Konsultasi Zakat bersama Muhammad Zen
di eramuslim. http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-hasil-usaha.htm
 
Zakat Hasil Usaha
Rabu, 22/07/2009 08:05 WIB
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz ,saya mau tanya mengenai zakat  hasil usaha. Dalam tahun ini saya dapat 
keuntungan usaha 10 juta. Apakah benar zakatnya 2,5% x  10 juta ?

Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Abu Taufiq 
Jawaban
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaannya Bapak Abu Taufiq yang 
baik, semoga senantiasa diberikan keberkahan didalam meraih keuntungan dari 
setiap usaha yang dilakukannya dengan berzakat.
Mengenai zakat hasil usaha dalam kajian kitab fiqih dikenal sebagai zakat 
at-Tijarah (zakat perdagangan/ perniagaan). Menurut Dr. Yusuf Qhardawi dalam 
kitabnya Fiqhu az-Zakat, seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya 
memang harus mencapai satu tahun, dan nilainya sudah mencapai nisab seharga 
dengan 85 gram emas. Jika sudah melebihi nisab maka ber orang itu wajib 
mengeluarkan zakatnya 2.5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari hasil 
perhitungan keuntungan saja.
Hal ini sesuai Firman Allah Swt:
“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari 
hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari 
bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267)
Imam Tabari dalam kitabnya Tafsir at-Tabari (jilid V:555-556) mengatakan dalam 
menafsirkan ayat ini bahwa maksud ayat ini adalah, “Zakatkanlah sebagian yang 
baik yang kalian peroleh dengan usaha kalian, baik melalui perdagangan atau 
pertukangan, yang berupa emas dan perak”.
Menurut ulama-ulama fiqih bahwa yang dimaksud dengan barang dagangan adalah 
barang yang diperjual belikan dengan maksud mencari keuntungan. Rasulullah Saw 
memerintahkan kita agar mengeluarkan zakat dari segala yang diperuntukkan untuk 
diperjual-belikan. Sebagai mana beliau bersabda:” Bayarlah zakat kekayaan 
kalian” (HR. Turmizi)
Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti 
hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa 
kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan 
perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak 
termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti 
keuntungan yang didapat pak Abu Taufiq dihitung dengan ditambahkannya modal 
perdagangan bukan hanya keuntungannya saja. Jika sudah ditotal modal dan 
keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab harga @se-gram emas sekarang 
Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat). Tetapi 
kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat.
Lebih jelas mari kita simak simulasi contoh Usaha dagang pak Abu Taufiq: 
Stok barang seharga          Rp. 30.000.000
Keuntungan                          Rp. 10.000.000
Hutang                                   Rp.   5.000.000
Saldo                                      Rp. 35.000.000
Al-hasil sebab saldo usaha bapak lebih dari 85 (gram) = 25.500.000, maka dikali 
2,5% x 35.000.000,- = Rp. 875.000,- (zakat yang dikeluarkan). Tetapi jika 
pendapatan bersih tahun ini bapak hanya Rp. 10.000.000. berarti belum cukup 
untuk berzakat. Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. (MZ)
Konsultasi Zakat Sebelumnya
·                Cara hitung Zakat 
·                Berapa Bulan Sekali Kita Wajib Membayar Zakat? 
·                Zakat Penghasilan dalam Islam 
·                Dasar Hukum Zakat Perusahaan 
·                Upah Amil Zakat 


      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke