Assalamu'alaikum wr.wb

 

Saudara ku seiman yang dirahmati Allah, Swt

Saya mau menanyakan tentang hukum mencari keuntungan dengan menalangi (
kita membayari terlebih dahulu ), dalam konteks islam untuk jelasnya
kasusnya sbb, seseorang menjual barang ke pabrik dengan harga Rp 1300,
kemudian perusahaan tsb memberikan slip tanda penjualan yang baru dapat
dicairkan dananya 1 bulan mendatang, dikarenakan si penjual tadi tidak
mau menunggu jeda 1 bulan maka ia menjual slip tadi kepada kita dengan
harga lebih murah Rp 1100 berdasarkan kesepakatan bersama , selisihnya
Rp. 200 dinyatakan sebagai upah/vie kita membayar cash slip tersebut,
denga catatan si penjual tidak ada paksaan dari siapa pun, bahkan
sipenjual sendiri mencari pembeli slip miliknya dengan harga kesepakatan
tersebut

 

Pertanyaannya :

1.      apakah diizinkan berbuat demikian dalam syariat islam ?
2.      Apakah termasuk dalam kategori riba berbuat demikian ?
3.      Halalkah harta yang didapat dengan cara demikian ?

 

Mohon pencerahannya, jika memungkinkan dengan hadits pendukungnya

Atas perhatiannya diucapkan terima kasih, semoga kita semua dalam
lindungan-Nya, dan selalu terjaga dari harta yang haram

Amin..

 

Wasalam'alikum wr. wb

 

Yusi  Candra

Perencanaan Perawatan Mesin 

  

 

 


PT. Bukit Asam (Persero). Tbk

Jl Parigi Dalam no.1  Tanjung Enim 

Sumatera Selatan Tlp. ( 0734 ) 451096 ext 2537

e-mail   : [email protected] <mailto:[email protected]> 

 

 

 

 

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke