Rokhmat S. Labib: Penjara Mewah Tidak Membuat Efek Jera !

Ruang tahanan terpidana kasus korupsi dan narkoba Artalyta Suryani (Ayin) 
dan Aling dilengkapi dengan fasilitas AC, TV, spring bed, perangkat 
karaoke dan toilet pribadi. Itukah yang disebut dengan penjara atau 
penjeraan? Lantas kedudukan penjara dalam Islam itu seperti apa? Untuk 
menjawab itu, wartawan mediaumat.com Joko Prasetyo berbincang dengan Ketua 
Lajnah Staqafiyah DPP HTI Rokhmat S. Labib pada hari Selasa (12/1) di 
Kantor DPP HTI. Berikut petikannya.
 
Mengapa ada penjara mewah?
Dalam sistem kapitalisme itu adalah sesuatu yang wajar. Karena semuanya 
bisa dibeli dengan uang. Jabatan bisa dibeli dengan uang,  termasuk hukum, 
bisa dibeli dengan uang. Kemudian juga orang kaya yang masuk penjara bisa 
memilih ruangan penjara yang mana, tergantung besarnya uang.  Jadi itu 
merupakan sesuatu yang wajar dalam sistem kapitalisme. Penjara mewah itu 
bukan sesuatu yang baru. Sejak lama ya begitu.
 
Sebelum penjara mewah Ayin?
Ya banyaaak. Sebelumnya kan ada penjara mewah Tomi Soeharto, dan lainnya. 
Terutama penjara buat para koruptor ya, pada umumnya mewah-mewah. Bahkan 
dikelas-kelas. Ada yang satu sel dihuni oleh beberapa orang. Sampai satu 
sel satu orang. bahkan ada yang difasilitasi dengan AC, TV, hp, dll.
 
Pembagian kelas tersebut ditentukan berdasarkan apa?
Ya berdasarkan tawar menawar, berapa besar uang yang bisa diberikan oleh 
narapidana kepada petugas. Jadi penjara sekarang semacam tempat kost 
begitu. Narapidana itu milih kamar. Mau yang satu kamar beberapa orang, 
atau sendirian ya tergantung kost (uang yang dibayarkan, red.) dari 
kantongnya berapa besar. Itu sudah biasa dan sejak lama di negeri ini.
 
Apakah dalam sistem sanksi Islam dibolehkan adanya kelas-kelas penjara 
seperti itu?
Tentu saja tidak.
 
Lantas kedudukan penjara dalam sistem sanksi Islam seperti apa?
Penjara itu dalam sistem sanksi Islam adalah salah satu hukuman dari hukum 
ta’jir. Ada empat macam hukuman atau sanksi. Pertama, had atau hudud, 
sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang tatacara pemberian 
sanksinya telah dijelaskan. Misalnya: Pelaku zina dihukum cambuk 100 kali 
atau dirajam sampai mati, pencuri yang nilai barang curiannya di atas 
seperempat dinar (satu dinar: 4,25 gram emas, red).
 
Kedua, jinayat adalah sanksi terhadap pelaku kejahatan yang kejahatannya 
itu bisa dimaafkan. Misalnya, qishash, hukuman mati bagi pelaku 
pembunuhan. Namun bila ahli waris korban memaafkannya, maka qishash 
tersebut diganti dengan diyat. Si pembunuh wajib memberikan 100 onta 
kepada ahli waris korban. Tapi kalau pembunuhannya disengaja 40 di antara 
onta tersebut harus dalam keadaan bunting.
 
Ketiga, ta’zir yang hukumannya ditentukan oleh qadhi (hakim) bagi pelaku 
kejahatan berupa pelanggaran terhadap hukum syara’ lainnya yang tiadk ad 
dalam jinayat dan hudud, seperti pelanggaran terhadap larangan berdua-duan 
dengan lawan jenis, hukuman bagi yang melalaikan shalat, dll.
Keempat, mukhalafah. Sanksi bagi pelanggar ketetapan yang dibuat oleh 
khalifah.
Nah, berkaitan dengan ta’zir ini ada berbagai macam ragam. Di antaranya 
adalah penjara.
 
Apa yang membedakan penjara dalam Islam dan sistem sekarang?
Semua sanksi dalam sistem sanksi Islam itu mengandung dua fungsi. Pertama, 
berfungsi sebagai zawajir, efek penjeraan. Sehingga pelaku menjadi jera 
sekaligus mencegah orang lain melakukan hal serupa. Kedua, jawabir, 
penghapus dosa atas tindak kejahatannya itu.
Sedangkan dalam sistem sanksi kapitalisme, atau komunisme itu, maksimal 
penjara hanya membuat trauma tetapi tidak akan menghapus dosa atas 
kesalahannya sehingga di akhirat akan tetap dimintai 
pertanggungjawabannya. 
 
Penjara mewah bikin trauma?
Lha, kalau penjara itu mewah, membuat orang betah di dalamnya. Tentu itu 
bertentangan dengan prinsip zawajir. Jadi harusnya penjara itu yang 
sempit, gelap, atau apalah yang membuat orang yang berada di dalamnya 
menjadi trauma tidak mau lagi masuk penjara sehingga tidak berani lagi 
melakukan tindakan yang akan menghantarkannya ke penjara.
Tetapi ingat tetap tidak boleh dipukuli karena kan hukumnya hanya 
kurungan. Makanannya pun tidak enak tetapi tetap memenuhi kebutuhan gizi.
Maka, kalau di penjara itu ada AC, TV, HP, laptop dan lain sebagainya, 
sama sekali tidak membuat efek jera bagi pelakunya. Apalagi itu semua bisa 
dibeli dengan uang, tentu saja orang-orang yang kaya tidak ketakutan untuk 
melakukan tindak kejahatan. Karena di dalam penjara pun masih pegang hp, 
masih bisa mengendalikan bisnisnya dan aktivitas lainnya yang bisa 
dikendalikan dari penjara.
 
Padahal seharusnya orang yang dipenjara itu terisolasi, tidak boleh 
melakukan aktivitas tersebut. Ia boleh dijenguk oleh keluarganya, sebagai 
hubungan keluarga, bukan hubungan bisnis dan lainnya.
Oleh karena itu penjara dalam Islam berbeda sekali dengan penjara dalam 
sistem yang berlaku sekarang ini. Dalam Islam, penjara sebagai sanksi 
bukan sebagai sekolah, treatment atau lembaga pemasyarakatan.  Sehingga 
penjara itu dibuat sedemikian rupa agar pelakunya itu menjadi jera atau 
kapok untuk melakukan kejahatan serupa.[mediaumat.com, 13/1/2010]

sumber : www.hizbuttahrir.




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke