---------- Forwarded message ----------
From: (BAZ) <[email protected]>
Date: 2009/10/13
Subject: [Tauziyah] Pers Release Islamic Study and Action Center Mengenai
Serangan Ciputat
To: [email protected]




 Pers Release Islamic Study and Action Center Mengenai Serangan Ciputat
<http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/4272/pers-release-islamic-study-and-action-center-mengenai-serangan-ciputat>
Diposting
pada Ahad, 11-10-2009 | 23:36:06 WIB

Siang, Ahad, 11-10-2009 bertempat di Masjid Baitussalam Tipes Surakarta,
ISAC, LUIS dan SPII melaksanakan jumpa pers terkait penembakan Densus 88 di
Ciputat hari Jum'at 9-10-2009 kemarin yang menewaskan dua orang tersangka
"teroris".

Berikut adalah isi pers release nya :

 **

*Pers Release*

*ISAC, SPII dan LUIS*

*Polri dinilai Langgar HAM, Kejahatan Kemanusiaan dan Syariat Islam*

*“Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah neraka Jahanam, kekal Ia didalamnya dan Allah Murka kepadanya, dan
mengutuknya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” *

*(Q.S An-Nisa’ 93)*

*“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu Qishos berkenaan dengan
orang-orang yang dibunuh.”*

*(Q.S Al-Baqoroh 178)*

Sejak penggrebekan Jati Asih, Temanggung, Mojosongo dan Ciputat oleh Densus
88 Anti Teror tidak ada satupun orang yang disangkakan sebagai pelaku
peledakan yang ditangkap hidup-hidup. Mulai dari Ibrahim als Boim, Noordin
M.Top, Bagus Budi Pranoto als Urwah, Aryo Sudarso als Aji, diduga Syaifudin
Jaelani dan diduga M. Syahrir Semua DPO ditembak mati. Polri cenderung
brutal dan militeristik  Polri tidak mampu menangkap tersangka hidup-hidup,
melimpahkan ke kejaksaan kemudian membuktikan di Pengadilan. Dalam hal
ini  Polri
kelihatan ada beban (takut/kawatir/tidak percaya diri) untuk membuktikan
mereka dipengadilan.

Mestinya Polri bisa lebih jernih dalam berfikir dan bijak dalam bertindak,
Polri mestinya juga bisa membedakan langkah terbaik kapan harus ditembak
peringatan, kapan harus ditembak melumpuhkan dan kapan harus ditembak mati.
Mengapa dalam kasus ini tersangka teroris harus selalu ditembak mati, apa
statusnya, apa peranannya, siapa saksinya, apa buktinya dan bagaimana itu
bisa terjadi serta apa yang melatarbelakanginya? Benarkah mereka itu pelaku
peledakan di hotel Marriot dan Ritz Carlton yang sesungguhnya? Mestinya
pertanyaan-pertanyaan ini harus dijawab oleh para saksi dan tersangka, bukan
asumsi Polisi.

Perlu kita ingatkan juga, Polri juga telah menembak mati warga masyarakat
yang sama sekali tidak terkait dengan peledakan di hotel Marriot dan Ritz
Carlton. Air Setiawan, Eko Sarjono dan Susilo adalah korban (dikorbankan)
dari penanganan terorisme oleh Densus 88 Anti Teror. Mereka terbukti bukan
DPO apalagi tersangka. Mereka dibunuh dengan sengaja tanpa ada alasan hukum
yang kuat. Mereka adalah warga biasa yang tetap bersosialisasi dimasyarakat,
taat beribadah dan jauh dari karakter seorang penjudi, pemabok, beking
maksiat, menerima suap, korupsi apalagi pembunuh.

Kami sedang mengupayakan langkah-langkah hukum terhadap pembunuhan Air
Setiawan, Eko Sarjono maupun Susilo baik dari tinjauan hukum positif maupun
syariat Islam. Kami memandang ada pelanggaraan hukum dugaan adanya Kejahatan
Kemanusiaan yang telah dilakukan oleh Densus 88 Anti Teror, mengingat mereka
tidak terbukti melakukan kesalahan. Jika pembunuhan terhadap aktifis muslim
(penduduk sipil) ini terus menerus dilakukan, tanpa ada alasan yang
dibenarkan oleh hukum dan syariat Islam, maka jelas-jelas ini adalah
pelanggaran  hukum secara sistematis yang dilakukan oleh Polri terhadap
kelompok tertentu dimasyarakat Indonesia. Selanjutnya kami akan
berkoordinasi dengan Komnas HAM dan DPR RI untuk segera membentuk Tim Ad Hoc
atas dugaan Kejahatan kemanusiaan.

Kami juga segera berkoordinasi dengan MUI Pusat terkait Kasus Pembunuhan Air
Setiawan, Eko Sarjono maupun Susilo. Mereka seorang Muslim yang tidak
terbukti melakukan kesalahan, namun Densus 88 Anti Teror telah menghilangkan
nyawanya. Membunuh adalah perbuatan dosa besar. Dalam hal ini terdapat
beberapa jawaban yang memungkinkan bagi si Pembunuh, yaitu Qishos ( darah
dengan darah ), atau membayar ganti rugi/diyat setara 100 onta atau keluarga
memaafkan.

Terkait dengan ini kami meminta :

   1. DPR RI segera merevisi UU Terorisme yang lebih manusiawi, penangkapan
   7x24 jam merupakan pelanggaran HAM, karena didalamnya terdapat penyiksaan
   dan  merendahkan martabat manusia. Dan hilangnya hak-hak seseorang
   2. Presiden RI segera Membubarkan Densus 88 Anti Teror karena telah
   melanggar UUD pasal 28 tentang HAM dan membentuk lembaga/komisi independen
   yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun moral.
   3. Meminta mundur dengan hormat kepada Kapolri Bambang Hendarso Danuri,
   sebagai bentuk pertanggungjawaban secara moral terhadap warga negara yang
   telah dibunuh oleh Densus 88 Anti Teror tanpa ada alasan hukum yang kuat.
   4. Komnas Ham untuk segera membentuk Tim Ad Hoc meneliti dan menyelidiki
   dugaan pelanggaran HAM Berat, dan pelanggaran Kejahatan manusia yang telah
   dilakukan oleh DENSUS 88 AT.
   5. MUI Pusat untuk menyikapi pembunuhan beberapa orang Muslim oleh Densus
   88 AT tanpa ada dasar hukum yang kuat.



Surakarta, 11 Oktober 2009

Ditandantangi oleh ketua ISAC Muh. Kurniawan, S.Ag; SH; MH , ketua LUIS Edi
Lukito, SH dan ketua SPII Drs. Yusuf Suparno.



 [*muslimdaily.net*]

http://www.muslimdaily.net/berita/lokal/4272/pers-release-islamic-study-and-action-center-mengenai-serangan-ciputat
 


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

===
Ingin belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits? Silahkan klik:
http://www.media-islam.or.id

Ingin belajar Islam via milis? Kirim email ke 
[email protected]! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[email protected] 
    mailto:[email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke