http://infoindonesia.wordpress.com
Bank Syariah – Lebih dari Sekedar Bank!

 
Alhamdulillah saat ini telah berkembang banyak Bank-bank Syariah. Bukan hanya 
pemain lama seperti Bank Muamalat, namun Bank-bank yang sebelumnya bergerak di 
bidang Bank Konvensional pun sekarang membuka divisi Bank Syariah seperti Bank 
Mandiri Syariah, BNI Syariah, Bukopin Syariah, dan sebagainya. Bahkan Bank-bank 
kelas dunia seperti Standard Chartered dan Citigroup pun membuat Bank Islam!

Dari Wikipedia disebutkan Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan 
mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun. 
Citi Islamic Investment Bank (CIIB) dalam 5 tahun melakukan transaksi syariah 
sebesar US$ 7 milyar. Dari situs BI disebutkan pencapaian target asset tahun 
2009 sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Secara bisnis, 
potensi Bank Syariah tidak diragukan lagi.

Namun itu bukanlah tujuan utama dari pendirian Bank Syariah. Tujuan utama 
Bank-bank Syariah adalah untuk menghilangkan riba/bunga yang dilarang ajaran 
Islam karena sangat memberatkan.

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat 
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” 
[Ali ‘Imran:130]

Sebagai contoh, jika kita meminjam kredit rumah sebesar Rp 100 juta dengan 
bunga 15%/tahun selama 15 tahun, maka besar uang yang kita kembalikan adalah Rp 
813.706.163,- atau berlipat ganda sebanyak 8 kali lipat lebih.

Tidak jarang kita dengar orang yang rumahnya disita Bank karena tidak sanggup 
membayar pinjaman yang membengkak hingga berlipat ganda bersama bunganya.

Oleh karena itulah didirikan Bank Syariah dengan tujuan menghindari riba dan 
menggantinya dengan hal-hal yang dibolehkan ajaran Islam seperti Jual-Beli atau 
pun Bagi-Hasil.

“Orang-orang yang makan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya 
orang yang kemasukan setan lantaran penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian 
itu, adalah disebabkan mereka berkata: sesungguhnya jual beli itu sama dengan 
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 
Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus 
berhenti dari mengambil riba, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu 
(sebelum datang larangan); dan urusannya terserah kepada Allah. Orang yang 
kembali mengambil riba, maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka 
kekal di dalamnya.” [Al Baqarah:275]
 
Hukuman terhadap riba sangat keras. Itulah sebab berdirinya Bank-bank Syariah.

Meski demikian, tetap terdengar pendapat miring di masyarakat tentang Bank 
Syariah/Bank Syariah. Kenapa begitu?

Ini bukan berarti Sistem Islam yang keliru, melainkan karena praktek beberapa 
oknum Bank Syariah yang masih kurang sesuai dengan ajaran Islam sehingga timbul 
kesan Bank Syariah lebih memberatkan ketimbang Bank Konvensional.

Di sini penulis tidak ingin menyalahkan Bank Syariah. Namun sekedar memberi 
kritik dan masukan yang konstruktif sehingga Bank Syariah bisa lebih baik lagi.

Kenapa Bagi-Hasil Bank Syariah Tidak Beda Jauh dengan Bunga Bank Konvensional?

Umumnya jumlah Bagi-Hasil yang diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah bank 
tidak beda jauh dengan Bunga yang diberikan oleh Bank Konvensional. Bahkan 
cenderung lebih kecil. Sementara tambahan berupa “Margin Keuntungan” dari 
“Jual-Beli” yang dilakukan oleh Bank Syariah yang dikenakan pada “pembelinya” 
untuk pembiayaan (Murabahah) konsumtif seperti rumah dan kendaraaan justru 
lebih besar daripada Bunga Bank Konvensional.

Turun-naiknya Bagi-Hasil atau Keuntungan Bank Syariah tersebut bergerak 
mengikuti turun-naiknya bunga Bank Konvensional.

Beberapa orang berpendapat penyesuaian besar Bagi-Hasil atau Keuntungan Bank 
Syariah dengan bunga Bank Konvensional itu agar Bank Syariah tetap kompetitif. 
Sebab Bank Syariah itu baru berdiri.

Seharusnya Bank-bank Syariah berupaya mewujudkan ajaran-ajaran Islam sehingga 
bukan hanya aqad atau istilah saja yang berbeda dengan Bank Konvensional, tapi 
juga Bagi-Hasilnya pun jauh lebih memudahkan masyarakat karena secara 
substantif Bank Syariah itu lebih baik!

Murabahah: Jual-Beli atau Riba?

Penulis pernah mencoba meminjam uang untuk Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) 
sebesar Rp 50 juta untuk 10 tahun. Dari Bank Konvensional didapat total uang 
yang harus dikembalikan penulis sebesar Rp 94 juta, sementara di satu Bank 
Syariah Rp 142 juta. Jumlah uang yang harus dikembalikan ke Bank Syariah justru 
Rp 48 juta lebih besar.

Aneh jika tambahan (riba) pada Bank Syariah justru berlipat ganda (hampir 3 x 
lipat) sementara pada Bank Konvensional kurang dari 2 x lipat. Padahal dalam Al 
Qur’an Allah melarang riba karena bunganya berlipat ganda dan memberatkan (Ali 
‘Imran:130).

Menurut Habib Saleh, itu adalah Hiilah. Artinya mempermainkan hukum Allah 
sehingga hal yang haram bisa dibuat halal secara syar’ie. Habib tersebut 
mencontohkan, misalnya di Puncak ada orang yang ingin (maaf) bersetubuh dengan 
wanita yang bukan muhrimnya. Jika dilakukan begitu saja, maka itu adalah zina. 
Haram. Agar tidak haram, maka ada “Kiai” yang mengawinkan mereka berikut 2 
saksi. Setelah itu baru mereka melakukan itu. Sehari dua hari, jika sudah puas, 
mereka pun bercerai.

Secara “syar’ie” itu mungkin halal. Namun Allah Maha Mengetahui isi hati 
manusia. Oleh karena itu Allah menilai sesuatu dari niat kita. “Innamal a’maalu 
bin niyaat” Sesungguhnya amal itu tergantung niat (muttafaq ‘alaihi). Dalam 
Islam, nikah merupakan ibadah dengan niat membentuk keluarga yang sakinah dan 
menghasilkan anak-anak yang saleh serta menghindari perceraian yang dibenci 
oleh Allah. Adakah niat orang yang ”nikah” di Puncak seperti itu? Mereka tidak 
ingin punya keluarga sakinah dari wanita yang dinikahinya atau pun memiliki 
anak-anak saleh. Sebelum nikah pun mereka sudah berniat melakukan hal yang 
dibenci Allah (cerai) satu atau dua hari setelah pernikahannya. Allah tidak 
bisa ditipu oleh hiilah semacam itu.

Sebagai contoh: Budi ingin beli rumah dari Hasan sebesar Rp 50 juta. Tapi tidak 
punya cukup uang. Akhirnya dia pergi ke Bank Syariah. Bank Syariah menyetujui 
pinjaman selama 10 tahun dengan pengembalian Rp 142 juta. Namun jika pinjam, 
itu adalah riba. Agar tidak riba, aqadnya diganti jadi “Jual-Beli”. 

Bank Syariah membeli rumah tersebut dari Hasan. Kemudian dijual secara kredit 
kepada Budi selama 10 tahun dengan total pengembalian sebesar Rp 142 juta.

Secara syar’ie kelihatannya hal itu halal karena merupakan jual-beli. Namun 
kita tahu bahwa di situ terjadi 2 jual-beli dalam 1 transaksi. Yaitu Bank 
membeli rumah dari Hasan dan Bank menjual rumah kepada Budi. Jika Budi tidak 
mau membeli, niscaya Bank juga tidak mau membeli rumah tersebut. Nabi melarang 
2 jual-beli dalam 1 transaksi jual-beli (HR Abu Daud, Ahmad, dan Nasa’i).

Lalu apakah Bank tidak boleh melakukan jual-beli?

Jawabnya boleh. Asal sungguh-sungguh merupakan jual-beli. Benar secara 
substantif. Bukan sekedar kosmetik! 

Bank Syariah bisa bertindak selaku marketing bagi produk perumahan dan 
kendaraan dan mendapat komisi/upah dari situ. Agar penjualan Bank yang 
dilakukan secara cicilan dalam waktu lama tidak digerus inflasi, Bank bisa 
menjual dalam bentuk Dinar Emas yang lebih tahan terhadap inflasi. Bayangkan, 
jika pasar Rumah dan Kendaraan ada Rp 300 trilyun/tahun dan Bank dapat komisi 
penjualan 5% saja, maka sudah Rp 15 trilyun/tahun yang didapat!

Jika Bank turut membiayai pembangunan perumahan sehingga jadi satu pemegang 
saham dari perumahan tersebut tentu keuntungannya lebih banyak lagi.

Lemahnya Musyarakah dan Mudharabah

Sebetulnya Musyarakah dan Mudharabah adalah satu produk yang membedakan Bank 
Syariah dengan Bank Konvensional. Jika dikelola dengan baik, maka hal ini 
sangat menguntungkan.

Bank bisa menyediakan modal bagi para pengusaha dan nanti bukan hanya sekedar 
berbagi keuntungan, namun bisa menjadi syarikah/pemegang saham di perusahaan 
itu serta mendapat deviden yang tetap selama perusahaan berdiri dan untung.

Jika Bank Syariah punya Analis Bisnis yang baik yang bisa melihat apakah 
perusahaan yang akan dimodali prospek atau tidak, maka Bank Syariah ini bisa 
berkembang pesat baik aset mau pun keuntungannya. Analis Bisnis ini harus paham 
bidang bisnis mana yang menguntungkan dan mana yang tidak. Sebagai contoh, 
industri migas misalnya merupakan industri yang sangat menguntungkan ini 
terbukti dengan terpilihnya 7 perusahaan migas sebagai 10 perusahaan terkaya di 
dunia versi Forbes 500 dengan total pendapatan Rp 17 ribu trilyun lebih per 
tahun pada tahun 2007. Sebaliknya, industri retail dengan daya-beli masyarakat 
yang rendah cenderung megap-megap.

Sayangnya Bank Syariah umumnya kurang memiliki analis bisnis yang handal 
sehingga produk Musyarakah dan Mudharabah kurang menggema di masyarakat. Yang 
banyak terjadi justru “jual-beli” (baca: kredit konsumtif) untuk pembelian 
rumah dan kendaraan.

Mudah-mudahan ke depannya Bank-bank Syariah bisa merekrut analis bisnis yang 
kuat. Analis bisnis ini bukan hanya meneliti industri yang “aman” untuk 
investasi, tapi juga memberikan konsultasi, bimbingan, dan jaringan bagi calon 
mitra-usaha Bank Syariah. Riset Pasar dan Kinerja berbagai perusahaan di tiap 
industri serta model dan prosedur investasi harus dilakukan dan 
didokumentasikan dengan baik sehingga bisa menunjang pertumbuhan bukan hanya 
UKM, tapi juga mengembangkannya jadi perusahaan besar.

Agen Mata Uang Islam Dinar dan Dirham 

Di hadits Bukhari disebut bahwa di zaman Nabi dengan 1 dinar orang bisa membeli 
1-2 ekor kambing. Satu dinar adalah mata uang dari emas 22 karat seberat 4,25 
gram. Saat ini 1 dinar sekitar Rp 1.500.000,-. Ternyata hingga saat ini pun 
setelah 1.400 tahun lebih, harga kambing tidak jauh beda.

Pada tahun 1972, Ongkos Naik Haji (ONH) sebesar Rp 182.000,- Sekarang di tahun 
2009 sekitar US$ 3.500 (Rp 36.750.000). Nilai rupiah turun 201 kali lipat lebih 
tergerus inflasi. Padahal dinilai dengan emas biaya ONH itu relatif sama, yaitu 
sekitar 25 gram emas!

Mata uang emas adalah mata uang yang nyaris tidak tergerus inflasi dan stabil 
nilainya sehingga memberi perlindungan bagi pemakainya. Orang yang 
penghasilannya memakai uang kertas akan jatuh miskin jika kenaikan gajinya 
tidak sebanding dengan kenaikan inflasi. Ini adalah pemiskinan massal yang 
menyedihkan. Nasabah pun enggan menabung dengan uang yang nilainya merosot 
terus tanpa tambahan bunga atau bagi hasil.

Sebagai institusi perbankan, Bank Syariah jangan hanya menyediakan jual-beli 
valas seperti Dollar AS. Ini akan membuat Bank Syariah tidak beda jauh dengan 
Bank Konvensional dan tidak punya nilai tambah.

Tapi Bank Syariah juga harus menyediakan jual-beli mata uang Islam berupa Dinar 
Emas dan Dirham Perak.

Saat ini umumnya masyarakat membeli dollar dengan pertimbangan nilai dollar 
lebih stabil dari nilai rupiah. Padahal ini hanya akan membuat nilai rupiah 
jatuh.  Negara kita juga mengalami kesulitan jika harus mendapatkan dollar 
karena hanya negara AS yang bisa membuat dollar (monopoli).

Untuk mendapatkan dollar AS, pemerintah kita harus menjual kekayaan alam, 
menjual BUMN, berhutang ke berbagai lembaga keuangan, mengundang investor, dan 
sebagainya. Sementara negara AS untuk mendapat dollar AS tinggal “memencet 
tombol printer dollar” saja. Ini jelas satu hal yang tidak adil dan membuat 
Indonesia pada posisi yang lemah. Akibatnya, mata uang rupiah berkali-kali 
turun nilainya sehingga ketika pada tahun 1946 kurs 1 US$ = Rp 1,88, sekarang 
jadi sekitar Rp 10.000!

Transaksi valas ini setiap tahun nilainya sekitar Rp 7.000 trilyun dengan 
margin keuntungan (spread jual-beli) sekitar Rp 500 trilyun/tahun!

Bank Syariah bisa menyediakan jual-beli Dinar Emas dan Dirham Perak bagi 
masyarakat. Nilai emas dan perak yang jauh lebih stabil dari dollar lebih 
menaik bagi masyarakat. Bahkan ada seorang Non Muslim yang bertanya di blog 
saya apakah orang bukan Muslim boleh membeli Dinar emas. Di situs Media Islam 
(www.media-islam.or.id), artikel “Di mana Saya Bisa Mendapat Dinar Emas” sering 
mendapat peringkat pertama untuk tulisan yang paling sering dibaca. Itu 
menunjukkan minat masyarakat terhadap mata uang Dinar Emas dan Dirham Perak 
sangat besar.

Jika Bank Syariah menyediakan jual-beli mata uang Islam tersebut, maka ini 
bukan hanya ibadah untuk mengikuti sunnah Nabi yang dulunya menggunakan mata 
uang Dinar dan Dirham, tapi juga peluang keuntungan dari jual-beli tersebut. 
Seandainya jual-beli Dinar ini mendapat 10% saja dari margin keuntungan valas, 
maka Bank Syariah bisa mendapat keuntungan Rp 50 trilyun/tahun! Dan ini 
peluangnya sangat besar mengingat Bank Konvensional belum melirik jual-beli 
Dinar.

Jika masyarakat berpaling dari Dollar ke Dinar, maka mata uang kita jadi lebih 
kuat dan kita juga jadi lebih mandiri karena kita tidak perlu “mengemis” ke AS 
untuk mendapatkan dollar. Ini karena kita memiliki sendiri sumber daya emas 
yang merupakan bahan mata uang Dinar. Bank Syariah harus bisa menjadi agen 
perubahan untuk ini.

Menjadi Agen Ukhuwah Islamiyah

Umumnya Bank memiliki banyak nasabah atau pun peminjam. Jumlahnya bisa mencapai 
jutaan. Dengan pengelolaan database yang baik, Bank Syariah bisa menganalisa 
profesi atau pun bisnis yang digeluti nasabahnya. Dengan melihat besarnya 
simpanan, Bank bisa mengambil kesimpulan awal profesi/bisnis mana yang 
menguntungkan.

Begitu pula dengan Database peminjam atau pun sebagai Mitra Usaha. Dari profit 
sharing yang diberikan, Bank bisa tahu usaha mana yang prospek dan tidak 
menimbulkan “kredit macet.”

Umumnya, nasabah Bank Syariah memiliki kecintaan agama yang tinggi. Tidak ada 
salahnya jika Bank Syariah mengadakan gathering/pertemuan dengan nasabahnya. Di 
situ selain bisa mendengar taushiyah dari ulama/pakar bisnis yang terkenal, 
para nasabah juga bisa berbagi kiat bisnis yang digelutinya serta berkenalan 
(ta’aruf) dengan nasabah lainnya.

Dengan mengadakan silaturrahim seperti ini, diharapkan Bank Syariah bukan 
sekedar Bank Biasa. More than just banking!


Referensi:
http://www.syariahmandiri.co.id
http://www.citigroup.com/uae/gcib/cf_islamic_bkg.htm
http://www.standardchartered.com.my/islamic-banking/en
http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah
http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Perbankan+Syariah
http://infoindonesia.wordpress.com/2009/08/05/bank-syariah-%E2%80%93-lebih-dari-sekedar-bank/
http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com/?p=1626


===
Ayo Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Info untuk Indonesia lebih baik: www.infoindonesia..wordpress.com
Belajar Islam via SMS: REG SI ke 3252 Berhenti ketik:UNREG SI Hanya dari 
Telkomsel

Milis Syiar Islam: [email protected]


      Nikmati chatting lebih sering di blog dan situs web. Gunakan Wizard 
Pembuat Pingbox Online. http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke