Assalamualaykum, Alhamdulillah saat ini Nuqud Nabawi sudah kembali, Dirham Perak dan Dinar Emas dicetak kembali di Indonesia untuk menegakkan rukun zakat, dan mengembalikan Muammalah
Wassalamualaykum Riki Rokhman Azis ---------------------------------------------------------------- Sejarah Singkat Dinar Emas dan Dirham Perak Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia. Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman, radiyallahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan Arab yang berlafazkan Bismillah. Sejak saat itu tulisan Bismillah dan bagian dari Al Quran menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang dicetak oleh Muslimin. Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7 Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang dicetak terdapat tulisan: Allahu ahad, Allahu samad. Beliau juga memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf. Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat tahlil dan tahmid, yaitu, La ilaha illAllah dan Alhamdulillah sedangkan pada sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Quran. Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan. Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan pecahan dari Dar al Islam. Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah sumber : http://www.wakalanusantara.com/ddSejarah.php [Non-text portions of this message have been removed] ------------------------------------ === http://media-islam.or.id Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di: http://rumahmadina.com http://www.butikaqilla.com http://wearmuslim.com Toko buku Islam online: http://rumahpensil.webuang.com Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/ <*> Your email settings: Individual Email | Traditional <*> To change settings online go to: http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join (Yahoo! ID required) <*> To change settings via email: [email protected] [email protected] <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [email protected] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

