Kontoversi Dalam Kasus Penangkapan Pimpinan Arrahmah.com
 
 
Perkembangan pengungkapan kasus terorisme semakin nglambyar (melebar-JAWA) 
kemana-mana. Salah satunya dengan penengkapan M Jibriel Abdulrahman, pimpinan 
Ar Rahmah Media dan pengelola situs Arrahmah.com. Atasnama kasus terorisme, 
Jibril (berdasarkan keterangan Arrahmah.com) diculik oleh orang tidak dikenal, 
setelah sehari sebelumnya menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi. Apa yang 
bisa dilihat dari peristiwa ini?
 
Penting rasanya melihat kasus ini dari sudut pandang “apa itu Arrahmah.com”? 
Bagi yang belum pernah mengunjungi Arrahmah.com, secara sederhana situs ini 
bisa didefinisikan sebagai media online, seperti detik.com, vivanews.com dll. 
Sebagai sebuah situs internet, Arrahmah.com pun secara fair menjelaskan dengan 
detail mengenai “jenis kelamin” media itu. Dalam rubrik Tentang Kami, Arrahmah 
mendefinisikan diri sebagai “jaringan media Islam yang bertujuan memberikan 
informasi berimbang tentang Islam dan dunia Islam di tengah-tengah arus 
informasi modern dan globalisasi.”
 
Agar lebih lengkap, bisa diklik link ini: 
http://www.arrahmah.com/index.php/info/about/ Arrahmah.com juga secara terbuka 
menjelaskan susunan redaksi (klik 
http://www.arrahmah.com/index.php/info/redaksi/) dan bagaimana cari mengontak 
mereka dengan menghubungi email (klik: 
http://www.arrahmah.com/index.php/contact/). 
 
Lantas, apakah Arrahmah.com bisa disebut sebagai pers Indonesia? Jawabannya: 
IYA.
Seperti yang diatur dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang pers termuat, definisi 
pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan 
kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, 
mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, 
suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan 
menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang 
tersedia. Karena itulah, penting sekiranya polisi menghormati Arrohmah.com 
seperti menghormati pers Indonesia lain.
 
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah Arrohmah.com terkait dengan terorisme atau 
jaringan Noordin M. Top? Jawaban dari pertanyaan ini tentu saja sepenuhnya 
menjadi domain polisi. Hanya saja, perlu digarisbawahi, polisi tidak bisa 
mengaitkan Arrohmah.com dengan jaringan terorisme hanya berdasarkan pada 
content atau isi situs Arrohmah.com. Dengan bahasa yang lebih sederhana, apapun 
yang dimuat Arrohman.com tidak lantas bisa “dihakimi” sebagai keterlibatan 
dengan kelompok tertentu.
 
Seperti aturan main pers yang sudah disepakati, pers Indonesia tunduk pada dua 
regulasi; UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Nah, polisi sebagai penegak 
undang-undang, harusnye melihat, apakah Arrohmah.com melanggar UU Pers atau 
tidak. Bila memang dianggap melanggar, maka hendaknya polisi menyebutkan 
bukti-bukti mengenai hal itu. Ingat, polisi tidak bisa sendirian, harus 
disertai dengan lembaga negara yang ahli di bidang pers, yakni Dewan Pers. 
Apalagi bila situs yang berjejaring dengan media Islam dari seluruh dunia ini 
dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.Posisi Dewan Pers tidak bisa lagi 
diabaikan. Sebagaimana tertulis dalam Kode Etik Jurnalistik.
“Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. 
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi 
wartawan dan atau perusahaan pers.”
 
Oleh: Iman D. Nugroho

 
http://arrahmahcom.wordpress.com/2009/08/27/kontoversi-dalam-kasus-penangkapan-pimpinan-arrahmah-com/
 

 
 


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke