Perda adalah produk hukum yang dihasilkan bersama
oleh lembaga Legislatif dengan lembaga Eksekutif, dalam hal ini DPRD bersama
dengan Pemerintah Daerahnya. Tak terkecuali, Perda (Peraturan Daerah) Provinsi
DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Ketertiban Umum, tentunya demikian juga.
Perda Tibum yang diundangkan pada tahun 2007
ini mulai mengundang kontroversi setelah Ramadan tahun 2009 ini, pelaksanaannya
mulai memakan korban beberapa orang pemberi sedekah yang ingin berbagi rezeki.
Para pemberi sedekah itu terancam sanksi
denda uang yang besaran maksimalnya mencapai Rp 20 juta, atau sanksi hukuman
pidana
penjara maksimal selama 60 hari.
Berikut ini adalah kutipannya di pasal 40,
yang menjerat pemberi sedekah.
Setiap orang atau badan dilarang:
a. menjadi pengemis, pengamen, pedagang
asongan, dan pengelap mobil.
b. menyuruh orang lain untuk menjadi
pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.
c. membeli kepada pedagang asongan atau
memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap
mobil.
Sedangkan ketentuan pidananya tercantum di Pasal 61.
Setiap orang atau badan yang melanggar
ketentuanPasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 huruf i, Pasal 4
ayat (2), Pasal 5 huruf a, Pasal 1 ayat (1), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11 ayat
(2), Pasal 12 huruf a, huruf e, huruf h, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 17
ayat (2), ayat (3), Pasal 19 huruf b, Pasal 21 huruf a, huruf b, huruf c, Pasal
25 ayat (2), ayat (3), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 28 ayat
(2), Pasal 29 ayat (3), Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 huruf a, huruf b, Pasal 39
ayat (1), Pasal 40 huruf a, huruf c, Pasal 51, Pasal 54 ayat (2) dan Pasal 57
dikenakan ancaman pidana kurungan paling
singkat 10(sepuluh) hari dan paling lama 60 (enam puluh) hari atau denda paling
sedikitRp.
100.000,-(Seratus Ribu Rupiah) dan paling banyak Rp. 20.000.000,-(Dua Puluh
Juta Rupiah).
Berkenaan dengan di DPRD DKI Jakarta, pada
saat Perda ini dibahas dan diloloskan, PKS mempunyai kekuatan jumlah kursi yang
signifikan, tentunya Perda ini telah disepakati dan disetujui oleh para anggota
PKS yang duduk sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Oleh sebab itu, apakah berarti isi dari Perda
ini telah sesuai dan selaras serta telah memenuhi kaidah kebenaran hukum fiqih
agama
Islam ?.
Wallahualambishshawab.
*
Referensi sumber Berita dan Artikel Terkait :
‘Beri
Sedekah bisa Masuk Bui’, klik disini
‘Perda
Larangan Bersedekah Itu...’, klik disini
‘Perda
Larangan Memberi Sedekah Tidak Masuk Akal’, klik disini
‘Bersedekah
Ditangkap. MUI : Perda Tibum Perlu Ditinjau’, klik disini
‘MUI
Setujui Fatwa Haram Mengemis’, klik disini
‘Pengemis
Australia Hasilkan Rp 490 Juta per Tahun’, klik disini
‘Saya
Mengemis di Jalanan Kota Jeddah’, klik disini
‘Ramai-Ramai
Jadi Pengemis, Pengangguran AS Melangit !’, klik disini
*
Rakyat memberi sedekah kepada pengemis, masuk bui. Bagaimana dengan pejabat
pemerintah yang kebijakannya gagal mensejahterakan rakyatnya, bahkan yang
kebijakannya telah membuat rakyat sengsara sehingga menjadi pengemis ?.
*
Pemprov DKI Jakarta telah
menangkap dan menindak beberapa warga yang memberi sedekah kepada gelandangan
dan pengemis. Setidaknya telah ada empat orang pemberi sedekah ditangkap Satpol
PP di sejumlah lampu merah.
Tindakan penangkapan ini berdasarkan
ketentuan hukum, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Perda Tibum itu melarang
seseorang menjadi pengemis / pengamen dan juga melarang seseorang memberi
sedekah pada pengemis / pengamen. Pada pasal 40 huruf c di perda tersebut
disebutkan
bahwa setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang
kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil. Bagi yang melanggar pasal
tersebut dikenai ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama
60 hari, atau denda paling sedikit Rp. 100 ribu dan paling banyak Rp. 20 juta.
Berkait dengan kasus ini,
MUI (Majelis Ulama Indonesia)
berpendapat peraturan itu perlu ditinjau lagi. “Memberinya kepada siapa.
Misalnya kepada pengemis yang mengemis di
tempat terlarang, barangkali iya (dilarang
memberi). Tapi kalau kata-katanya
dilarang memberi kepada pengemis saja mutlak saya kira peraturannya harus
dibenahi”, kata Ketua MUI, Ma'ruf Amin.
Selain itu, menurutnya, dilihat
dari sudut pandang si pengemis, mereka meminta-minta karena terdesak oleh
kebutuhan. Sedangkan negara tidak memberi mereka makan dan tidak ada yang
menolong.
Saat ini belum saatnya untuk
melarang orang mengemis secara total, sebab masih banyak golongan masyarakat
yang kondisi sosial ekonominya parah. “Sehingga,
jalan satu-satunya adalah mengemis. Jadi mereka mengemis itu karena terpaksa.
Kalau kondisinya baik, baru kita larang. Kalau sekarang ini belum”,
tambahnya.
Apa yang dikatakan Ketua MUI
ini agak membingungkan, mengingat pada waktu sebelumnya, MUI pernah
mengeluarkan fatwa haram mengemis.
Untuk membatasi perilaku
mengemis, masyarakat juga ikut diimbau untuk tidak memberikan sedekah
sembarangan. Jika ingin bersedekah, masyarakat diminta untuk menyalurkannya ke
orang yang pantas menerimanya. “Masyarakat
seharusnya memberikan ke tangan yang tepat, karena arti sedekah adalah
memeberikan sesutu yang patut kepada orang yang pantas menerimanya. itulah arti
sedekah”, kata Komisi Fatwa MUI Anwar Ibrahim.
Soal mengemis ini memang
erat kaitannya dengan soal kemiskinan dan ketersediaan lapangan pekerjaan.
Mayoritas memang demikian
halnya, walau dalam beberapa kasus tidak semata-mata hanya soal kemiskinan
saja. Bahkan, dalam dalam beberapa kasus tertentu, bahkan ada kaitannya dengan
soal budaya tradisi.
Persoalan pengemis ini juga
bukan hanya monopoli urusannya Negara Indonesia saja, yang -mohon maaf- tingkat
kesenjangan
sosialnya cukup tinggi.Di beberapa negara makmur dan negara maju juga mempunyai
masalah yang serupa. Amerika Serikat, Australia, bahkan Arab Saudia juga
mempunyai masalah yang serupa.
Sama, hanya yang
membedakannya ada dua, yaitu soal banyak sedikitnya jumlah pengemisnya, dan
cara penanganannya.
Jumlah ini tentu terkait
dengan tingkat kemakmurannya, sedangkan cara penanganannya terkait dengan
bagaimana ideologi pemerintahan negaranya dalam melindungi dan menghidupi
rakyatnya.
Nah, bagaimana kalau
diusulkan saja kepada MUI, agar juga mengeluarkan fatwa Haram bagi Pemerintah
yang mentelantarkan Rakyat Miskinnya. Dan, jangan lupa, haram juga hukumnya
membuat kebijakan yang membuat rakyat menjadi miskin.
Inilah yang mungkin perlu
jadi perenungan bagi para petinggi MUI. Beranikan menfatwa haramkan
pemerintahan yang gagal mensejahterakan rakyatnya ?.
Slanjutnya, sekedar sebagai
intermezzo, di Arab Saudia, ada instansi yang khusus menangani masalah pengemis
ini, namanya Departemen Anti Pengemis yang berada di Kementerian Sosial.
Berdasarkan laporan tahunan
terbaru dari Kementerian Sosial, ada 5.207 pengemis Saudi di kerajaan
itu, dan 21.136 pengemis yang bukan orang Saudi. Dari jumlah pengemis Saudi,
1.393 orang merupakan pria dan 3.814 orang adalah wanita. Jumlah ini menurun
dibandingkan tahun lalu yang berjumlah 30.008.
Buraidah menjadi kota dengan
pengemis wanita Saudi paling banyak, tercatat ada 1.546 orang. Diikuti oleh
Riyadh dengan 1.009, Abha 344 dan Dammam 335. Kota-kota atau wilayah lainnya
mencatat hanya ada kurang dari 200 orang, yaitu Tabuk, Madinah, Al-Ahsa dan
Makkah. Sementara Hail membanggakan diri karena mencatat hanya ada 3 orang
pengemis wanita Saudi di sana
Ah, terlalu jauh
membandingkan Negara kita dengan Amerika Serikat, Australia, juga Saudi Arabia.
Bagaimana jika kita bandingkan saja dengan Malaysia ?.
Bagaimana pengemis di
Malaysia, adakah Kuala Lumpur juga banyak pengemisnya seperti kondisi Jakarta
?.
Apakah pemerintah Malaysia
disana juga menangkap rakyatnya yang memberi sedekah kepada pengemis,
sebagaimana yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia ?.
Bagaimana menurut pembaca ?,
adakah yang mengetahui kabar informasinya ?.
*
Referensi Sumber Berita :
‘Beri Sedekah ke Pengemis, 4 Warga
Jakarta Ditangkap’, klik disini
‘Perda Larangan Memberi Sedekah
Tidak Masuk Akal’, klik disini
‘MUI : Perda Tibum Perlu Ditinjau’,
klik disini
‘MUI Setujui Fatwa Haram Mengemis’,
klik disini
‘Tindaklanjuti Fatwa MUI, Pemkot
Jaksel Jaring 103 Pengemis’, klik disini
‘Pengemis Australia Hasilkan Rp 490
Juta per Tahun’, klik disini
‘Saya Mengemis di Jalanan Kota
Jeddah’, klik disini
‘Ramai-Ramai Jadi Pengemis,
Pengangguran AS Melangit !’, klik disini
*
Artikel ini dapat dibaca
juga di Politikanadan Kompasiana
*
[Non-text portions of this message have been removed]