Kewajiban Berjilbab
(Tafsir QS al-Ahzab [33]: 59)
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I. 
Sabab Nuzul
Dikemukakan Said bin Manshur, Saad, Abd bin
Humaid, Ibnu Mundzir, dan Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abi Malik:
Dulu istri-istri Rasulullah saw. keluar rumah untuk keperluan buang
hajat. Pada waktu itu orang-orang munafik mengganggu dan menyakiti
mereka. Ketika mereka ditegur, mereka menjawab, "Kami hanya mengganggu
hamba sahaya saja." Lalu turunlah ayat ini yang berisi perintah agar
mereka berpakaian tertutup supaya berbeda dengan hamba sahaya.1
Tafsir Ayat
Allah Swt. berfirman: Yâ ayyuhâ an-Nabiyy qul li azwâjika wa banâtika wa nisâ' 
al-Mu'mînîn (Hai Nabi, katakanah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, 
dan istri-istri orang Mukmin). Khithâb (seruan) ayat ini ditujukan kepada 
Rasulullah saw. 

Allah Swt. memerintahkan Nabi saw. untuk menyampaikan suatu
ketentuan bagi para Muslimah. Ketentuan yang dibebankan kepada para
wanita Mukmin itu adalah: yudnîna 'alayhinna min jalâbîbihinna (hendaklah 
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka).

Kata jalâbîb merupakan bentuk jamak dari kata jilbâb. Terdapat beberapa 
pengertian yang diberikan para ulama mengenai kata jilbab. Ibnu Abbas 
menafsirkannya sebagai ar-ridâ' (mantel) yang menutup tubuh dari atas hingga 
bawah.2 Al-Qasimi menggambarkan, ar-ridâ' itu seperti as-sirdâb (terowongan).3 
Adapun menurut al-Qurthubi, Ibnu al-'Arabi, dan an-Nasafi jilbab adalah pakaian 
yang menutupi seluruh tubuh.4 Ada juga yang mengartikannya sebagai milhafah 
(baju kurung yang longgar dan tidak tipis) dan semua yang menutupi, baik berupa 
pakaian maupun lainnya.5 Sebagian lainnya memahaminya sebagai mulâ'ah (baju 
kurung) yang menutupi wanita6 atau al-qamîsh (baju gamis).7 

Meskipun berbeda-beda, menurut al-Baqai, semua makna yang dimaksud itu tidak 
salah.8
Bahwa jilbab adalah setiap pakaian longgar yang menutupi pakaian yang
biasa dikenakan dalam keseharian dapat dipahami dari hadis Ummu
'Athiyah ra.:
Rasulullah saw. memerintahkan kami untuk keluar pada Hari Fitri
dan Adha, baik gadis yang menginjak akil balig, wanita-wanita yang
sedang haid, maupun wanita-wanita pingitan. Wanita yang sedang haid
tetap meninggalkan shalat, namun mereka dapat menyaksikan kebaikan dan
dakwah kaum Muslim. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, salah seorang di
antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?" Rasulullah saw. menjawab,
"Hendaklah saudarinya meminjamkan jilbabnya kepadanya." (HR Muslim).

Hadis ini, di samping, menunjukkan kewajiban wanita untuk mengenakan jilbab 
ketika hendak keluar rumah, juga memberikan pengertian jilbab; bahwa yang 
dimaksud dengan jilbab bukanlah pakaian sehari-hari yang biasa dikenakan dalam 
rumah. Sebab, jika disebutkan ada seorang wanita yang tidak memiliki jilbab,
tidak mungkin wanita itu tidak memiliki pakaian yang biasa dikenakan
dalam rumah. Tentu ia sudah memiliki pakaian, tetapi pakaiannya itu
tidak terkategori sebagai jilbab. 

Kata yudnîna merupakan bentuk mudhâri' dari kata adnâ. Kata adnâ berasal dari 
kata danâ yang berarti bawah, rendah, atau dekat. Dengan demikian, kata yudnîna 
bisa diartikan yurkhîna (mengulurkan ke bawah).9 Meskipun kalimat ini berbentuk 
khabar (berita), ia mengandung makna perintah; bisa pula sebagai jawaban atas 
perintah sebelumnya.10 

Berkaitan dengan gambaran yudnîna 'alayhinna, terdapat perbedaan pendapat di 
antara para mufassir. Menurut sebagian mufassir, idnâ' al-jilbâb (mengulurkan 
jilbab) adalah dengan menutupkan jilbab
pada kepala dan wajahnya sehingga tidak tampak darinya kecuali hanya
satu mata. Di antara yang berpendapat demikian adalah Ibnu Abbas, Ibnu
Sirrin, Abidah as-Salmani,11 dan as-Sudi.12 Demikian juga dengan al-Jazairi, 
an-Nasafi, dan al-Baidhawi.13 

Sebagian lainnya yang menyatakan, jilbab itu diikatkan di atas dahi kemudian 
ditutupkan pada hidung. Sekalipun kedua matanya terlihat, jilbab itu menutupi 
dada dan sebagian besar wajahnya. Demikian pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat 
lain dan Qatadah.14Adapun menurut al-Hasan, jilbab itu menutupi separuh 
wajahnya.15 

Ada pula yang berpendapat, wajah tidak termasuk bagian yang ditutup dengan 
jilbab. Menurut Ikrimah, jilbab itu menutup bagian leher dan mengulur ke bawah 
menutupi tubuhnya, 16 sementara bagian di atasnya ditutup dengan khimâr 
(kerudung)17 yang juga diwajibkan (QS an-Nur [24]: 31).

Pendapat ini diperkuat dengan hadis Jabir ra. Jabir ra.
menceritakan: Dia pernah menghadiri shalat Id bersama Rasulullah saw.
Setelah shalat usai, Beliau lewat di depan para wanita. Beliau pun
memberikan nasihat dan mengingatkan mereka. Di situ Beliau bersabda, 
"Bersedakahlah karena kebanyakan dari kalian adalah kayu bakar neraka." Lalu 
seorang wanita yang duduk di tengah-tengah wanita kaum wanita yang kedua 
pipinya kehitam-hitaman (saf'â al-khaddayn) bertanya, "Mengapa wahai 
Rasulullah?" Beliau menjawab, "Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada 
suami." (HR Muslim dan Ahmad).

Deskripsi Jabir ra. bahwa kedua pipi wanita yang bertanya kepada
Rasulullah saw. kedua pipinya kehitam-hitaman menunjukkan wajah wanita
itu tidak tertutup. Jika hadis ini dikaitkan dengan hadis Ummu Athiyah
yang mewajibkan wanita mengenakan jilbab saat hendak mengikuti shalat
Id, berarti jilbab yang wajib dikenakan itu tidak harus menutup wajah.
Sebab, jika pakaian wanita itu bukan jilbab atau penggunaannya tidak
benar, tentulah Rasulullah saw. akan menegur wanita itu dan melarangnya
mengikuti shalat Id. Di samping hadis ini, terdapat banyak riwayat yang
menceritakan adanya para wanita yang membuka wajahnya dalam kehidupan
umum. 

Penafsiran ini juga sejalan dengan firman Allah Swt. dalam QS an-Nur (24) ayat 
31: Wa lâ yubdîna zînatahunna illâ mâ zhahara minhâ
(dan janganlah mereka menampakkan kecuali yang biasa tampak
daripadanya). Menurut Ibnu Abbas, yang biasa tampak adalah wajah dan
dua telapak tangan. Ini adalah pendapat yang masyhur menurut jumhur
ulama.18Pendapat yang sama juga dikemukakan Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Said bin 
Jubair, Abu asy-Sya'tsa', adh-Dhuhak, Ibrahim an-Nakhai,19 dan al-Auza'i.20 
Demikian juga pendapat ath-Thabari, al-Jashash, dan Ibnu al-'Arabi.21 

Meskipun ada perbedaan pendapat tentang wajah dan telapak tangan,
para mufassir sepakat bahwa jilbab yang dikenakan itu harus bisa
menutupi seluruh tubuhnya, termasuk di dalamnya telapak kaki. Hal ini
didasarkan pada Hadis Nabi saw.:
"Siapa saja yang menyeret bajunya lantaran angkuh, Allah tidak
akan melihatnya pada Hari Kiamat." Ummu Salamah bertanya, "Lalu
bagaimana dengan ujung-ujung pakaian kami?" Beliau menjawab,
"Turunkanlah satu jengkal." Ummu Salamah bertanya lagi, "Kalau begitu,
telapak kakinya tersingkap." Lalu Rasulullah saw. bersabda lagi,
"Turunkanlah satu hasta dan jangan lebih dari itu." (HR at-Tirmidzi).

Berdasarkan
hadis ini, jilbab yang diulurkan dari atas hingga bawah harus bisa
menutupi dua telapak kaki wanita. Dalam hal ini, para wanita tidak
perlu takut jilbabnya menjadi najis jika terkena tanah yang najis.
Sebab, jika itu terjadi, tanah yang dilewati berikutnya akan
mensucikannya. Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah
meriwayatkan dari Ummu al-Walad Abdurrahman bin Auf; ia pernah
bertanya kepada Ummu Salamah ra. tentang ujung pakainnya yang panjang
dan digunakan berjalan di tempat yang kotor. Ummu Salamah menjawab
bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda: Yuthahhiruhu mâ ba'dahu (Itu disucikan 
oleh apa yang sesudahnya). 

Selanjutnya Allah Swt. berfirman: Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang 
demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak 
diganggu). Maksud kata dzâlika adalah ketentuan pemakaian jilbab bagi wanita, 
sedangkan adnâ berarti aqrab (lebih dekat).22 Yang dimaksud dengan lebih mudah 
dikenal itu bukan dalam hal siapanya, namun apa statusnya. Dengan jilbab, 
seorang wanita merdeka lebih mudah dikenali dan dibedakan dengan budak.23 
Karena diketahui sebagai wanita merdeka, mereka pun tidak diganggu dan disakiti.

Patut dicatat, hal itu bukanlah 'illat (sebab disyariatkannya hukum) bagi 
kewajiban jilbab yang berimplikasi pada terjadinya perubahan hukum jika 
illat-nya tidak ada. Itu hanyalah hikmah (hasil yang didapat dari penerapan 
hukum). Artinya, kewajiban berjilbab, baik bisa membuat wanita Mukmin lebih 
dikenal atau tidak, tidaklah berubah. 

Ayat ini ditutup dengan ungkapan yang amat menenteramkan hati: Wa kâna Allâh 
Ghafûra Rahîma
(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Karena itu, tidak ada
alasan bagi manusia untuk tidak bertobat kepada-Nya jika telah
terlanjur melakukan perbuatan dosa dan tidak menaati aturan-Nya. 
Mendatangkan Kebaikan

Ayat ini secara jelas memberikan ketentuan tentang pakaian yang
wajib dikenakan wanita Muslimah. Pakaian tersebut adalah jilbab yang
menutup seluruh tubuhnya. Bagi para wanita, mereka tak boleh merasa
diperlakukan diskriminatif sebagaimana kerap diteriakkan oleh pengajur
feminisme. Faktanya, memang terdapat perbedaan mencolok antara tubuh
wanita dan tubuh laki-laki. Oleh karenanya, wajar jika ketentuan
terhadapnya pun berbeda. Keadilan tak selalu harus sama. Jika memang
faktanya memang berbeda, solusi terhadapnya pun juga tak harus sama. 

Penggunaan jilbab dalam kehidupan umum akan mendatangkan kebaikan
bagi semua pihak. Dengan tubuh yang tertutup jilbab, kehadiran wanita
jelas tidak akan membangkitkan birahi lawan jenisnya. Sebab, naluri
seksual tidak akan muncul dan menuntut pemenuhan jika tidak ada
stimulus yang merangsangnya. Dengan demikian, kewajiban berjilbab telah
menutup salah satu celah yang dapat mengantarkan manusia terjerumus ke
dalam perzinaan; sebuah perbuatan menjijikkan yang amat dilarang oleh
Islam.

Fakta menunjukkan, di negara-negara Barat yang kehidupannya dipenuhi
dengan pornografi dan pornoaksi, angka perzinaan dan pemerkosaannya
amat mengerikan. Di AS pada tahun 1995, misalnya, angka statistik
nasional menunjukkan, 1,3 perempuan diperkosa setiap menitnya. Berarti,
setiap jamnya 78 wanita diperkosa, atau 1.872 setiap harinya, atau
683.280 setiap tahunnya!24 Realitas ini makin membuktikan kebenaran ayat ini: 
Dzâlika adnâ an yu'rafna falâ yu'dzayn (Yang demikian itu supaya mereka lebih 
mudah untuk dikenal sehingga mereka tidak diganggu).

Bagi wanita, jilbab juga dapat mengangkatnya pada derajat kemuliaan.
Dengan aurat yang tertutup rapat, penilaian terhadapnya lebih terfokus
pada kepribadiannya, kecerdasannya, dan profesionalismenya serta
ketakwaannya. Ini berbeda jika wanita tampil 'terbuka' dan sensual.
Penilaian terhadapnya lebih tertuju pada fisiknya. Penampilan seperti
itu juga hanya akan menjadikan wanita dipandang sebagai onggokan daging
yang memenuhi hawa nafsu saja.

Walhasil, penutup ayat ini harus menjadi catatan amat penting dalam menyikapi 
kewajiban jilbab. Wa kânaLlâh Ghafûra Rahîma
(Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang). Ini memberikan isyarat,
kewajiban berjilbab tersebut merupakan salah satu bentuk kasih sayang
Allah Swt. kepada hamba-Nya. Siapa yang tidak mau disayangi-Nya?! 
downloadhttp://www.box.net/shared/ke5b0689gl



      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke