Berikut konsultasi zakat, semoga bermanfaat 

http://eramuslim.com/konsultasi/zakat/zakat-kepada-suami.htm

Zakat Kepada Suami
Kamis, 04/02/2010 09:27 WIB 
Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Saya sdh 7 tahun menikah dan memiliki 3 putra. Sdh 4 thn ini suami tdk
memiliki penghasilan tetap dan hampir setiap usaha yg dilakukan kurang berhasil
sehingga otomatis semua pengeluaran keluarga dan suami saya yg membiayai.
2 tahun belakangan saya tidak lagi membayar zakat krn saya baca beberapa
literatur bahwa diperbolehkan untuk berzakat kepada suami.
Pertanyaannya: 
1. Bisakah saya tdk berzakat krn menganggap semua yg saya berikan kepada suami
sbg zakat saya (saya juga selalu memberi modal untuk usaha2nya)
2. Apakah zakat tersebut harus saya ucapkan kepada suami? 
3. Apakah zakat harus dikeluarkan sesuai perhitungannya? bagaimana kalau
tidak sesuai perhitungan tp kita yakin bahwa zakat yang diberi lebih
besar dari perhitungan zakat yg harus dikeluarkan?
4. Jika ada 1 tahun saya tidak meniatkan untuk berzakat thd suami tp saya tetap
membayar seluruh pengeluarannya, apakah saya harus membayar ulang zakat di
tahun tsb (karena tidak diniatkan dan tdk juga membayar zakat kepihak lain)
Mohon penjelasan Bapak.
Wassalamualaikum Wr.Wb
Annisa 
Jawaban
Wa’alaikum Salam Wr.Wb. Terima kasih Ibu Annisa atas pertanyaannya
yang baik.


Semoga Allah memberikan penghidupan solusi terbaik untuk Ibu dan keluarga dan
menjadikannya lebih baik lagi dari keadaan sekarang ini. Amin. Orang yang
senantiasa berzakat maka akan memperoleh kesuksesan hidup di dunia dan di
akhirat. "Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensuci-kan jiwa itu".
(QS. Asy-Syams: 9),

1. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan tidak ada masalah bagi wanita yang
mengeluarkan zakat perhisannya atau zakat lainnya kepada suaminya yang fakir
atau memiliki utang yang tidak mampu dilunasinya. Jika harta cukup nishab maka
wajib zakat. Atau tidak berdosa si istri memberi zakatnya kepada orang yang
bukan menjadi tanggungan nafkahnya termasuk suami. Jadi, diperbolehkan
menyalurkan zakat kepada suami dalam keadaan membutuhkan. Menurut jumhur ulama
suami bukanlah tanggungan istri dalam mencari nafkah, sehingga diperbolehkan
berzakat kepada suami yang fakir. Sebab, kefakiran suamilah yang termasuk ke
dalam golongan mustahik delapan asnaf yang dijelaskan oleh Allah Swt dalam
pendistribusian zakat (QS. al-Taubah/9:60). Ini adalah pendapat madzhab Imam
Syafi’i, Ats Tauri, Abu Yusuf, Muhammad bin Hasan asy Syaibani danYusuf
Al-Qardhawi.

Dalam sebuah riwayat --kitab Shohih Bukhori--; ”Zaenab berkata : “Wahai
Rosululloh, engkau tadi memerintahkan untuk bershodaqoh, sedangkan saya
memiliki perhiasan , dan saya kepingin menshodaqohkannya, namun Ibnu Mas’ud
(suamiku) mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak untuk diberi harta
shodaqoh tersebut.”Maka Rasululloh bersabda : “ Ibnu Mas’ud benar, suami
dan anakmu lebih berhak engkau beri shodaqoh.” (HR. Bukhori) Dalam riwayat
lainya Rasululloh bersabda :“Boleh memberikan shodaqoh (kepada kerabat
atau suami) dan dia mendapatkan dua pahala, pahala menyambung hubungan
kekeluargaan dan pahala shodaqoh.” (HR. Bukhori)

Meskipun menurut ahli hadits bahwa kedua hadits tersebut adalah anjuran
sedekah sunnah bukan sedekah wajib (zakat), namun ulama menjelaskan suami
merupakan bukan tanggungan wajib nafkah dari istri, jadi tidak dilarang
berzakat kepada suami yang fakir.

Lain halnya jika mereka yang menjadi tanggungan Ibu maka mereka tidak boleh
mendapatkan zakat dari Ibu. Jumhur ulama menjelaskan ada kategori siapa saja
orang-orang yang tidak boleh menerima zakat di antaranya bapak, ibu atau kakek,
nenek hingga ke atas atau anak-anak hingga ke bawah, karena nafkah mereka di
bawah tanggung jawab ibu. Rasulullah Saw bersabda: “Kamu dan hartamu itu
untuk ayahmu” (HR. Ahmad dari Anas bin Syu’aib)

2. Syahnya sesuatu perbuatan atau ibadah tergantung niatnya. sebagaimana sabda
Rasul; “Sesungguhnya sahnya sesuatu tergantung niatnya” (HR. Muslim).
Jika ibadah zakat tanpa niat maka tidak menjadi amalan ibadah zakat. Menurut
ulama fiqih pengucapan lafal niat zakat wajib dilakukan boleh dilakukan
terang-terangan niatnya dan boleh juga tidak diucapkan secara terang-terangan
melainkan diniatkan di dalam hati bahwa harta tersebut sebagai zakat. Firman
Allah yang artinya: "Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam
dan siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat
pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak
(pula) mereka bersedih hati " (QS. Al Baqarah (2): 274)


3. Berdasarkan penjelasan ulama fiqih klasik dan kontemporer zakat itu
dikeluarkan sesuai dengan perhitungan dan prosentase yang telah ditentukan
(yaitu ada yang 2,5%, 5%, 10% dan 20%). Kalau tidak sesuai perhitungan yang
ditentukan dan melebihi kadar zakat maka menjadi bernilai ibadah sedekah yang
besar fadilahnya. 


4. Seperti penjelasan nomor 2, bahwa menjadi mutlak syahnya ibadah seseorang
termasuk berzakat adalah niat. Asy-Syuyuthi --dalam kitab Al-Asbah wa
an-Nadhoir-- menjelaskan ”segala sesuatu urusan tergantung maksud/tujuannya
(niatnya)”. Kalau zakat ibu di tahun lalu tidak diniatkan maka ada
kewajiban untuk menunaikan zakatnya lagi. Dalil naqli tentang zakat secara umum
adalah surat Al
Baqarah ayat 267:
"Hai orang-orang yang beriman nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
yang baik...". (QS. Al-Baqarah (2): 267) " Bila engkau membayar zakat
kekayaan maka berarti engkau telah membuang yang tidak baik darinya". (H.R.
Hakiem)

Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka memberikan zakat mal
kepada suami yang kondisi perekonomiannya sulit (fakir) maka sangat tidak
berdosa atau diperbolehkan. Ibu wajib mengeluarkan zakat dari harta yang
dimiliki jika harta Ibu itu telah mencapai nisab atau melebihinya.
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu
A’lam.
Muhammad Zen, MA


      Berselancar lebih cepat. Internet Explorer 8 yang dioptimalkan untuk 
Yahoo! otomatis membuka 2 halaman favorit Anda setiap kali Anda membuka 
browser. Dapatkan IE8 di sini! 
http://downloads.yahoo.com/id/internetexplorer

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke