<http://alhikmah.web.id/2009/08/hak-suami-atas-istri/> Hak suami atas istri


قال اللَّه تعالى:  { الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ 
اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ 
فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ } .


Artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 
Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain 
(wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta 
mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi 
memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara 
(mereka).” (An-Nissa : 34)

Keterangan: Menilik isi yang tersirat dalam ayat di atas, maka Allah Ta’ala 
sudah memberikan ketentuan yang tidak dapat diubah-ubah atau sudah merupakan 
sunatullah, yaitu bahwa keharmonian rumahtangga itu, manakafa lelaki dapat 
menguasai seluruh hal-ihwal rumahtangga, dapat mengatur dan mengawasi istri 
sebagai kawan hidupnya dan menguasai segala sesuatu yang masuk dalam urusan 
rumahtangganya itu sebagaimana pemerintah yang baik, pasti dapat menguasai dan 
mengatur sepenuhnya perihal keadaan rakyat.

Manakala ini terbalik, misalnya istri yang menguasai suami, atau sama-sama 
berkuasanya, sehingga seolah-olah tidak ada pengikut dan yang diikuti, tidak 
ada pengatur dan yang diatur, sudah pasti keadaan rumahtangga itu menemui 
kericuan dan tidak mungkin ada ketenangan dan ketenteraman di dalamnya. 
Ringkasnya para suamilah yang wajib menjadi Qawwaamuun, yakni penguasa, 
khususnya kepada istrinya.

Ini dengan jelas diterangkan oleh Allah perihal sebab-sebabnya, yaitu kaum 
lelakilah yang dikaruniai Allah Ta’ala akal yang cukup sempurna, memiliki 
kepandaian dalam mengatur dan menguasai segala persoalan, juga kekuatannyapun 
dilebihkan oleh Allah bila dibandingkan dengan kaum wanita, baik dalam segi 
pekerjaan ataupun peribadatan dan ketaatan kepada Tuhan. Selain itu suami 
mempunyai pertanggunganjawab penuh untuk mencukupi nafkah seluruh isi 
rumahtangga itu.

Oleh sebab itu istri itu baru dapat dianggap shalihah, apabilaia selalu taat 
pada Allah, melaksanakan hak-hak suami, memelihara diri di waktu suaminya tidak 
di rumah dan tidak seenaknya saja dalam hal memberikan harta yang menjadi milik 
suaminya itu. Dengan demikian istri itupun pasti akan dilindungi oleh Allah 
dalam segala hal dan keadaan, juga ditolong untuk dapat melaksanakan 
tanggungjawabnya yang dipikulkan kepadanya mengenai urusan rumahtangganya itu.


وأما الأحاديث فمنها حديث عمرو بن الأحوص السابق (انظر الحديث رقم 276) في الباب 
قبله. 


Adapun Hadis-hadisnya,maka diantaranya ialah Hadisnya’Amr bin al-Ahwash di awal 
dalam bab sebelum ini - lihat Hadis no. 276.


281- وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه قال : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ 
وسَلَّم : « إِذَا دعَا الرَّجُلُ امْرأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فلَمْ تَأْتِهِ 
فَبَات غَضْبانَ عَلَيْهَا لَعَنتهَا الملائكَةُ حَتَّى تُصْبحَ» متفقٌ عليه .


وفي رواية لهما : « إِذَا بَاتَتْ المَرْأَةُ هَاجِرَةً فِرَاشَ زَوْجهَا 
لَعنتْهَا المَلائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ ».


Dari Abu Hurairah r.a., katanya: “Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam 
bersabda: “Jikalau seseorang lelaki mengajak istrinya ketempat tidurnya, tetapi 
istri itu tidak mendatangi ajakannya tadi, lalu suami itu menjadi marah pada 
malam harinya itu, maka para malaikat melaknati - mengutuk - istri itu sampai 
waktu pagi.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim yang lain lagi, disebutkan demikian: 
“Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam. bersabda: “Apabila seseorang istri 
meninggalkan tempat tidur suaminya pada malam harinya, maka ia dilaknat oleh 
para malaikat sampai waktu pagi.”


وفي روايةٍ قال رسولُ اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم : «والَّذِي نَفْسِي 
بِيَدِهِ مَا مِن رَجُلٍ يَدْعُو امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَتَأْبَى عَلَيْهِ 
إِلاَّ كَانَ الَّذي في السَّماءِ سَاخِطاً عَلَيْهَا حَتَّى يَرْضَى عَنْها » .


Dalam riwayat lain lagi disebutkan sabda Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam 
demikian: Demi Zat yang jiwaku ada di dalam genggaman kekuasaanNya, tiada 
seseorang lelakipun yang mengajak istrinya untuk datang di tempat tidurnya, 
lalu istri itu menolak ajakannya, melainkan semua penghuni yang ada di langit - 
yakni para malaikat - sama murka pada wanita itu sehingga suaminya rela 
padanya.(memaafkannya)”


282- وعن أبي هريرة رضي اللَّه عنه أَيضاً أَن رسول اللَّه صَلّى اللهُ عَلَيْهِ 
وسَلَّم قال : «لا يَحلُّ لامْرَأَةٍ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلا 
بِإِذْنِهِ ، وَلا تَأْذَنْ في بَيْتِهِ إِلاَّ بِإِذنِهِ » متفقٌ عليه ، وهذا لفظ 
البخاري .


Dari Abu Hurairah r.a. pula bahwasanya Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam 
bersabda: “Tiada halal bagi seorang istri untuk berpuasa (sunnah) sedangkan 
suaminya menyaksikan (ada dirumah) melainkan dengan izin suaminya itu dan tidak 
halal mengizinkan seseorang lelaki lain pun untuk masuk rumahnya, kecuali 
dengan izin suaminya.” (Muttafaq ‘alaih) Dan itu lafaznya Imam Bukhari.


283- وعن ابن عمرَ رضي اللَّهُ عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : 
« كُلُّكُمْ راعٍ، وكُلُّكُمْ  مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ ، والأَمِيرُ رَاعٍ ، 
والرَّجُلُ راعٍ علَى أَهْلِ بَيْتِهِ ، والمرْأَةُ راعِيةٌ على بيْتِ زَوْجِها 
وولَدِهِ ، فَكُلُّكُمْ راعٍ ، وكُلُّكُمْ مسئولٌ عنْ رعِيَّتِهِ » متفقٌ عليه .


Dari Ibnu Umar ra. Dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda : 
“Kalian adalah pemimpin dan kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas 
kepemimpinan kalian. Seorang peguasa adalah pemimpin, seorang suami adalah 
seorang pemimpin seluruh keluarganya, demikian pula seorang istri adalah 
pemimpin atas rumah suami dan anaknya. Kalian adalah pemimpin yang akan 
dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinan kalian.” (H.R Bukhari dan Muslim)


284- وعن أبي عليٍّ طَلْق بن عليٍّ رضي اللَّه عنه أَن رسولَ اللَّه صَلّى اللهُ 
عَلَيْهِ وسَلَّم قال : «إِذَا دعا الرَّجُلُ زَوْجتَهُ لِحَاجتِهِ فَلْتَأْتِهِ 
وإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّور» . رواه الترمذي والنسائي ، وقال الترمذي : حديث 
حسن صحيح .


Dari Abi Ali Thalq bin Ali ra. Ia berkata: Rasulullah sholallahu ‘alaihi 
wasallam Bersabda : “Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk bersetubuh, 
maka ia harus memenuhi walaupun ia sedang masak di dapur.” (H.R Tirmidzi dan 
Nasa’i)


285- وعن أبي هريرة رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قال : 
« لَوْ كُنْتُ آمِراً أحَداً أَنْ يسْجُدَ لأَحدٍ لأَمَرْتُ المرْأَة أَنْ 
تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا » . رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح.


Dari Abu Hurairah ra. Dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda : ” 
Seandainya aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada seseorang 
niscaya aku menyuruh seorang istri untuk bersujud kepada suaminya.” (H.R 
Tirmidzi, dan dia berkata Hadist hasan shahih)


286- وعن أُمِّ سلمةَ رضي اللَّهُ عنها قالت : قال رسول اللَّه صَلّى اللهُ 
عَلَيْهِ وسَلَّم : « أَيُّما امرأَةٍ ماتَتْ وزوْجُهَا عنها راضٍ دخَلَتِ 
الجَنَّةَ » رواه الترمذي وقال  حديث حسن .


Dari Ummu Salamah ra. Ia berkata : Rasulullah sholallahu ‘alaihi wasallam 
Bersabda : “Setiap istri yang meninggal dunia dan suaminya meridhainya, ia 
pasti masuk surga.” (H.R Tirmidzi, hadist sahih)


287- وعن معاذِ بنِ جبلٍ رضي اللَّهُ عنه عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم 
قال : « لا تُؤْذِي امْرَأَةٌ زَوْجَهَا في الدُّنْيا إِلاَّ قالَتْ زَوْجَتُهُ 
مِنَ الحُورِ الْعِينِ لا تُؤْذِيه قَاتلَكِ اللَّه ، فَإِنَّمَا هُو عِنْدَكِ 
دخِيلٌ يُؤشِكُ أَنْ يُفارِقَكِ إِلَينا » رواه الترمذي وقال حديث حسن.


Dari Mu’adz bin Jabal ra. Dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam Beliau bersabda 
: “Tiada seorang istri yang menyakiti suaminya di dunia, melainkan calon 
istrinya di akhirat (bidadari) berkata : “Janganlah kamu menyakitinya, semoga 
Allah mencelakakan kamu, sebab ia hanya sementara berkumpul denganmu, sebentar 
lagi ia akan berpisah dan akan kembali kepada kami.” ( H.R Tirmidzi, dan dia 
berkata Hadist Shahih)


288- وعن أُسامَةَ بنِ زيد رضي اللَّه عنهما عن النبي صَلّى اللهُ عَلَيْهِ 
وسَلَّم قال : « ما تركْتُ بعْدِي فِتْنَةً هِي أَضَرُّ عَلَى الرِّجالِ : مِنَ 
النِّسَاءِ » متفقٌ عليه .


Dari Usamah bin Zaid ra. Dari Nabi sholallahu ‘alaihi wasallam, dia bersabda : 
“Tiada aku tinggalkan suatu fitnah (ujian) yang lebih berbahaya bagi laki-laki 
dan fitnah perempuan.2″ (H.R Bukhari dan Muslim)

Sumber : http://alhikmah.web.id/2009/08/hak-suami-atas-istri/

 

http://alhikmah.web.id <http://alhikmah.web.id/> 

http://it-database.blogspot.com <http://it-database.blogspot.com/>  



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke