MENCEGAH INTERVENSI ASING
Oleh: Muhammad Rahmat Kurnia 
Intervensi asing amat nyata di setiap negara berkembang yang notabene 
mayoritas merupakan negeri Muslim. Noreena Hertz, dalam The Silent Take 
Over menegaskan bahwa para kapitalis bukan lagi mengintervensi negara 
karena negara itu sendiri sudah mereka rampok dari rakyat. Mereka bukan 
merampok berbagai hal dari negara, tetapi negara itu sendiri yang mereka 
rampok dari rakyatnya. Bentuknya pun beraneka ragam. 
Sejak lebih 30 tahun yang lalu Indonesia tidak pernah sepi dari intervensi 
asing. Pengakuan John Perkins dalam The Confession of Economic Hit Man 
yang ditulisnya membuktikan hal itu. Dalam buku itu diterangkan dengan 
sangat gamblang bagaimana intervensi itu dilakukan, khususnya di bidang 
kebijakan kelistrikan yang menjadi bidang garapnya ketika itu. Dalam 
pengantarnya, ia mengungkap pengakuan itu ditulis karena didorong oleh 
rasa bersalah, bahwa kerjanya 30 tahun lalu itu telah membuat rakyat 
menderita di berbagai negara tempat dulu ia bekerja sebagai "konsultan" 
untuk memuluskan semua program intervensi negara besar terhadap negara 
sasaran, termasuk Indonesia. 

Beberapa tahun lalu, tekanan pemerintah AS melalui Departemen Luar Negeri 
dan Menteri Perdagangannya juga dilakukan guna memuluskan film Hollywood 
beredar di Indonesia sebagai kompensasi impor tekstil dari Indonesia. Bila 
tidak, impor tekstil dari Indonesia dihentikan. Demikian pula, tekanan 
mereka kepada Indonesia agar mengimpor paha ayam dari sana dan membebaskan 
dua anggota OPM (Organisasi Papua Merdeka). 
Bentuk intervensi yang lebih kasar adalah pengerahan pasukan militer. Pada 
2004, Komandan Pasukan AS di Pasifik, Laksamana Thomas B Fargo, telah 
mengusulkan kepada Kongres AS untuk menempatkan pasukannya di Selat 
Malaka. Tahun 2009, kapal induk AS memasuki perairan Natuna. Setelah 
digiring TNI AL merekapun menjauh.

Berdasarkan beberapa contoh intervensi tadi terlihat bahwa intervensi itu 
setidaknya terwujud dalam tiga bentuk. Pertama, aturan dan kebijakan. 
Misalnya dengan pemberian pinjaman. Pinjaman diberikan terus-menerus agar 
negara yang dituju akhirnya terjebak utang yang diterimanya itu hingga 
secara politik dan ekonomi menjadi tergantung. Pada saat itulah berbagai 
macam intervensi dengan mudah dilakukan. No free lunch, tak ada makan 
siang gratis! 
Modus lain untuk mengintervensi aturan dan kebijakan adalah dengan 
menggunakan lembaga resmi pemerintah seperti USAID (United States Agency 
for International Development). USAID juga terlibat dalam penyusunan UU 
Migas. USAID secara terbuka menyatakan soal itu, ''The ADB and USAID 
worked together on drafting a new oil and gas law in 2000 (“ADB - Asian 
Development Bank - dan USAID telah bekerja bersama dan merancang 
undang-undang minyak dan gas yang baru pada tahun 2000.'' http:www. 
usaid.gov/pubs/cbj2002/ane/id/497-009.html). Bahkan, dengan tekanan 
langsung. Ketika rame-ramenya pembahasan RUU Anti Pornografi dan 
Pornoaksi, Ketua Pansus Balkan Kaplale mengaku didatangi perwakilan dari 
sebelas Negara yang meminta untuk tidak mensahkan UU tersebut. 
Kedua, penetapan orang. Pada Pemilu 2004, masuk Jimmy Carter dan William 
Lidle dalam jajak pendapat yang dilakukan lembaga survei. Hal ini 
dipandang sebagai intervensi asing. Karenanya, tidak aneh tim sukses calon 
presiden Megawati-Hasyim, Wiranto-Salahuddin Wahid, dan Amien Rais-Siswono 
mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi gerak pemantau asing. 
Anggota Tim Sukses Wiranto-Salahuddin Wahid, Rully Chaerul Azwar melihat 
adanya indikasi kepentingan asing dalam pemilu presiden. Menurutnya, 
pengaruhnya terasa pada opini melalui polling dan hasil studi yang 
dikeluarkan sejumlah lembaga sehingga mempengaruhi persepsi pilihan 
masyarakat pada calon presiden. Hal serupa terlihat amat jelas pada 
penunjukkan mendadak Menteri Kesehatan Endang yang merupakan orang Namru 
2, lembaga penelitian Angkatan Laut AS.
Ketiga, kekuatan militer. Pendekatan ini dilakukan bila pendekatan pertama 
kurang efektif.

Upaya Pencegahan
Intervensi asing tidak boleh terjadi. Allah SWT menegaskan, “Dan Allah 
sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk 
menguasai orang-orang yang beriman” (TQS. An-Nisa:141). Artinya, haram 
bagi kaum Mukmin untuk membiarkan orang asing menguasai atau 
mengintervensi mereka. Islam mengajarkan metode untuk mencegah terjadinya 
intervensi asing.
Pertama, tidak menjadikan kaum kafir sebagai wali. Allah menegaskan, “Hai 
orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir 
menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Inginkah kamu 
Mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (untuk menyiksamu)?” Wali jamaknya 
auliyaa yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau 
penolong, pemimpin. Karenanya, kaum Mukmin baik pemimpin maupun rakyat 
haram menjadikan Negara kafir imperialis sebagai wali dalam bentuk apapun. 
Termasuk di dalamnya menjadikan mereka sebagai 'penolong' dengan 
memberikan jeratan utang.
Kedua, menghukum pengkhianat. Intervensi Negara imperialis tidak mungkin 
terjadi tanpa adanya para kaki tangan mereka di dalam negeri (komprador). 
Dalam Islam, siapapun baik individual maupun LSM yang melakukan kerjasama 
dengan negara imperialis dan menjadi kaki tangan mereka harus ditindak 
tegas. Rasulullah telah mengajari kita dalam menyikapi mereka. Sekalipun 
memata-matai rakyat (baik Muslim maupun non Muslim) hukumnya haram, tapi 
terhadap anggota masyarakat atau LSM yang menjadi antek negara kafir 
imperialis dibolehkan. Zaman Nabi juga ada orang seperti ini. Misalnya, 
Abdullah bin Ubay. Dia sangat dikenal punya hubungan dekat dengan kafir 
muharib (yang memerangi), kaum Yahudi Madinah, dan musuh Islam lainnya. 
Tindakan spionase terhadapnya oleh Zaid bin Arqam dibiarkan oleh Nabi (HR. 
Bukhari dan Muslim).

Ketiga, menerapkan syariat (TQS. al-Hasyr:7). Intervensi asing umum 
dilakukan menyangkut aturan dan kebijakan. Islam mencegah terjadinya 
intervensi asing dalam aturan dengan cara melihat secara langsung apakah 
aturan yang disodorkan atau dipaksakan oleh negara asing itu sesuai dengan 
syariah atau tidak. Jika bertentangan, ia harus ditolak. Begitu juga jika 
menyangkut pilihan kebijakan. Di sinilah pentingnya peran rakyat dan 
kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat untuk mengawasi secara 
langsung semua aturan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam 
hal pilihan kebijakan, diperlukan pemimpin yang berani untuk menolak 
setiap intervensi asing.

Keempat, mencermati kedutaan besar asing. Para duta besar hanya boleh 
melakukan fungsi-fungsi kedutaan. Mereka tidak diperkenankan melakukan 
hal-hal yang mendatangkan mudharat bagi rakyat dan negeri kaum Muslim. 
Misalnya, melakukan intervensi. Bila hal tersebut terjadi maka hubungan 
diplomatik harus diputus berdasarkan kaidah dharar, “Suatu perkara mubah 
yang bersifat dharar/bahaya dan menyebabkan adanya dharar maka diharamkan 
hal yang dharar tersebut sekalipun tetap perkara tersebut hukumnya mubah'. 
Jadi, kedutaan yang mendatangkan dharar itu dilarang.
Kelima, memperkokoh kekuatan militer. Untuk melawan intervensi militer 
diperlukan kekuatan militer yang tangguh. Islam mengajarkan, “Dan 
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi 
dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan 
itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain 
mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja 
yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup 
kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)” (TQS. Al-Anfal:60).

Dengan cara tegas seperti ini, asing tidak akan main-main untuk 
mengintervensi kaum Mukmin. Wallahu a'lam.[]




[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke