Wa'alaikum salam wr wb, Berikut 2 versi tulisan:
Larangan Bepergian Tanpa Adanya Muhrim Yang Mendampinginya Diposting pada 24 November 2009 by makarim Amr bin Abdul Mun'im Dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, telah bersabda. "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama tiga hari melainkan bersamanya ada seorang muhrim". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Dan dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian selama dua hari melainkan bersamanya seorang muhrim darinya atau suaminya". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Dari Abu Hurairah Radhiyallahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Artinya : Tidak boleh bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk bepergian menempuh perjalanan satu hari melainkan bersamanya seorang muhrimnya". [Hadits Riwayat Muttaffaqun 'alaihi] Dan dari Ibnu Abbas Radhiyalahu `anhu, dari Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam, beliau bersabda. "Tidak diperbolehkan seorang wanita bepergian melainkan bersamanya seorang wanita". Lalu ada seorang yang berkata. "Wahai Rasulullah, isteriku keluar rumah untuk menunaikan ibadah haji dan aku bertugas di perang ini dan ini". Beliau pun bertutur. "Pergi dan berhajilah bersama isterimu". [Hadits Riwayat Muttafaqun 'alaihi] Dalam riwayat lain disebutkan. "Artinya : Janganlah wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya". Dalam setiap kondisinya, wanita Muslimah harus selalu mengikuti langkah-langkah Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam, berusaha semampunya melaksanakan perintah-perintah beliau dan menjauhi apa yang dilarangnya. Perkataan beliau, "La Yakhilu", maksudnya "La Yajuzu", tidak diperbolehkan. Perkataan beliau, "Bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhirat", menurut sebagian ulama, pengertiannya bahwa larangan tersebut hanya dikhususkan bagi wanita Mukminah, tidak termasuk wanita-wanita kafir. Pendapat ini disanggah bahwa imanlah yang terus menerus menjadi seruan pembuat syari'at terhadap orang yang memiliki iman itu, sehingga dia dapat mengambil manfaat darinya dan dapat selamat. Wahai Ukhti Muslimah ! Islam yang hanif menghendaki untuk melindungi wanita dan menjaganya dengan berbagai cara serta sarana, yang pada akhirnya ada manfaat yang kembali kepada wanita tersebut. Dari uraian ini kita bisa mengambil beberapa faidah di antaranya. 1. Diharamkannya wanita bepergian selain haji dan umrah tanpa disertai mahram atau suaminya. Ini menurut pendapat fuqaha, asalkan ada jaminan kemanan bila disertai wanita lain yang dapat dipercaya. Pendapat ini berbeda dengan pendapat orang yang mensyaratkan mahram atau suami. 2. Perhatian Islam terhadap wanita untuk menjaganya, tidak memancing kekhawatiran apabila ada gangguan terhadap dirinya. Imam Nawawi Rahimahullah mengatakan [Syarhu Shahihi Muslim, III/484] "Yang jelas, segala macam bentuk bepergian (safar) dilarang bagi seorang wanita tanpa dibarengi oleh suami atau muhrimnya, baik itu selama satu, dua maupun tiga hari atau bepergian singkat dan lain sebagainya, hal itu didasarkan pada hadits dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu di atas". Disalin dari buku 30 Larangan Bagi Wanita, oleh Amr Bin Abdul Mun'in terbitan Pustaka Azzam Jakarta. http://ukki.eepis-its.edu/?p=257 Hukum Wanita Pergi Haji Tanpa Muhrim Q: Assalamu'alaikum. wr.wb. Ustadz Abu Jibriel yang dirahmati Allah, yang ingin saya tanyakan: Ibu saya masih ragu untuk pergi haji sendiri tanpa mahram. Karena keterbatasan dana Ayah saya sudah berangkat haji terlebih dahulu. Meskipun dikelompok hajinya tentunya ada muhrimnya (sesama wanita). Sebab ada yang bilang pergi haji tanpa mahram, hajinya tetap sah namun berdosa. Sebenarnya bagaimana hukumnya wanita pergi haji seorang diri tanpa mahram meskipun ada muhrim? Saya sangat menanti jawaban ustadz, karena ibu saya sudah dapat porsi untuk keberangkatan tahun 2009. Jazakallah khairan katsiran. Wassalam, Liza ([email protected]) A: Waalikumsalm Wr. Wb. Ukhti Liza yang dirahmati Allah, para ulama' berselisih pendapat dalam hal ii, karena ada beberapa hadits yang seakan-akan bertentangan, antara hadit yg melarang dan hadits yg membolehkan. contoh hadits yang melarang: Hadits yang diriwayatkan Imam Muslim. Dari Abu Hurairah RA.: Bahwasanya Nabi SAW. bersabda: "Tidak dihalalkan (yaitu diharamkan) bagi seorang wanita yang berimandengan Allah dan hari Akhirat, bermusafir selama tiga malam, melainkan bersama muhrimnya" Contoh hadits yang membolehkan: Hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari. Dari `Adi bin Hatim Ra. katanya: Ketika Kami bersama Rasulullah SAW. tiba-tiba datang seorang lelaki dan ia mengadukan kemiskinannya. kemudian datang pula yang lain mengadukan terganggunya keamanan jalan disebabkan perampok. maka Rasulullah SAW. bersabda: "Wahai `Adi, apakah pernah engkau melihat Hirah? (nama sebuah kampung dekat kota kuffah) Jawabku: "Belum, tapi saya pernah diceritakan tentangnya". Sabda Nabi lagi: "Seandainya usia anda panjang, demi sesungguhnya anda akan melihat seorang wanita keluar menuju ke Baitullah sehingga (sampai dan) tawaf di kaabah, tiada yang ditakutinya kecuali Allah." Dari kedua hadits tersebut masing2 Imam 4 madzhab berbeda pendapat. Menurut Imam Hanafi dan Hambali, haram atas wanita mengerjakan haji atau umrah sehingga mereka ditemani suaminya atau muhrimnya. Adapun menurut pendapat Imam Syafi'i dam Maliki. Wanita boleh mengerjakan haji dan umrah dengan ditemani oleh sekumpulan wanita yang bisa dipercaya, akan tetapi ini berlaku ketika melaksanakn haji atau umrah yang wajib bagi yang mampu. Dalam artian haji dan umrah yang pertama kalinya, apabila melakukan yang kedua kalinya atau seterusnya, berarti dia melakukan ibadah haji atau umrah yang sunnah, karena setiap orang hanya diwajibkan berhaji dan umrah hanya sekali dalam hidupnya, dan selanjutnya adalah sunnah. untuk permasalahan ini memang para ulama' berbeda pendapat dalam memandang hadits yang kedua-duanya shohih. dan untuk keadaan sekarang pendapat Imam syafi'i lebih tepat, Insya Allah Wallahu'alam Wassalamualaikum Wr. Wb. (Ust. Abu Jibriel) http://azzamalqitall.wordpress.com/2010/01/03/hukum-wanita-pergi-haji-tanpa-muhrim/ --- In [email protected], "Hutasuhut, Lenni: Ms." <lenni.hutasu...@...> wrote: > > Assalamu 'alaikum wa rahmatullah, > > > > Mohon dalil dan penjelasannya; > > Saya pernah mendengarkan ceramah melalui radio di Hp kalo wanita itu > haram hukumnya melakukan safar tanpa ada mahram yang menemaninya. Saat > itu saya sedang dalam kendaraan dan situasi agak bising jadi saya kurang > jelas dengan dalil yang disampaikan oleh Ustad penceramah. > > > > Syukron... > > > > Wassalamu 'alaikum wa rahmatullah, > > > > Lenni > > > > > > > > [Non-text portions of this message have been removed] >

