Assalamu'alaikum wr wb Ikhwan dan Akwat sekelian yang di Rahmati Allah, saya mau menanyakan apa hukumnya meminjam uang untuk menyumbang (misal ada saudara kita/temen kita yang punya hajatan atau perlu bantuan) dengan konsekuensi nanti pada waktu gajian akan di bayarkan hutang/pinjaman tersebut. Karena saya melihat ada beberapa trend seperti itu menjadi sesuatu yang biasa.
Mohon pencerahannya?
wassalamu'alaikum wr wb
RS
[Non-text portions of this message have been removed]

