Assalamu'alaikum, sahabat milist syiar islam, mohon pencerahannya, Bagaimana hukumnya memakai pakaian berupa kaos...? Seperti yang kita tahu , Allah melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan sebaliknya wanita yang memakai pakaian pria (tolong koreksi jika saya salah ya) Kalau pria / laki-laki memakai kebaya atau tank top maka akan terlihat dengan jelas bahwa pria tersebut memakai pakaian wanita dan dalam pandangan orang umumnya akan menyangka yg bersangkutan seorang maaf waria, demikian juga sebaliknya jika ada wanita yang memakai kemeja laki-laki / jas laki-laki akan terlihat dengan jelas bahwa wanita tersebut memakai pakaian laki-laki, dan orang akan menyangka yg bersangkutan tomboy atau kelaki-lakian Akan tetapi jika pria atau wanita memakai pakaian kaos , pria akan terlihat tetap seperti pria dan wanita pun akan tetap terlihat seperti wanita, nah bagaimana hukumnya ini...? terutama untuk suami istri, bolehkah saling pakai pakaian kaos...? Wassalamualaikum Firman Agus R QSHE-BoF Email : [email protected] HP : 0813-15586069 Office: 021-898388 81/82
Disclaimer: This email is intended for the named addressee only and may contain confidential information. If you are not the intended recipient, do not copy, use or disclose this email to anyone else. Immediately notify us by email and subsequently delete this email. We are not responsible for any consequence arising out from any misuse, including recirculation or redistribution, of this email. Neither can we take responsibility for any computer virus which might be transferred by way of this email, therefore do check this email and any attachments for viruses. P Think of our planet. Please consider the environment before printing this email. [Non-text portions of this message have been removed]

