Assalamu Alaikum wr.wb
Ikwah Fillah yang dirahmati oleh ALLAH SWT.
Ada satu masalah yang masih menggelayuti pikiran saya...
Saya punya KARTU langganan salah satu surat kabar yang ada dibatam (pakai uang
sendiri).
Yang mana kartu tersebut dapat digunakan untuk keperluan belanja misalkan kaca
mata.
Disana ada diskon 10% setiap pembelian kacamata.
Diperusahaan saya, ketika saya berobat atau membeli kaca mata pasti dibayar
oleh perusahaan jumlahnya maximal 1,5jt (untuk pembelian kacamata)
Misalkan....
Saya membeli kaca mata dengan harga 1 jt, saya dapat diskon 10% jadi saya bayar
900rb.
Tapi saya minta ke penjual supaya membuat suatu kwitansi tapi dengan harga 1jt,
100rb masuk kantong saya. (saya berasumsi karna kartu itu milik saya bukan
milik perusahaan).
Bagaimana Hukumnya?
Terima kasih saya ucapkan buat saudara/i sebelumnya.
Wassalam
Asihon Siallagan
Lebih Bersih, Lebih Baik, Lebih Cepat - Rasakan Yahoo! Mail baru yang
Lebih Cepat hari ini! http://id.mail.yahoo.com
[Non-text portions of this message have been removed]