Assalamu'alaikum,
sahabat milist syiar islam,
mohon pencerahannya,
 
 
Bagaimana hukumnya memakai pakaian berupa kaos...?
 
Seperti yang kita tahu , Allah melaknat pria yang memakai pakaian wanita
dan sebaliknya wanita yang memakai pakaian pria (tolong koreksi jika
saya salah ya)
Kalau pria / laki-laki memakai kebaya atau tank top maka akan terlihat
dengan jelas bahwa pria tersebut memakai pakaian wanita dan dalam
pandangan orang umumnya akan menyangka yg bersangkutan seorang  maaf
waria, demikian juga sebaliknya jika ada wanita yang memakai kemeja
laki-laki / jas laki-laki akan terlihat dengan jelas bahwa wanita
tersebut memakai pakaian laki-laki, dan orang akan menyangka yg
bersangkutan tomboy atau kelaki-lakian
Akan tetapi jika pria atau wanita memakai pakaian kaos , pria akan
terlihat tetap seperti pria dan wanita pun akan tetap terlihat seperti
wanita, nah bagaimana hukumnya ini...? terutama untuk suami istri,
bolehkah saling pakai pakaian kaos...?
 
Wassalamualaikum 
 
Firman Agus R
QSHE-BoF 
Email : [email protected]
HP    : 0813-15586069
Office: 021-898388 81/82
 

Disclaimer: This email is intended for the named addressee only and may
contain confidential information. If you are not the intended recipient,
do not copy, use or disclose this email to anyone else. Immediately
notify us by email and  subsequently delete this email. We are not
responsible for any consequence arising out from any misuse, including
recirculation or redistribution, of this email.  Neither can we take
responsibility for any computer virus which might be transferred by way
of this email, therefore do check this email and any attachments for
viruses.

 

P  Think of our planet. Please consider the environment before printing
this email.

 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke