Assalamu'alaikum wr wb, Pak Slamet silahkan lihat artikel di bawah. Emas diharamkan bagi pria. Hikmahnya mungkin karena pria sering bergaul di luar, hal itu bisa menimbulkan: 1. Pamer/riya 2. Bermegah2an 3. Menimbulkan kecemburuan sosial, dsb.
Oleh karena itu Nabi membuang cincin emas dan memakai cincin perak yang lebih murah. Ada yang mengatakan emas putih/platina halal karena tidak ada larangannya. Nabi tidak pernah memakai emas putih. Kalau pun ada, mungkin beliau tidak akan memakainya karena itu justru lebih mahal dari emas biasa. Lebih baik kita mengikuti sunnah nabi yaitu memakai cincin perak. Wassalam diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasanya Rasulullah saw melihat sebuah cincin dari emas ditangan seorang laki-laki maka beliau saw pun melepas dan membuangnya. Dan beliau saw bersabda,”Salah seorang diantara kalian sengaja menginginkan bara api dari neraka dengan mengenakannya (cincin emas) ditangannya.’ Kemudian dikatakan kepada laki-laki itu setelah Rasulullah saw pergi,’Ambillah cincinmu dan manfaatkanlah.’ Orang itu berkata,’Tidak, demi Allah aku tidak akan mengambilnya selama-lamanya, sesungguhnya Rasulullah saw telah membuangnya.” (HR. Muslim) Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin al ‘Ash bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Barangsiapa dari umatku mengenakan emas kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya emas di surga. Dan barangsiapa dari umatku yang mengenakan sutera kemudian dia mati masih dalam keadaan mengenakannya maka Allah mengharamkan baginya sutera di surga.” (HR. Ahmad) Pengharaman ini khusus bagi laki-laki dan tidak bagi perempuan, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Ali bahwasanya Nabi saw mengambil sebuah sutera dan menjadikannya di sebelah kanannya dan mengambil sebuah emas dan menjadikannya di sebelah kirinya kemudian beliau saw bersabda,”Sesungguhnya kedua jenis ini haram bagi kaum laki-laki dari umatku.” (HR. An Nasai dan Abu daud) demikian juga sabdanya saw,”Dihalalkan (mengenakan) sutera dan emas bagi kaum wanita dari umatku dan diharamkan bagi kaum laki-lakinya.” (HR. Ahmad) http://www.eramuslim.com/ustadz-menjawab/bolehkah-laki-laki-memakai-cincin-emas-putih.htm === Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id --- Pada Kam, 2/7/09, Slamet Budiman <[email protected]> menulis: > Dari: Slamet Budiman <[email protected]> > Judul: Tanya tentang hukum memakai emas bagi Laki-laki > Kepada: "Syiar Islam" <[email protected]>, "daarut-tauhiid > Moderator" <[email protected]>, "A Nizami" > <[email protected]> > Tanggal: Kamis, 2 Juli, 2009, 12:40 PM > > > > > > > > Assalamu'alaikum, Wr. > Wb, > > Saya pernah mendengar > bahwa dalam Islam Laki-laki > haram hukumnya memakai emas. saya mohon kepada Ustadz > penjelasannya Apakah ada > dalil/hadist Rasulullah SAW mengenai hal ini. Mohon saya > dikimkan > Hadistnya. > Kalau memang diharamkan > bagi laki-laki memakai > emas, emas yang bagaimanakah yang diharamkan? > Apakah semua emas? atau > hanya emas murni atau emas > perhiasan. > > Sebelumnya saya mengucapkan terima kasih atas perkenan > Ustadz > menjawabnya. > > Wassalamu'alaikum, Wr. > Wb, > > > S. Budhy > Bukittinggi > "Coba Yahoo! Mail baru yang LEBIH CEPAT. Rasakan bedanya sekarang! http://id.mail.yahoo.com"

