Assalamu'alaikum wr wb
Dear, All...
Pakabar? Afwan karena baru sekarang bisa nengok2 email yudith.
Beberapa hari yg lalu my lovely husband mendapatkan suntikan vaksin flu babi di 
kantornya. Setelah di rumah, beliau curhat dan menanyakan status halal / 
haram-nya vaksin tersebut.
Argumen saya, selama vaksin tersebut diperuntukkan keadaan darurat, karena 
sepengetahuan saya sampai saat ini belum ada obat yg mengobati flu babi dg 
status halal, jadi vaksin tersebut adalah diperbolehkan. Hal ini merujuk pada 
dalil mengenai keadaan darurat dan juga fatwa MUI yang disampaikan oleh Ketua 
MUI KH. Umar Shihab dalam jumpa pers, di Kantor MUI, Jakarta, Kamis (7/5) : 
"Kami sudah putusan enzim tripsin haram hukumnya, namun keharaman itu 
dipertimbangkan jika memang tidak ada bahan lain, atau mungkin bila bahan 
dasarnya mahal." 

Mungkin ada teman2 yg bisa memberi penjelasan untuk kami. Jazakumullah atas 
ilmunya.
Wassalamu'alaikum wr wb.

Kirim email ke