Assalamualaikum,
Saya mau bertanya tentang zakat.
Setiap bulan saya sudah membayar zakat penghasilan (gaji) saya sebesar 2.5%.
Apakah masih ada kewajiban bagi saya untuk membayar zakat dari tabungan saya
selama setahun yang saya tabung dari sisa gaji bulanan tsb sekalipun jumlah
tabunagn saya tersebut lebih besar dari nisap zakat.
Salam,
Hendra
Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini!
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer
[Non-text portions of this message have been removed]