Assalamu'alaikum wr wb,
Pemerintah Saudi mewajibkan para jema'ah haji untuk disuntik vaksin Meningitis. 
Padahal dalam pembuatan vaksin tersebut mengandung babi yang diharamkan oleh 
Allah.

“Sesungguhnya Allah
hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang
yang ketika disembelih disebut nama selain Allah” [Al Baqarah:173]

Bagaimana mungkin para jema'ah haji tersebut hajinya diterima oleh Allah jika 
dalam tubuh mereka terdapat babi atau unsur yang berkembang melalui babi meski 
hanya sebesar zarah?

Padahal gara-gara makanan, doa kita bisa tidak diterima oleh Allah.
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa'ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi SAW,
"Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan
doa-doanya oleh Allah." Apa jawaban Rasulullah SAW, "Wahai Sa'ad
perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan
menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada
di tangan-Nya, sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram
ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan
seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka
neraka lebih layak baginya." (HR At-Thabrani)

Sayang sekali jika Naik Haji dengan biaya mahal, waktu dan tenaga, ternyata 
tidak diterima Allah hanya karena disuntik vaksin meningitis yang diolah 
melalui babi.

Semoga pemerintah Saudi mau mencabut kebijakan wajib suntik vaksin meningitis 
selama belum ditemukan vaksin yang halal. Toh ternyata pengobatan Islami pun 
mampu menolak vaksin meningitis. Bahkan sebelum vaksin tsb ditemukan juga ummat 
Islam aman-aman saja dalam berhaji.

Bagaimana pun juga keharaman Babi tidak bisa dihalalkan dalam hal masalah Haji 
dengan alasan DARURAT. Darurat itu adalah jika tidak dimakan maka orang tsb 
mati. Sedangkan dalam hal ini cuma tidak bisa berhaji. Dan berhaji pun bisa 
tidak dilakukan dengan alasan jika tidak mampu atau terjadi perang dahsyat 
sehingga berbahaya bagi jiwa. 

Sesungguhnya tujuan kita beribadah adalah agar kita jadi orang yang takwa. 
Takwa itu adalah menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi larangannya. 
Bagaimana kita bisa bertakwa sementara kita membangkang terhadap perintah Allah 
dengan memakai produk yang berasal dari Babi?

Tindakan produsen Vaksin Meningitis yang memakai babi ketimbang binatang lain 
yang halal seperti Sapi atau domba jelas tidak dapat kita terima. Sebaiknya 
pemerintah Saudi mencari alternatif Vaksin yang halal atau coba menoleh 
pengobatan Islami seperti Madu, Habbatus Saudah, dsb sehingga para jema'ah haji 
bebas dari hal yang diharamkan Allah.

Wassalam

 

MUI: Vaksin Meningitis Haram
Senin, 8 Juni 2009 - 06:29 wib
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengharamkan
vaksin meningitis yang wajib digunakan bagi calon jamaah haji dan umrah.

Ketua
MUI Amidhan mengatakan, keputusan itu merupakan hasil pertimbangan dan
analisis dari anggota Komisi Fatwa MUI. Dari analisis itu dinyatakan
bahwa proses pembuatan vaksin meningitis bermerek "Mencevax ACWY"
tersebut menggunakan enzim babi.

"Keterangan yang paling kuat
itu disampaikan Departemen Kesehatan (Depkes) yang mempertegas bahwa
vaksin tersebut mengandung enzim babi," tegas Amidhan ketika dihubungi
Seputar Indonesia di Jakarta kemarin.

Dengan adanya ketetapan
ini, terang Amidhan, MUI membatalkan rencana pergi ke Belgia guna
menyaksikan langsung proses pembuatan vaksin meningitis tersebut.
"Tidak ada lagi yang mau dibuktikan. Jadi, kami urungkan niat ke
Belgia,"katanya.

Sebelumnya diberitakan, penelitian Lembaga
Pengkajian Pangan dan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Sumatera
Selatan (Sumsel) menemukan kandungan vaksin meningitis yang mengandung
enzim babi.

Padahal, vaksin meningitis harus diberikan kepada
setiap calon jamaah haji atau umrah melalui Nota Diplomatik Duta Besar
(Dubes) Arab Saudi di Jakarta No.211/94/71/577 tanggal 1 Juni 2006.

Surat
itu menyatakan, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan setiap calon jamaah
umrah, haji, dan tenaga kerja Indonesia (TKI) mendapat imunisasi
meningitis sebagai syarat untuk mendapatkan visa. Atas dasar surat itu,
Pemerintah Indonesia kemudian mewajibkan semua calon jamaah haji dan
umrah untuk disuntik vaksin meningitis.

Untuk kepentingan ini,
pemerintah kemudian menggunakan vaksin bermerek Mencevax ACWY yang
diproduksi oleh PT GlaxoSmithKline Beecham Pharmaceuticals (GSK) dari
Belgia.Perusahaan tersebut sebenarnya telah mengirim surat ke
Direktorat Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan
(Dirjen P2PL) Depkes.

Dalam suratnya, perusahaan itu menyatakan
bahwa produknya sudah tidak mengandung enzim babi. Enzim babi, sebut
perusahaan itu dalam suratnya, hanya digunakan dalam proses awal
pembuatan vaksin meningitis.

Setelah itu dihilangkan, sehingga
produk akhir vaksin tidak lagi mengandung unsur babi. Bahkan, Mencevax
ACWY formula baru ini telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) pada 6 April 2009. Atas keterangan ini,Amidhan
menyatakan, MUI masih ragu atas klaim tersebut.

"Tidak mungkin tidak mengandung babi kalau mediasinya menggunakan enzim babi," 
tegasnya.

Lebih
lanjut Amidhan mengatakan, MUI akan menemui Dubes Arab Saudi di
Indonesia untuk mempertanyakan alasan diwajibkannya pemberian vaksin
meningitis bagi jamaah haji.

Jika pemberian vaksin itu merupakan
kewajiban yang tidak bisa dihindari, kata dia, Komisi Fatwa akan
bersidang kembali untuk menetapkan fatwa selanjutnya. Amidhan juga
mendesak pemerintah segera mengusahakan alternatif vaksin meningitis
jenis lain sebagai penggantinya.

Menanggapi hal ini, Sekretaris
Jenderal (Sekjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Departemen Agama
(Depag) Abdul Ghafur Djawahir mengatakan, pihaknya hanya menunggu
keputusan akhir MUI dan Depkes terkait penggunaan vaksin meningitis
tersebut. Sebab, menurut dia, pemberian vaksin merupakan wewenang
Depkes.

"Depag hanya menunggu kesepakatan MUI dan Depkes. Karena
persoalan perusahaan pembuat vaksin, yaitu PT GSK merupakan kewenangan
Depkes.Setelah mendapatkan hasil, baru dikoordinasikan dengan
kita,"terangnya.

Sementara itu, Koordinator Forum Reformasi Haji
Indonesia (FOR Haji) Ade Marfuddin, mengatakan fatwa haram mengenai
vaksin meningitis belum cukup. Dia meminta MUI untuk membuat fatwa yang
benar sesuai dengan fakta.

Ade menambahkan jika fatwa tersebut
harus mengarah ke darurat, maka MUI harus menjelaskan alasannya. "Jika
seperti itu harus ada batas waktunya disertai dengan catatan perbaikan
dan mencari alternatif vaksin berbahan lain," terangnya. (Koran SI/Koran SI/kem)
http://news.okezone.com/read/2009/06/08/1/226971/1/mui-vaksin-meningitis-haram


MUI : Vaksin Meningitis Haram!

Setelah
10 tahun digunakan, vaksin meningitis yang disuntikkan ke tubuh calon
jamaah haji dan umrah Indonesia, dipermasalahkan baru-baru ini.
Permasalahan bermula saat Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah
Sumatera Selatan mencurigai adanya unsur babi dalam vaksin tersebut
yang jelas-jelas diharamkan penggunaannya bagi Ummat Islam. MUI pusat
menerima pengaduan ini dan segera mengadakan penelitian.
Sebelumnya sempat beredar laporan yang mengatakan di tahun 2003 MUI
pernah menghalalkan vaksin meningitis, tetapi mengapa baru sekarang
dipermasalahkan?
"Persoalan vaksin meningitis tidak pernah dibahas oleh MUI, baru
dibahas sekarang setelah ada laporan dari Sumatera Selatan," ujar H.
Aminudin Yakub, MA, anggota Komisi Fatwa MUI dalam acara Talkshow yang
digelar kemarin (27/6) di Mesjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan.
Dalam acara yang digaungi oleh Majelis Mujahidin Indonesia (MMI)
ini, Badan POM menyatakan bahwa dalam vaksin sudah tidak ada lagi unsur
babi, jadi bisa digunakan oleh jamaah haji dan umrah.
"Polisakarida (bahan aktif vaksin meningitis) bersentuhan dengan
gliserol (lemak babi) dalam proses pembuatan sampai tiga kali. Setelah
itu dilakukan penyaringan," ujar salah satu anggota LPPOM.
"Memang benar dalam proses produksinya vaksin meningitis bersentuhan
dengan babi. Tapi vaksinnya sudah tidak mengandung babi lagi karena
dilakukan proses ultrafiltrasi," klaim anggota Badan POM menjawab.
Walau Badan POM mengatakan pada hasil akhir vaksin tersebut terbebas
dari unsur babi, MUI tetap mengharamkannya karena dalam kasus ini
terjadi syubhat, tidak ada yang dapat memastikan apakah benar tidak
lagi mengandung unsur babi. "Apa-apa yang bersentuhan dengan babi maka
menjadi haram," ujar H. Aminudin Yakub, MA.
Dasar hukum MUI mengharamkan vaksin ini adalah, pertama karena
pemanfaatan babi. Kami mengharamkan apapun yang bersentuhan dengan babi
(karena babi jelas-jelas keharamannya, terdapat dalam Al-Baqarah :
173). Kedua, ikhtilat, pencampuran secara cair dan sangat memungkinkan
akan ikut terangkat di proses akhir, karena hanya disaring. Ketiga,
dalam proses produksi vaksin meningitis formula baru ternyata masih
menggunakan bahan dari hewan yang diharamkan. Keempat, pendeteksian di
akhir menggunakan alat PCR yang tidak bisa mendeteksi protein. Jadi MUI
menyatakan bahwa terdapat syubhat dalam vaksin meningitis ini.
Vaksin meningitis yang digunakan di Indonesia adalah vaksin dengan
nama dagang Mancevax ACW135Y produksi Belgia yang juga dipakai di 77
negeri Islam di dunia termasuk Malaysia.
Tentang informasi bahwa Malaysia telah memproduksi sendiri vaksin
meningitis yang halal, dibantah oleh Menteri Kesehatan, Dr dr Siti
Fadilah Supari. Menkes telah mendapatkan informasi langsung dari salah
seorang Direktur Lembaga Halal Malaysia ( Direktur Sijjil) Tn Zainal
Abidin Bin Jaffar yang menyatakan sampai saat ini Malaysia belum bisa
memproduksi vaksin meningitis sendiri.
Hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa haram secara resmi terkait
vaksin meningitis ini, karena MUI tidak ingin menciptakan kegelisahan
di tengah-tengah masyarakat. MUI telah mendatangi Kedutaan Arab Saudi
di Indonesia dan permasalahan ini masih akan terus diproses hingga
ditemukan solusi yang sesuai dengan syariat Islam.
Acara talk show ini juga di dukung oleh dua media online
Eramuslim.com dan Arrahmah.com serta bekerjasama dengan Majelis ilmu
Ar-royyan, Asy-Syafi'iyyah, Forum Umat Islam, FPI dan beberapa ormas -
cukup mendapat respon yang positif dari para peserta dengan antusiasnya
peserta bertanya kepada para pembicara. (eramuslim/arrahmah.com)
http://www.eramuslim.com/berita/nasional/mui-vaksin-meningitis-haram.htm

Clerics meningitis vaccine contains an enzyme from pigs
Indonesian clerics ask Saudi to drop hajj vaccine
  

Indonesian clerks said vaccine containing pig enzymes contradict the Hajj 
obligation
JAKARTA (AlArabiya.net, Agencies)
Indonesia's
top Muslim body called on Saudi Arabia Monday to drop a mandatory
meningitis vaccination for Hajj pilgrims on the basis that the
injection contains an enzyme from pigs, an animal considered impure in
Islam.

"We sent a letter to the Saudi government over the required meningitis
vaccination for the pilgrims following our findings that it contains a
pig substance," said the head of the Indonesian Council of Ulema Ma'ruf
Amin.

Amin said the vaccine manufacturer GlaxoSmithKline had confirmed that a
pig enzyme was used in the early stages of production of the vaccine,
but was not in the final product.
" As
the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the Saudi
authorities not to insist on the meningitis vaccination requirement"
Maruf Amin, head of Indonesian Council of Ulema
"The manufacturing company said that using a porcine enzyme in the initial 
process of its production is unavoidable," he said.

"As the hajj pilgrimage is a religious obligation, we have asked the
Saudi authorities not to insist on the meningitis vaccination
requirement," Amin said, adding that if necessary, an alternative
should be found..

According to an official at Indonesia's religious affairs ministry,
Saudi Arabia has required pilgrims to have a meningitis vaccination for
10 years now, following an outbreak that originated with African
pilgrims.

In 2006, the Britain-based Medical News Today magazine said meningitis 
outbreaks during the Muslim pilgrimage were serious.

"As a result of an outbreak of Meningococcal infection during Hajj
there has been a tragic loss of over 20 innocent human lives amongst
British Hajj pilgrims," the magazine quoted doctors as saying.
"Meningitis is a real and very serious risk for Hajj pilgrims. They may
also bring the meningitis germs back to their families, friends and
community.”

The presence of pork substance in the vaccination is especially of
concern when put in relation to the holy pilgrimage of Hajj as it
requires Muslims to be in a state of “ihram,” or purity.

With nearly 90 percent of Indonesia's 234 million people Muslim, most
of whom practice a moderate version of the religion, and the
consumption of pork being off-limits by Islam, the matter is of upmost
importance.
http://www.alarabiya.net/articles/2009/06/08/75297.html

Indonesia Minister, Clerics Clash over Hajj Swine Vaccine’ Requirement

June 18, 2009 by TMO · Leave a Comment 
Listen to this article. Powered by Odiogo.com

JAKARTA, June 15 — The Indonesian Council of Ulema (MUI) and the health 
minister are now at odds over a requirement for hajj pilgrims to take an 
anti-meningitis vaccine which allegedly contains a swine enzyme before 
travelling to the Holy Land, Antara news agency reported.

“Health Minister Siti Fadilah Supari’s statement that MUI has no right to 
decide whether meningitis vaccine is ‘halal’ (allowed in Islam) or ‘haram’ 
(banned) can mislead and create unrest among Muslims,” MUI Chairman Amidhan, 
said yesterday.

According to the MUI chairman, the health minister as a state official should 
not have made the statement as it would create unrest among Muslims. The 
minister made the statement at a meeting of the Aisyiyah women wing of the 
Muhammadiyah Muslim organisation in Yoyakarta yesterday.

“I read her statement in the running text of a television broadcast Sunday 
morning,” Amidhan said.

MUI has the authority to decide whether or not a product is halal or haram 
based on Law No. 7 / 1996 on Food. One of its articles clearly stipulates that 
the halal certification of a product would be issued by MUI.

MUI is equipped with two institutions in this case. One is the Institute for 
Assessment of Food, Drug and Cosmetics (LPPOM) and the other one is the 
Commission on Edicts and Legal Affairs.

“Before MUI decides whether a product is halal or haram, its team will check it 
in the field and test it in a laboratory, the results of which would be taken 
to and discussed with the edict commission. We have the experience to handle 
such a problem for 20 years,” Amidhan said.

At the Aisyiyah meeting, Health Minister Siti Fadilah Supari said that 
Indonesian would-be hajj pilgrims were obliged to receive a meningitis vaccine 
before they left for Saudi Arabia because the Saudi government had decided to 
oblige pilgrims to have one.

“The Saudi government obliges all hajj pilgrims to have meningitis vaccine in 
order to protect them from cerebral membrane inflammation,” the minister said. 
She was responding to a rejection by a hajj pilgrim organiser group to provide 
meningitis vaccine as the vaccine was suspected to contain swine enzyme.

The minister said that the requirement set by the Saudi government to have 
meningitis vaccine for would-be hajj pilgrims was final. Pilgrims should be 
injected with the vaccine if they wanted to travel to Saudi Arabia.

“I have told the Saudi health minister about the pros and cons on the use of 
the meningitis vaccine which was suspected to contain swine enzyme but the 
Saudi government maintained its policy and required meningitis vaccination for 
hajj pilgrims,” the minister said.

Therefore, Indonesia’s would-be hajj pilgrims should receive meningitis vaccine 
injection in the first place before they could depart to Saudi Arabia. Without 
taking the meningitis vaccine, a would-be hajj pilgrim would not be allowed to 
go to the Holy Land.

“So far, there is only one kind of meningitis vaccine used by hajj pilgrims. 
This vaccine is produced by a US pharmacy. So far, no other pharmacy has 
produced meningitis vaccine,” the minister said.

The minister said that the US company was going to produce another type of 
meningitis vaccine. They claimed the new product was an innovative version of 
the previous one.

“Therefore, the price of the new vaccine which was claimed to be free from pig 
enzyme is far higher than that of the previous vaccine,” the minister said.

With regard to the present vaccine, the minister said that the institution that 
had the right to assess the substance of the vaccine was the ministry of 
health, not the MUI. So, MUI had neither right nor authority or competence to 
assess the substance of the meningitis vaccine and decided that it was halal or 
haram.

“MUI may decide that swine is halal or haram, but as far as a vaccine is 
concerned, the institution which has the right and competence to assess its 
substance is the health ministry,” Minister Supari said.

However, it was reported that MUI had received the very information on the 
swine enzyme substance in the meningitis vaccine from the health ministry 
itself, namely its Advisory Council on Health and Religious Legal Affairs 
(MPKS).

Amidhan said that MUI had the information from the MPKS which held a meeting 
with the meningitis vaccine producer. It was learnt from the results of a 
meeting between MPKS and the vaccine producer Glaxo Smith Kline (GSK), that the 
vaccine contained swine enzyme.

The producer even admitted that the meningitis vaccine contained swine enzyme.

“That is why we say that the vaccine is haram,” the MUI chairman said. MUI has 
sent a letter to the Saudi government with regard to the requirement for 
pilgrims to have meningitis vaccine.

The highest Islamic regulating council took the step because all parties 
involved in the organization of hajj pilgrimage in the country had agreed that 
the vaccine contained pig substance.

“We are waiting for a response from the Saudi government. However, if the Saudi 
government insists on its decision to require pilgrims to take meningitis 
vaccine, then we will use it based on the principle of emergency. Of course 
this would continue to create unrest,” Amidhan said. — Bernama

http://muslimmedianetwork.com/mmn/?tag=meningitis-vaccine



 ===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id


 ===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id



      Akses email lebih cepat. Yahoo! menyarankan Anda meng-upgrade browser ke 
Internet Explorer 8 baru yang dioptimalkan untuk Yahoo! Dapatkan di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

Kirim email ke