Assalamu'alaikum wr wb Dear, All... Pakabar? Afwan karena baru sekarang bisa nengok2 email yudith. Beberapa hari yg lalu my lovely husband mendapatkan suntikan vaksin flu babi di kantornya. Setelah di rumah, beliau curhat dan menanyakan status halal / haram-nya vaksin tersebut. Argumen saya, selama vaksin tersebut diperuntukkan keadaan darurat, karena sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada obat yg mengobati flu babi dg status halal, jadi vaksin tersebut adalah diperbolehkan. Hal ini merujuk pada dalil mengenai keadaan darurat dan juga fatwa MUI yang disampaikan oleh Ketua MUI KH. Umar Shihab dalam jumpa pers, di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5) : "Kami sudah putusan enzim tripsin haram hukumnya, namun keharaman itu dipertimbangkan jika memang tidak ada bahan lain, atau mungkin bila bahan dasarnya mahal."
Mungkin ada teman2 yg bisa memberi penjelasan untuk kami. Jazakumullah atas ilmunya. Wassalamu'alaikum wr wb.

