Assalamu'alaikum Wr. Wb,
para rekan syiar islam, mohon bimbingannya . .
sebelumnya maav jika bahasa yang saya gunakan kurang dimengerti oleh sebagian 
sahabat syiar islam.

langsung saja,
saya mempunyai sahabat perempuan.
dia anak pertama dari dua bersaudara dan ia lahir dari suatu hubungan diluar 
nikah. 
dia pernah bertanya pada saya, apakah pada saat ia menikah nanti, ayahnya 
berhak menjadi walinya dan menikahkannya?? karena dia pernah mendengar suatu 
hadist yang melarang bahwa ayah kandung tidak boleh menjadi wali anak perempuan 
pertama dari hasil hubungan diluar nikah. 
dalam kondisinya,ayahnya saat ini adalah ayah kandungnya. yang artinya (maaf), 
ayahnya yang menghamili ibunya dan menikahinya..

saya mohon bantuannya untuk menjawab pertanyaan sahabat saya.
dan jika memang ada haditsnya, mohon disertakan.
terima kasih ..

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Kirim email ke