Assalamu 'alaikum Warahmatullah Mohon penjelasan lengkap tentang hukum aqiqah :
1. Kenapa aqiqah disunatkan saat umur bayi 7 hari ? 2. Apakah kita boleh melakukan aqiqah saat umur sudah dewasa, karena kondisi orangtua tidak mampu saat kita dilahirkan 3. Anak laki-2 apakah harus 2 ekor kambing atau bolehkah Cuma 1 ekor ? Terimak kasih Rachmad H. Marbun [Non-text portions of this message have been removed]

