Wa'alaikum salam wr wb, Dalam hal muamalah/jual-beli/bisnis, kita boleh melakukannya dengan non Muslim yang penting halal, dan saling ikhlas. Sebagai contoh Nabi juga pernah berdagang sampai ke Syams (Syiria) yang tentunya pembelinya bisa dari bermacam2 agama.
Bahkan (maaf), kadang justru orang Tionghoa itu dalam hal bisnis lebih jujur dari umumnya ummat Islam. Perjanjian dilakukan kadang begitu rapi berapa persen dan tertulis. Begitu pembayaran juga lancar. Meski tidak kita tagih karena kita lupa, mereka justru yang mengingatkan kita untuk menagih sebesar jumlah yang mereka berikan. Ada pun dengan sesama Muslim kadang tidak jelas. Dengan alasan saling percaya, perjanjian tidak tertulis. Kemudian saat pembayaran meski ditagih berkali-kali, tetap saja tidak dibayarkan apa yang menjadi hak kita. Hingga akhirnya terpaksa saya putus kerjasama bisnis yang tidak menguntungkan itu. Itu adalah sekedar pengalaman pribadi saya. Wassalam --- In [email protected], Nawi Rahman <naw...@...> wrote: > > Yth Milis Syiar Islam... > > Saya punya kenalan seorang Tionghoa... Dia adalah seorang konsultan teknik.. > Dia meminta saya mencari langganan untuk menjadi kliennya dan saya diberikan > fee untuk sesuai dengan kesepakatan misalnya 5% dari harga pekerjaan yang > didapatkannya. > > Pertanyaan: apakah saya halal menerima fee dari dia? > > Tkasih dan salam > > > Asnawi > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

