Assalamu'alaikum wr wb

Ikhwan dan Akwat sekelian yang di Rahmati Allah,
saya mau menanyakan apa hukumnya meminjam uang untuk menyumbang (misal ada 
saudara kita/temen kita yang punya hajatan atau perlu bantuan) dengan 
konsekuensi nanti pada waktu gajian akan di bayarkan hutang/pinjaman tersebut.
Karena saya melihat ada beberapa trend seperti itu menjadi sesuatu yang biasa.

Mohon pencerahannya?

wassalamu'alaikum wr wb
RS



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke