Bismillaahirrohmanirrohiim
Assalamu’alaikum warohmatullaahi wabarokaatu.

Ikhwaani wa Akhwaatii rahiimakumullaah.

Beberapa
waktu yang lalu mencuat sebuah kasus yang melibatkan sdri. Prita
Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni
Internasional. Prita dijerat dengan PASAL 27 AYAT (3) UU Nomer 11 Tahun
2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana
penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah.
Sebelumnya, seorang wartawan bernama Iwan Piliang di duga mencemarkan
nama baik seorang anggota DPR melalui tulisannya di internet dan
dijerat dengan pasal yang sama.

Sementara itu sebagaimana presentasi kami sebelum ini : 

1. 
http://www.facebook.com/muhammaddive?ref=profile#/muhammaddive?v=app_2347471856
2. 
http://islammenjawab.multiply.com/reviews/item/225/Menjawab_Tuduhan_Pihak_ARIMATEA_Kepada_Hj._IRENA_HANDONO?replies_read=108
3. 
http://islammenjawab.multiply.com/video/item/309/Diki_Candra_Cs_Bersiap-siap-lah_Hj._Irena_Handono_Telah_Melaporkan_Kalian_ke_Mabes_Polri
4. http://islammenjawab.multiply.com/journal/item/862

Bahwa Diki Candra Cs. Dari Arimatea juga telah melakukan hal yang sama; yakni
Fitnah, Pencemaran Nama Baik, serta Pembunuhan Karakter terhadap Hj.
Irena Handono. Maka secara hukum tentu saja Diki Candra Cs. Terkena
ancaman hukum sebagaimana terdapat pada PASAL 27 AYAT (3) UU Nomer 11
Tahun 2008.

Namun begitu, apakah sama kasus yang menimpa sdri.
Prita tersebut dengan apa yang di alami oleh Hj. Irena Handono? Dimana
sesungguhnya kasus ini BUKAN lagi kasus Hj. Irena Handono semata.
Melainkan sudah menjadi masalah umat Islam yang terpecah belah lantaran
(mungkin) termakan oleh FITNAH serta HASUTAN dari Diki Candra tersebut?

Lalu
bagaimana pula apabila terjadi PEMASUNGAN terhadap PASAL 27 AYAT (3) UU
Nomer 11 Tahun 2008!? Untuk itu kami silakan antum mendengarkan
penjelasan Bapak Muhammad Ichsan SH., selaku Tim Ketua Pembela Hukum untuk 
kasus yang menimpa Hj. Irena Handono berikut ini.

LINK untuk alamat audio presentasi yang kami maksud :

1. 
http://www.imeem.com/people/YCmx1Rl/music/oYulwrYp/hj-irena-handono-muhammad-ichsan-sh-pandangan-hukum-anta/

Semoga
upaya ini dapat memperjelas segala sesuatunya, sebab setiap yang haq
akan tetap menjadi HAQ sampai kapanpun. Begitu juga dengan yang bathil,
akan tetap menjadi BATHIL hingga akhir zaman, dan Allah subhanahu wa
ta’ala telah MEMASTIKAN untuk hal itu.

Barakallahu fiikum,
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Muhammad Dive.

Note :
Isi Pasal 27 ayat (3) UU ITE

Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik.

http://www.facebook.com/topic.php?uid=92410371260&topic=9882


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke