Assalamu 'alaikum Warahmatullah

Mohon penjelasan lengkap tentang hukum aqiqah :

 

1.     Kenapa aqiqah disunatkan saat umur bayi 7 hari ?

2.     Apakah kita boleh melakukan aqiqah saat umur sudah dewasa, karena
kondisi orangtua tidak mampu saat kita dilahirkan

3.     Anak laki-2 apakah harus 2 ekor kambing atau bolehkah Cuma 1 ekor
?

 

Terimak kasih
Rachmad H. Marbun

 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke