Assalamu'alaikum Wr. Wb, para rekan syiar islam, mohon bimbingannya . . sebelumnya maav jika bahasa yang saya gunakan kurang dimengerti oleh sebagian sahabat syiar islam.
langsung saja, saya mempunyai sahabat perempuan. dia anak pertama dari dua bersaudara dan ia lahir dari suatu hubungan diluar nikah. dia pernah bertanya pada saya, apakah pada saat ia menikah nanti, ayahnya berhak menjadi walinya dan menikahkannya?? karena dia pernah mendengar suatu hadist yang melarang bahwa ayah kandung tidak boleh menjadi wali anak perempuan pertama dari hasil hubungan diluar nikah. dalam kondisinya,ayahnya saat ini adalah ayah kandungnya. yang artinya (maaf), ayahnya yang menghamili ibunya dan menikahinya.. saya mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan sahabat saya. dan jika memang ada haditsnya, mohon disertakan. terima kasih .. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

