapkanlah).
 
Hadis
ini menerangkan alasan diperintahkannya untuk memelihara jenggot dan mencukur
kumis, yaitu supaya berbeda dengan orang-orang musyrik. Sedang yang dimaksud
orang-orang musyrik di sini ialah orang-orang Majusi penyembah api, dimana
mereka itu biasa menggunting jenggotnya, bahkan ada yang mencukurnya.
 
Perintah
Rasulullah ini mengandung pendidikan untuk umat Islam supaya mereka mempunyai
kepribadian tersendiri serta berbeda dengan orang kafir lahir dan batin, yang
tersembunyi maupun yang tampak. Lebih-lebih dalam hal mencukur jenggot ini ada
unsur-unsur menentang fitrah dan menyerupai orang perempuan. Sebab jenggot
adalah lambang kesempurnaan laki-laki dan tanda-tanda yang membedakan dengan
jenis lain.
 
Namun
demikian, bukan berarti samasekali tidak boleh memotong jenggot dimana
kadang-kadang jenggot itu kalau dibiarkan bisa panjang yang menjijikkan yang
dapat mengganggu pemiliknya. Untuk itulah maka jenggot yang demikian boleh
diambil/digunting kebawah maupun kesamping, sebagaimana tersebut dalam hadis
rlwayat Tarmizi. Hal ini pernah juga dikerjakan oleh sementara ulama salaf,
seperti kata Iyadh: "Mencukur, menggunting dan mencabut jenggot
dimakruhkan. Tetapi kalau diambil dari panjangnya atau ke sampingnya apabila
ternyata jenggot itu besar (tebal), maka itu satu hal yang baik."
 
Dan
Abu Syamah juga berkata: "Terdapat suatu kaum yang biasa mencukur
jenggotnya. Berita yang terkenal, bahwa yang berbuat demikian itu ialah
orang-orang Majusi, bahwa mereka itu biasa mencukur jenggotnya."24
 
Kami
berpendapat: Bahwa kebanyakan orang-orang Islam yang mencukur jenggotnya itu
lantaran mereka meniru musuh-musuh mereka dan kaum penjajah negeri mereka dan
orang-orang Yahudi dan Kristen. Sebagaimana kelazimannya, bahwa orang-orang
yang kalah senantiasa meniru orang yang menang. Mereka melakukan hal itu jelas
telah lupa kepada perintah Rasulullah yang menyuruh supaya mereka berbeda
dengan orang-orang kafir. Di samping itu mereka telah lupa pula terhadap
larangan Nabi tentang menyerupai orang kafir, seperti yang tersebut dalam
hadisnya yang mengatakan:
"Barangsiapa
menyerupai suatu kaum, maka dia itu termasuk golongan mereka." (Riwayat
Abu Dawud)
 
Kebanyakan
ahli-ahli fiqih yang berpendapat tentang haramnya mencukur jenggot itu berdalil
perintah Rasul di atas. Sedang tiap-tiap perintah asalnya menunjukkan pada 
wajib,
lebih-lebih Rasulullah sendiri telah memberikan alasan perintahnya itu supaya
kita berbeda dengan orang-orang kafir. Dan berbeda dengan orang kafir itu
sendiri hukumnya wajib pula.
 
Tidak
seorang pun ulama salaf yang meninggalkan kewajiban ini. Tetapi sementara
ulama-ulama sekarang ada yang membolehkan mencukur jenggot karena terpengaruh
oleh keadaan dan memang karena bencana yang telah meluas. Mereka ini
berpendapat, bahwa memelihara jenggot itu termasuk perbuatan Rasulullah yang
bersifat duniawiah, bukan termasuk persoalan syara' yang harus ditaati. Tetapi
yang benar, bahwa memelihara jenggot itu bukan sekedar fi'liyah Nabi, bahkan
ditegaskan pula dengan perintah dan disertai alasan supaya berbeda dengan orang
kafir,
 
Ibnu
Taimiyah menegaskan, bahwa berbeda dengan orang kafir adalah suatu hal yang
oleh syara' ditekankan. Dan menyerupai orang kafir dalam lahiriahnya dapat
menimbulkan perasaan kasih dalam hatinya, sebagaimana perasaan kasih dalam
batin dapat menimbulkan perasaan dalam lahir. Ini sudah dibuktikan sendiri oleh
suatu kenyataan dan diperoleh berdasarkan suatu percobaan.
 
Selanjutnya
ia berkata: Al-Quran, Hadis dan Ijma' sudah menegaskan terhadap perintah supaya
berbeda dengan orang kafir dan dilarang menyerupai mereka secara
keseluruhannya. Apa saja yang kiranya menimbulkan kerusakan walaupun agak
tersembunyi, maka sudah dapat dikaitkan dengan suatu hukum dan dapat dinyatakan
haram. Maka dalam hal menyerupai orang kafir pada lahiriahnya sudah merupakan
sebab untuk menyerupai akhlak dan perbuatannya yang tercela, bahkan akan bisa
berpengaruh pada kepercayaan. Pengaruhnya ini memang tidak dapat dikonkritkan,
dan kejelekan yang ditimbulkan akibat dari sikap menyerupai itu sendiri
kadang-kadang tidak begitu jelas, bahkan kadang-kadang sukar dibuktikan. Tetapi
setiap hal yang menjadi sebab timbulnya suatu kerusakan, syara' menganggapnya
suatu hal yang haram.25
 
Dari
keterangan-keterangan di atas dapat kita simpulkan, bahwa masalah mencukur
jenggot ini ada tiga pendapat:
Pendapat
pertama: Hukumnya haram. Yang berpendapat demikian, ialah Ibnu Taimiyah dan
lain-lain.
Pendapat
kedua: Makruh. Yang berpendapat demikian ialah Iyadh, sebagaimana tersebut
dalam Fathul Bari. Sedang ulama lain tidak ada yang berpendapat demikian.
Pendapat
ketiga: Mubah. Yang berpendapat demikian sementara ulama sekarang.
 
Tetapi
barangkali yang agak moderat dan bersikap tengah-tengah yaitu pendapat yang
menyatakan makruh. Sebab tiap-tiap perintah tidak selamanya menunjukkan pada
wajib, sekalipun dalam hal ini Nabi telah memberikan alasannya supaya berbeda
dengan orang kafir. Perbandingan yang lebih mendekati kepada persoalan ini
ialah tentang perintah menyemir rambut supaya berbeda dengan orang Yahudi dan
Kristen. Tetapi sebagian sahabat ada yang tidak mengerjakannya. Oleh karena itu
perintah tersebut sekedar menunjukkan sunnat.
 
Betul
tidak ada seorang pun ulama salaf yang mencukur jenggot, tetapi barangkali saja
karena mereka tidak begitu memerlukan, karena memelihara jenggot waktu itu
sudah menjadi kebiasaan mereka.

Wassalamualikum wr.wb..



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke