Assalamu'alaikum wr wb, Pemerintah Saudi mewajibkan para jema'ah haji untuk disuntik vaksin Meningitis. Padahal dalam pembuatan vaksin tersebut mengandung babi yang diharamkan oleh Allah.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang ketika disembelih disebut nama selain Allah” [Al Baqarah:173] Bagaimana mungkin para jema'ah haji tersebut hajinya diterima oleh Allah jika dalam tubuh mereka terdapat babi atau unsur yang berkembang melalui babi meski hanya sebesar zarah? Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah. Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW, "Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW, "Wahai Sa'ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani) Sayang sekali jika Naik Haji dengan biaya mahal, waktu dan tenaga, ternyata tidak diterima Allah hanya karena disuntik vaksin meningitis yang diolah melalui babi. Semoga pemerintah Saudi mau mencabut kebijakan wajib suntik vaksin meningitis selama belum ditemukan vaksin yang halal. Toh ternyata pengobatan Islami pun mampu menolak vaksin meningitis. Bahkan sebelum vaksin tsb ditemukan juga ummat Islam aman-aman saja dalam berhaji. Bagaimana pun juga keharaman Babi tidak bisa dihalalkan dalam hal masalah Haji dengan alasan DARURAT. Darurat itu adalah jika tidak dimakan maka orang tsb mati. Sedangkan dalam hal ini cuma tidak bisa berhaji. Dan berhaji pun bisa tidak dilakukan dengan alasan jika tidak mampu atau terjadi perang dahsyat sehingga berbahaya bagi jiwa. Sesungguhnya tujuan kita beribadah adalah agar kita jadi orang yang takwa. Takwa itu adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya. Bagaimana kita bisa bertakwa sementara kita membangkang terhadap perintah Allah dengan memakai produk yang berasal dari Babi? Tindakan produsen Vaksin Meningitis yang memakai babi ketimbang binatang lain yang halal seperti Sapi atau domba jelas tidak dapat kita terima. Sebaiknya pemerintah Saudi mencari alternatif Vaksin yang halal atau coba menoleh pengobatan Islami seperti Madu, Habbatus Saudah, dsb sehingga para jema'ah haji bebas dari hal yang diharamkan Allah. Wassalam MUI: Vaksin Meningitis Haram Senin, 8 Juni 2009 - 06:29 wib JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah. Ketua MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY" tersebut menggunakan enzim babi. "Keterangan yang paling kuat itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi Seputar Indonesia di Jakarta kemarin. Dengan adanya ketetapan ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut. "Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke Belgia,"katanya. Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi. Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar (Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006. Surat itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu, Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan umrah untuk disuntik vaksin meningitis. Untuk kepentingan ini, pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (Dirjen P2PL) Depkes. Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal pembuatan vaksin meningitis. Setelah itu dihilangkan, sehingga produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut. "Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," tegasnya. Lebih lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin meningitis bagi jamaah haji. Jika pemberian vaksin itu merupakan kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis jenis lain sebagai penggantinya. Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama (Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang Depkes. "Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan kita,"terangnya. Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang benar sesuai dengan fakta. Ade menambahkan jika fatwa tersebut harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. (Koran SI/Koran SI/kem) http://news.okezone.com/read/2009/06/08/1/226971/1/mui-vaksin-meningitis-haram MUI : Vaksin Meningitis Haram! Setelah 10 tahun digunakan, vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon jamaah haji dan umrah Indonesia, dipermasalahkan baru-baru ini. Permasalahan bermula saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Sumatera Selatan mencurigai adanya unsur babi dalam vaksin tersebut yang jelas-jelas diharamkan penggunaannya bagi Ummat Islam. MUI pusat menerima pengaduan ini dan segera mengadakan penelitian. Sebelumnya sempat beredar laporan yang mengatakan di tahun 2003 MUI pernah menghalalkan vaksin meningitis, tetapi mengapa baru sekarang dipermasalahkan? "Persoalan vaksin meningitis tidak pernah dibahas oleh MUI, baru dibahas sekarang setelah ada laporan dari Sumatera Selatan," ujar H. Aminudin Yakub, MA, anggota Komisi Fatwa MUI dalam acara Talkshow yang digelar kemarin (27/6) di Mesjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan. Dalam acara yang digaungi oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) ini, Badan POM menyatakan bahwa dalam vaksin sudah tidak ada lagi unsur babi, jadi bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah. "Polisakarida (bahan aktif vaksin meningitis) bersentuhan dengan gliserol (lemak babi) dalam proses pembuatan sampai tiga kali. Setelah itu dilakukan penyaringan," ujar salah satu anggota LPPOM. "Memang benar dalam proses produksinya vaksin meningitis bersentuhan dengan babi. Tapi vaksinnya sudah tidak mengandung babi lagi karena dilakukan proses ultrafiltrasi," klaim anggota Badan POM menjawab. Walau Badan POM mengatakan pada hasil akhir vaksin tersebut terbebas dari unsur babi, MUI tetap mengharamkannya karena dalam kasus ini terjadi syubhat, tidak ada yang dapat memastikan apakah benar tidak lagi mengandung unsur babi. "Apa-apa yang bersentuhan dengan babi maka menjadi haram," ujar H. Aminudin Yakub, MA. Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin ini adalah, pertama karena pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi (karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah : 173). Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring. Ketiga, dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan. Keempat, pendeteksian di akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini. Vaksin meningitis yang digunakan di Indonesia adalah vaksin dengan nama dagang Mancevax ACW135Y produksi Belgia yang juga dipakai di 77 negeri Islam di dunia termasuk Malaysia. Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi sendiri vaksin meningitis yang halal, dibantah oleh Menteri Kesehatan, Dr dr Siti Fadilah Supari. Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa memproduksi vaksin meningitis sendiri. Hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi terkait vaksin meningitis ini, karena MUI tidak ingin menciptakan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat. MUI telah mendatangi Kedutaan Arab Saudi di Indonesia dan permasalahan ini masih akan terus diproses hingga ditemukan solusi yang sesuai dengan syariat Islam. Acara talk show ini juga di dukung oleh dua media online Eramuslim.com dan Arrahmah.com serta bekerjasama dengan Majelis ilmu Ar-royyan, Asy-Syafi'iyyah, Forum Umat Islam, FPI dan beberapa ormas - cukup mendapat respon yang positif dari para peserta dengan antusiasnya peserta bertanya kepada para pembicara. (eramuslim/arrahmah.com) http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mui-vaksin-meningitis-haram.htm Clerics meningitis vaccine contains an enzyme from pigs Indonesian clerics ask Saudi to drop hajj vaccine Indonesian clerks said vaccine containing pig enzymes contradict the Hajj obligation JAKARTA (AlArabiya.net, Agencies) Indonesia's top Muslim body called on Saudi Arabia Monday to drop a mandatory meningitis vaccination for Hajj pilgrims on the basis that the injection contains an enzyme from pigs, an animal considered impure in Islam. "We sent a letter to the Saudi government over the required meningitis vaccination for the pilgrims following our findings that it contains a pig substance," said the head of the Indonesian Council of Ulema Ma'ruf Amin. Amin said the vaccine manufacturer GlaxoSmithKline had confirmed that a pig enzyme was used in the early stages of production of the vaccine, but was not in the final product. " As the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the Saudi authorities not to insist on the meningitis vaccination requirement" Maruf Amin, head of Indonesian Council of Ulema "The manufacturing company said that using a porcine enzyme in the initial process of its production is unavoidable," he said. "As the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the Saudi authorities not to insist on the meningitis vaccination requirement," Amin said, adding that if necessary, an alternative should be found.. According to an official at Indonesia's religious affairs ministry, Saudi Arabia has required pilgrims to have a meningitis vaccination for 10 years now, following an outbreak that originated with African pilgrims. In 2006, the Britain-based Medical News Today magazine said meningitis outbreaks during the Muslim pilgrimage were serious. "As a result of an outbreak of Meningococcal infection during Hajj there has been a tragic loss of over 20 innocent human lives amongst British Hajj pilgrims," the magazine quoted doctors as saying. "Meningitis is a real and very serious risk for Hajj pilgrims. They may also bring the meningitis germs back to their families, friends and community.” The presence of pork substance in the vaccination is especially of concern when put in relation to the holy pilgrimage of Hajj as it requires Muslims to be in a state of “ihram,” or purity. With nearly 90 percent of Indonesia's 234 million people Muslim, most of whom practice a moderate version of the religion, and the consumption of pork being off-limits by Islam, the matter is of upmost importance. http://www.alarabiya.net/articles/2009/06/08/75297.html Indonesia Minister, Clerics Clash over Hajj Swine Vaccine’ Requirement June 18, 2009 by TMO · Leave a Comment Listen to this article. Powered by Odiogo.com JAKARTA, June 15 — The Indonesian Council of Ulema (MUI) and the health minister are now at odds over a requirement for hajj pilgrims to take an anti-meningitis vaccine which allegedly contains a swine enzyme before travelling to the Holy Land, Antara news agency reported. “Health Minister Siti Fadilah Supari’s statement that MUI has no right to decide whether meningitis vaccine is ‘halal’ (allowed in Islam) or ‘haram’ (banned) can mislead and create unrest among Muslims,” MUI Chairman Amidhan, said yesterday. According to the MUI chairman, the health minister as a state official should not have made the statement as it would create unrest among Muslims. The minister made the statement at a meeting of the Aisyiyah women wing of the Muhammadiyah Muslim organisation in Yoyakarta yesterday. “I read her statement in the running text of a television broadcast Sunday morning,” Amidhan said. MUI has the authority to decide whether or not a product is halal or haram based on Law No. 7 / 1996 on Food. One of its articles clearly stipulates that the halal certification of a product would be issued by MUI. MUI is equipped with two institutions in this case. One is the Institute for Assessment of Food, Drug and Cosmetics (LPPOM) and the other one is the Commission on Edicts and Legal Affairs. “Before MUI decides whether a product is halal or haram, its team will check it in the field and test it in a laboratory, the results of which would be taken to and discussed with the edict commission. We have the experience to handle such a problem for 20 years,” Amidhan said. At the Aisyiyah meeting, Health Minister Siti Fadilah Supari said that Indonesian would-be hajj pilgrims were obliged to receive a meningitis vaccine before they left for Saudi Arabia because the Saudi government had decided to oblige pilgrims to have one. “The Saudi government obliges all hajj pilgrims to have meningitis vaccine in order to protect them from cerebral membrane inflammation,” the minister said. She was responding to a rejection by a hajj pilgrim organiser group to provide meningitis vaccine as the vaccine was suspected to contain swine enzyme. The minister said that the requirement set by the Saudi government to have meningitis vaccine for would-be hajj pilgrims was final. Pilgrims should be injected with the vaccine if they wanted to travel to Saudi Arabia. “I have told the Saudi health minister about the pros and cons on the use of the meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the Saudi government maintained its policy and required meningitis vaccination for hajj pilgrims,” the minister said. Therefore, Indonesia’s would-be hajj pilgrims should receive meningitis vaccine injection in the first place before they could depart to Saudi Arabia. Without taking the meningitis vaccine, a would-be hajj pilgrim would not be allowed to go to the Holy Land. “So far, there is only one kind of meningitis vaccine used by hajj pilgrims. This vaccine is produced by a US pharmacy. So far, no other pharmacy has produced meningitis vaccine,” the minister said. The minister said that the US company was going to produce another type of meningitis vaccine. They claimed the new product was an innovative version of the previous one. “Therefore, the price of the new vaccine which was claimed to be free from pig enzyme is far higher than that of the previous vaccine,” the minister said. With regard to the present vaccine, the minister said that the institution that had the right to assess the substance of the vaccine was the ministry of health, not the MUI. So, MUI had neither right nor authority or competence to assess the substance of the meningitis vaccine and decided that it was halal or haram. “MUI may decide that swine is halal or haram, but as far as a vaccine is concerned, the institution which has the right and competence to assess its substance is the health ministry,” Minister Supari said. However, it was reported that MUI had received the very information on the swine enzyme substance in the meningitis vaccine from the health ministry itself, namely its Advisory Council on Health and Religious Legal Affairs (MPKS). Amidhan said that MUI had the information from the MPKS which held a meeting with the meningitis vaccine producer. It was learnt from the results of a meeting between MPKS and the vaccine producer Glaxo Smith Kline (GSK), that the vaccine contained swine enzyme. The producer even admitted that the meningitis vaccine contained swine enzyme. “That is why we say that the vaccine is haram,” the MUI chairman said. MUI has sent a letter to the Saudi government with regard to the requirement for pilgrims to have meningitis vaccine. The highest Islamic regulating council took the step because all parties involved in the organization of hajj pilgrimage in the country had agreed that the vaccine contained pig substance. “We are waiting for a response from the Saudi government. However, if the Saudi government insists on its decision to require pilgrims to take meningitis vaccine, then we will use it based on the principle of emergency. Of course this would continue to create unrest,” Amidhan said. — Bernama http://muslimmedianetwork.com/mmn/?tag=meningitis-vaccine === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id === Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits http://media-islam.or.id Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

