Assalamu'alaikum wr.wb
Saudara ku seiman yang dirahmati Allah, Swt Saya mau menanyakan tentang hukum mencari keuntungan dengan menalangi ( kita membayari terlebih dahulu ), dalam konteks islam untuk jelasnya kasusnya sbb, seseorang menjual barang ke pabrik dengan harga Rp 1300, kemudian perusahaan tsb memberikan slip tanda penjualan yang baru dapat dicairkan dananya 1 bulan mendatang, dikarenakan si penjual tadi tidak mau menunggu jeda 1 bulan maka ia menjual slip tadi kepada kita dengan harga lebih murah Rp 1100 berdasarkan kesepakatan bersama , selisihnya Rp. 200 dinyatakan sebagai upah/vie kita membayar cash slip tersebut, denga catatan si penjual tidak ada paksaan dari siapa pun, bahkan sipenjual sendiri mencari pembeli slip miliknya dengan harga kesepakatan tersebut Pertanyaannya : 1. apakah diizinkan berbuat demikian dalam syariat islam ? 2. Apakah termasuk dalam kategori riba berbuat demikian ? 3. Halalkah harta yang didapat dengan cara demikian ? Mohon pencerahannya, jika memungkinkan dengan hadits pendukungnya Atas perhatiannya diucapkan terima kasih, semoga kita semua dalam lindungan-Nya, dan selalu terjaga dari harta yang haram Amin.. Wasalam'alikum wr. wb Yusi Candra Perencanaan Perawatan Mesin PT. Bukit Asam (Persero). Tbk Jl Parigi Dalam no.1 Tanjung Enim Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537 e-mail : [email protected] <mailto:[email protected]> [Non-text portions of this message have been removed]

