Bismillaahirrohmaanirrohiim, ----------------------------- Jamaah milis yang terhormat, Ada 2 pola jual beli yang hukumnya masih jadi pertanyaan bagi saya. . Lelang Kalau tidak salah ada hadits yang menyebutkan terlarangnya membeli barang yang sedang ditawar saudaranya. Sering dihubungkan dengan tidak bolehnya melamar seorang wanita yang sedang dalam lamaran muslim lain. Haditsnya sendiri saya kurang hapal karena bukan ahli hadits. Lantas bagaimana dengan lelang? . Penambahan harga pada pembayaran tempo. Misal harga cash 100 ribu. Karena tempo (bayar pasca gajian) jadi 101 ribu. Alasannya kalau tidak ada markup memberatkan penjual karena modal yang tidak berputar. Silakan kunjungi www.pojok-rehat.blogspot.com matur nuwun.... From: Eko Prasetya [mailto:[email protected]] Sent: 02 June 2009 08:50 To: [email protected] Subject: [ An-Nuur ] Jual Beli yang diharamkan Bismillaahirrohmaanirrohiim, ----------------------------- Oleh : Alihozi <http://alihozi77.blogspot.com> http://alihozi77.blogspot.com Firman Allah,SWT ".Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.(Al-Baqarah:275) Sabda Rasulullah, SAW: " Pedagang yang jujur dan dapat dipercaya (disurga) akan bersama dengan para nabi, orang-orang yang jujur , syuhada dan orang-orang saleh.(HR.Tarmudzi) Kali ini penulis inging sharing kepada rekan-rekan tentang jual beli yang terlarang yang harus dijauhi oleh ummat Islam dalam perdagangannya sehingga Allah,SWT akan memberikan rahmat dan keberkahan terhadapa pekerjaan tsb. Berikut Jual beli yang terlarang tsb yang penulis ambil dari kitab-kitab fikih : 1.Jual Beli yang dapat menjauhkan dari Ibadah Maksudnya ketika waktunya ibadah telah datang, pedagang malah menyibukkan diri dengan jual belinya sehingga mengakhirkan shlat berjamaah di masjid. Dia meninggalkan shalat atau sengaja menunda-nunda waktu shalat, maka jual beli yang dilakukannya dilarang. 2.Jual Beli makanan dengan Menyorok (monopoli) Maksud menyorok disini, ialah anda membeli bahan makanan diwaktu meningkat harganya, lantaran orang ramai sangat berhajat kepada makanan tsb, kemudian anda menyembunyikan atau menyimpannya dengan tujuan untuk menjualnya dengan harga yang lebih mahal. 3.Jual Beli barang-barang yang diharamkan Ketika Allah, SWT mengharamkan sesuatu, maka Dia juga mengharamkan harga(pembayaran dari sesuatu tsb, yakni menjual barang-barang yang dilarang untuk dijual. Seperti : Menjual minuman Keras, bangkai, babi, narkoba, film-film atau musik porno dan lain sebagainya 4.Jual Beli `Inah Maksud jual beli `inah yaitu apabila seseorang menjual suatu barang dagangan kepada orang lain dengan pembayaran tempo(kredit) kemudian orang itu (si penjual) membeli kembali barang itu secara tunai dengan harga lebih rendah dari harga awal sebelum hutang uangnya lunas. 5. Jual Beli Najasy Maksud jual beli najasy adalah menawar suatu barang dagangan dengan menambah harga secara terbuka, ketika datang seorang pembeli dia menawar lebih tinggi barang itu padahal dia tidak ingin membelinya, tujuannya untuk menyusahkan orang lain membelinya. 6. Jual Beli secara Gharar Maksud jual beli gharar adalah apabila seorang penjual menipu pembeli dengan cara menjual kepadanya barang dagangan yang didalamnya terdapat cacat. Penjual itu mengetahui adanya cacat tapi tidak memberitahukannya Semoga Allah,SWT memberi rizki kepada kita yang halal dan pekerjaan yang halal sehingga kita bisa kuat dan khusyu beribadah kepada-Nya dan selamat dunia akhirat . Ya Allah, cukupkanlah kami dengan rezeki yang halal dan jauh dari keharaman dengan anugerah-Mu. Amiin Wallahua'alam Al-Faqir Alihozi Bagi anda yang membutuhkan KPR Syariah BMI bisa klik <http://alihozi77.blogspot.com> http://alihozi77.blogspot.com atau hubungi ali hp:0813-882-364-05 Sumber bacaan: 1.Himpunan Hadits Shahih Bukhari karya Hussein Bahreisj 2.Fiqh Islam karya H.Sulaiman Raasjid 3.An-Nashaaih Ad-Diniyah Wal-Washaaya Al-Imaniyah karya Imam Habib Abdullah Haddad 4.Fiqh Jual Beli karya Syekh Abdurrahman As-Sa'di, Syekh Abdul aziz bin Baaz, Syekh Shalih Al-Utsaimin dan Syekh Shalih Al-Fauzan. ---------- No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.49/2149 - Release Date: 06/01/09 17:55:00 ---------- No virus found in this incoming message. Checked by AVG - www.avg.com Version: 8.5.339 / Virus Database: 270.12.51/2151 - Release Date: 06/02/09 17:53:00 [Non-text portions of this message have been removed]

