Assalamu'alaikum, Wr. Wb, Bagaimana kabar Ustadz? Saya do'akan semoga dalam keadaan sehat wal 'afiat dan selalu dalam lindungan - Nya, Amiiin... Begini Ustadz, saya mau tanya seputar hukum menjamak sholat, syarat2nya, ketentuannya, kapan dan dalam kondisi bagaimana saja kita boleh menjamak sholat.
Insya Allah saya mau menikah tahun 2009 ini, sudah menjadi tradisi di minangkabau (SUMBAR) ketika walimahan itu memakai pakaian adat (pakaian pengantin yang mempunyai sunting besar/susah dibuka pasang dengan capat), sementara biasanya buka pakaian adatnya setelah acara walimahan selesai (sekitar jam 5 sore). yang jadi persoalan bagi saya sekarang adalah ketika acara walimah nanti, kalau diikuti sesuai dengan adat istiadat berarti sholat zuhurnya dijamak, bagaimana hukum menjamak sholat disini Ustadz? Jujur Ustadz saya mau menjalankan kehidupan dunia ini sesuai dengan syari'at Islam yang benar sebagaimana yang diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Saya mohon jawaban Ustadz dan disertai dengan hadist Rasulullah SAW, agar saya juga bisa nantinya memberikan pengertian kepada keluarga besar saya dan juga kepada calon Istri saya serta keluarganya. Saya ucapkan terima kasih atas bantuan ustadz, semoga dibalasi pahala oleh Allah SWT, Amiin..... Saya juga mohon kepada teman2 yang lain yang bisa memberikan bantuannya atas pertanyaan saya ini, terimakasih. Wassalamu'alaikum, Wr. Wb, S. Budhy Staff BSP Cab. Bukittinggi. [email protected] PT. BANK SYARI'AH BUKOPIN CAB. BUKITTINGGI JL. P.KEMERDEKAAN NO.16 BUKITTINGGI-SUMBAR PH : 0752-627420 FAX : 0752-627421 [Non-text portions of this message have been removed]

