Diambil dari situs MUI : http://www.mui.or.id/mui_in/konsultasi.php?id=7

 

Hukum Khitan Perempuan 


--------------------------------------------------------------------------------

  06 Feb 2008 

 

Ajaran Islam (syari’ah Islamiyah) yang diturunkan Allah SWT adalah merupakan 
bentuk dari kasih-sayangNya kepada umat manusia. Ajaran tersebut pada umumnya 
sesuai dan sejalan dengan fitrah umat manusia. Salah satu contohnya adalah 
ajaran tentang khitan, yang sangat sejalan dengan fitrah manusia, sesuai sabda 
rasul SAW

خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ 
وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima perkara yang merupakan fitrah manusia : 1. sunat (khitan), 2. al-Istihdad 
(mencukur rambut pada sekitar kemaluan), 3. memotong kumis, 4. mencukur bulu 
ketiak, dan 5. menggunting kuku. (HR Jama’ah dari Abu Hurairah r.a.).

 Khitan yang juga sebagai salah satu syi’ar agama Islam mempunyai banyak 
hikmah; misalnya dari sisi medis, khitan bisa membersihkan organ tubuh kita. 
Daerah kemaluan yang cenderung lembab dan ‘rawan tidak bersih’ karena 
kemungkinan tertinggalnya sisa air kencing, dapat diminimalkan dengan dikhitan, 
sehingga bisa lebih bersih, dan dengan begitu dapat terhindar dari penyakin 
kulit. Selain itu, dengan dikhitan umat manusia juga semakin bisa merasakan 
nikmatnya, maaf, bersenggama. Karena saraf-saraf sensitif di sekitar kemaluan 
tidak terhalang oleh kulit katup kemaluan, sehingga dapat menimbulkan sensasi 
lebih ketika bersetubuh (iltiqa al-khitanain).

 Pada mulanya, ajaran berkhitan adalah syariat yang dibawa oleh nabi Ibrahim 
‘alaihis salam. Kemudian diteruskan oleh agama Islam. Perlu diketahui, bahwa 
setiap ajaran yang dibawa oleh nabi terdahulu (syar’u man qablana), kemudian 
disyariatkan lagi dengan dimuat dalam al-Quran ataupun as-Sunnah, maka ajaran 
tersebut juga menjadi ajaran umat Islam. Dalam hal khitan ini, rasulullah SAW. 
telah menganjurkannya sebagaimana termuat dalam hadis di atas, sehingga syariat 
berkhitan yang awalnya menjadi syariat umat nabi Ibrahim AS. dengan begitu juga 
menjadi syariat umat Muhammad SAW.

Sedangkan dari sisi hukumnya, para ulama sepakat bahwa berkhitan wajib hukumnya 
bagi laki-laki, dan sangat dianjurkan hingga mendekati wajib (makramah) bagi 
perempuan. Ketentuan hukum khitan ini sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah 
sbb :

فَأَمَّا الْخِتَانُ فَوَاجِبٌ عَلَى الرِّجَالِ ، وَمَكْرُمَةٌ فِي حَقِّ 
النِّسَاءِ ، وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ عَلَيْهِنَّ .

“Khitan itu wajib bagi laki-laki, sedangkan bagi perempuan adalah suatu 
kemuliaan/kebaikan, tidak wajib bagi mereka” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, [Kairo : 
Maktabah al-Qohiroh, TT], h. 64) 

Khusus terkait dengan khitan bagi perempuan banyak kalangan yang menyatakan 
bahwa hal tersebut bisa melanggar hak asasi manusia, karena bisa berdampak 
negatif bagi si perempuan tersebut dan dapat menghalangi reaksi seksual bagi 
perempuan yang dikhitan.

Sebenarnya persangkaan seperti itu muncul karena ketidak fahaman terhadap 
ajaran Islam. Agama Islam mengajarkan kepada kita untuk berperilaku 
proporsional. Salah satunya adalah bagaimana bisa mengendalikan diri, termasuk 
mengendalikan hawa nafsu. Khitan bagi perempuan diharapkan bisa menjadi rem 
bagi perempuan untuk mengontrol hawa nafsunya. Karena menurut riwayat yang 
shahih, hawa nafsu perempuan berlipat lebih besar daripada laki-laki, walaupun 
hal tersebut bisa ditutupi oleh perasaan malunya yang juga lebih besar daripada 
laki-laki. Seandainya rasa malu sudah menjadi suatu hal yang dianggap tidak 
penting bagi perempuan, maka bisa dibayangkan akan seperti apa jadinya tatanan 
sosial yang ada, karena pada dasarnya laki-laki adalah makhluk yang rapuh 
sekali dalam menghadapi rayuan perempuan. Maka sekarang hasilnya sudah mulai 
terlihat, di mana seks bebas telah menggejala di hampir semua negara, terutama 
di kota-kota besar.

Di sisi lain, yang harus digaris bawahi, khitan bagi perempuan yang diajarkan 
oleh syariat Islam bukanlah sebagaimana dipersepsikan orang yang menentangnya. 
Khitan bagi perempuan menurut ajaran Islam cukup dilakukan dengan hanya 
menghilangkan selaput (jaldah/colum/praeputium) yang menutupi klitoris, dan 
tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris 
(insisi dan eksisi). Hal ini sebagaimana hadis rasul SAW:

عَنِ الضَّحَّاكِ بن قَيْسٍ، قَالَ: كَانَتْ بِالْمَدِينَةِ امْرَأَةٌ تَخْفِضُ 
النِّسَاءَ، ُقَالُ لَهَا أُمُّ عَطِيَّةَ، فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى 
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:"اخْفِضِي، وَلا تُنْهِكِي، فَإِنَّهُ أَنْضَرُ 
لِلْوَجْهِ، وَأَحْظَى عِنْدَ الزَّوْجِ".

Dari adh-Dhahhak bin Qais bahwa di Madinah ada seorang ahli khitan wanita yang 
bernama Ummu ‘Athiyyah, Rasulullah SAW bersabda kepadanya : “khifadhlah 
(khitanilah) dan jangan berlebihan, sebab itu lebih menceriakan wajah dan lebih 
menguntungkan suami”. (HR. at-Tabrani dari adh-Dhahhak)

 

عَنْ أُمِّ عَطِيَّةَ الْأَنْصَارِيَّةِ أَنَّ امْرَأَةً كَانَتْ تَخْتِنُ 
بِالْمَدِينَةِ فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا 
تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ 

Dari Ummu ‘Athiyyah r.a. diceritakan bahwa di Madinah ada seorang perempuan 
tukang sunat/khitan, lalu Rasulullah SAW bersabda kepada perempuan tersebut: 
“Jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan dan 
paling disukai lelaki (suaminya)”. (HR. Abu Daud dari Ummu ‘Atiyyah r.a.)

 

Tata cara khitan bagi perempuan juga telah dibahas oleh para ulama, misalnya 
yang dijelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin:

(قوله: والمرأة الخ) أي والواجب في ختان المرأة قطع جزء يقع عليه اسم الختان 
وتقليله أفضل لخبر أبي داود وغيره أنه (ص) قال للخاتنة: أشمي ولا تنهكي فإنه أحظى 
للمرأة وأحب للبعل أي لزيادته في لذة الجماع، 

Yang diwajibkan dalam mengkhitan perempuan adalah memotong bagian yang harus 
dikhitan. Diutamakan dalam mengkhitan perempuan untuk menggores sedikit saja 
dari bagian yang harus dikhitan, berdasarkan hadis riwayat Abu Daud dan 
lainnya: bahwa rasulullah SAW berkata pada tukang khitan perempuan: Khitanlah, 
dan jangan berlebihan, sebab yang demikian itu paling membahagiakan perempuan 
dan paling disukai lelaki (suaminya), karena menambah nikmatnya bersenggama.   

Prof. Wahbah az-Zuhaili dalam bukunya “al-fiqh al-islami wa adillatuhu” juga 
berpendapat senada :

“Khitan pada perempuan ialah memotong sedikit mungkin dari kulit yang terletak 
pada bagian atas farj (klitoris). Dianjurkan agar tidak berlebihan, artinya 
tidak boleh memotong jengger yang terletak pada bagian paling atas dari farj, 
demi tercapainya kesempurnaan kenikmatan waktu bersenggama”. (Wahbah 
az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, [Damaskus : Daar al-Fikr 
al-Islami] Jilid I, h. 356)    

Dengan begitu menjadi jelaslah, bahwa praktik khitan perempuan yang dilakukan 
secara berlebihan, yang kemudian memicu reaksi PBB sehingga mengeluarkan 
pelarangan praktik khitan seperti itu, sangatlah tidak sesuai dengan ajaran 
Islam. 

Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa tentang Khitan Perempuan 
ini. Karenanya, saya menganjurkan kepada Anda untuk melihat fatwa tersebut 
secara lengkap.

 Demikian semoga bermanfaat bagi Anda.

 Wallahu A’lam. 



Rgds,
Geni Winantara




--- Pada Sen, 8/6/09, firdaus amien <[email protected]> menulis:

Dari: firdaus amien <[email protected]>
Topik: [syiar-islam] OOT; Tanya Khitan bagi wanita
Kepada: [email protected]
Tanggal: Senin, 8 Juni, 2009, 1:22 AM











 






    
            
            


      
      Assalamualaikum,

 

Saudara-saudara muslim sekalian,

 

Mohon pencerahan, apa hukum nya khitan bagi bayi perempuan. Dan tolong apa 
dalil serta hukumnya.

 

 

Salam,

 

Abi hanin



[Non-text portions of this message have been removed]




 

      

    
    
        
         
        
        




        




        
        


        
        
        




      Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang 
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke