Salam, Just sharing. Ayo yang berkenan menambah lini perlawanan, selain milis, juga via situs pertemanan macam Facebook, buat group untuk menampung suara kontra AKKBB dan agenda penistaan agamanya melalui uji materi UU No 1/1965 ...! Teman-teman yang pakar hukum dan anggota fb, mari singsingkan lengan baju ...! ^_^ Satriyo
-- Sesungguhnya, hanya dengan mengingat Allah, hati akan tenang. now surely by Allah's remembrance are the hearts set at rest. N'est-ce point par l'évocation d'Allah que se tranquillisent les coeurs. im Gedenken Allahs ist's, daß Herzen Trost finden können. >> al-Ra'd [13]: 28 ---------- Forwarded message ---------- From: Koran Digital <[email protected]> Date: 2010/2/2 Subject: [Koran-Digital] Penolakan Uji Materi UU Kebebasan Beragama Meluas To: Koran Digital <[email protected]> Penolakan Uji Materi UU Kebebasan Beragama Meluas Tuesday, 02 February 2010 JAKARTA (SI) Penolakan uji materi (judicial review) peraturan perundangan tentang penistaan dan atau penodaan agama oleh Mahkamah Konstitusi (MK) semakin meluas. Setelah sebelumnya Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menyatakan secara tegas penolakannya, kini dua organisasi massa (ormas) Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama (NU) dan PP Muhammadiyah, juga menyatakan hal yang sama. Kedua ormas Islam ini menilai, jika Peraturan Presiden No1/ PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 itu diubah, hal itu akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi menegaskan, keberadaan peraturan perundangan mengenai penistaan dan atau penodaan agama harus dipertahankan. Karena itu, permintaan agar undang-undang dicabut atas nama demokrasi sangat tidak tepat. Kita berharap MK menolak uji materi undang-undang itu, tegas Hasyim di Jakarta kemarin. Menurut Hasyim,tanpa adanya peraturan itu, yang akan terjadi adalah anarki. Di satu sisi, orang bisa berbuat sesukanya membuat agama atau aliran kepercayaan sesuai selera, di sisi lain masyarakat yang tidak terima akan berbuat sesukanya untuk melakukan penghakiman. Kalau tidak ada cantolan hukum, masyarakat bukannya diam,tetapi justru akan anarkistis. Kalau ada hukum, hal itu bisa kita tahan,paparnya. Sebagaimana diketahui, uji materi UU No 1 Tahun 1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama diajukan oleh sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam kelompok AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan). Hal senada diungkapkan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin. Menurut dia, uji materi terhadap kebebasan beragama sangat berbahaya. Din menyatakan, jika Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5 Tahun 1969 itu jadi diubah, hal itu akan sangat berpotensi memicu konflik yang lebih besar bagi kehidupan beragama di Indonesia. (nurul huda) http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/content/view/301614/ -- - One Touch News- To post : [email protected] To unsubscribe : [email protected] "Ketika berhenti berpikir, Anda akan kehilangan kesempatan"-- Publilius Syrus Catatan : - Gunakan bahasa yang baik dan santun - Tolong jangan mengiklan yang tidak perlu - Hindari ONE-LINER - POTONG EKOR EMAIL - Opini Anda menjadi tanggung jawab Anda sepenuhnya dan atau Moderator Tidak bertanggung Jawab terhadap opini Anda. - Berdiskusilah dengan baik dan bijak. -~----------~----~----~----~------~----~------~--~------------------------------------------------------------------- Bersikaplah sopan, tulislah dengan diplomatis, meski dalam deklarasi perang sekalipun seseorang harus mempelajari aturan-aturan kesopanan. -- Otto Von Bismarck "Lidah orang berakal dibelakang hatinya, sedangkan hati orang dungu di belakang lidahnya" -Ali bin Abi Talib [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === http://media-islam.or.id Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di: http://rumahmadina.com http://www.butikaqilla.com http://wearmuslim.com Toko buku Islam online: http://rumahpensil.webuang.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

