Assalamualaykum,

Alhamdulillah saat ini Nuqud Nabawi sudah kembali, Dirham Perak dan Dinar
Emas dicetak kembali di Indonesia untuk menegakkan rukun zakat, dan
mengembalikan Muammalah

Wassalamualaykum

Riki Rokhman Azis

----------------------------------------------------------------
Sejarah Singkat Dinar Emas dan Dirham Perak

Pada masa awalnya Muslimin menggunakan emas dan perak berdasarkan beratnya
dan Dinar Dirham yang digunakan merupakan cetakan dari bangsa Persia.

Koin awal yang digunakan oleh Muslimin merupakan duplikat dari Dirham perak
Yezdigird III dari Sassania, yang dicetak dibawah otoritas Khalifah Uthman,
radiy’allahu anhu. Yang membedakan dengan koin aslinya adalah adanya tulisan
Arab yang berlafazkan “Bismillah”. Sejak saat itu tulisan “Bismillah” dan
bagian dari Al Qur’an menjadi suatu hal yang lazim ditemukan pada koin yang
dicetak oleh Muslimin.

Sebagaimana telah diketahui bersama, bahwa standar dari koin yang ditentukan
oleh Khalif Umar ibn ak-Khattab, berat dari 10 Dirham adalah sama dengan 7
Dinar (1 mithqal). Pada tahun 75 Hijriah (695 Masehi) Khalifah Abdalmalik
memerintahkan Al-Hajjaj untuk mencetak Dirham untuk pertama kalinya, dan
secara resmi beliau menggunakan standar yang ditentukan oleh Khalifah Umar
ibn Khattab. Khalif Abdalmalik memerintahkan bahwa pada tiap koin yang
dicetak terdapat tulisan: “Allahu ahad, Allahu samad”. Beliau juga
memerintahkan penghentian cetakan dengan gambar wujud manusia dan binatang
dari koin dan menggantinya dengan huruf-huruf.

Perintah ini diteruskan sepanjang sejarah Islam. Dinar dan Dirham biasanya
berbentuk bundar, dan tulisan yang dicetak diatasnya memiliki tata letak
yang melingkar. Lazimnya di satu sisi terdapat kalimat “tahlil” dan
“tahmid”, yaitu, “La ilaha ill’Allah” dan “Alhamdulillah” sedangkan pada
sisi lainnya terdapat nama Amir dan tanggal pencetakkan; dan pada masa masa
selanjutnya menjadi suatu kelaziman juga untuk menuliskan shalawat kepada
Rasulullah, salallahu alayhi wa salam, dan terkadang, ayat-ayat Qur’an.

Koin emas dan perak menjadi mata uang resmi hingga jatuhnya kekhalifahan.
Sejak saat itu, lusinan mata uang dari beberapa negara dicetak di setiap
negara era paska kolonialisme dimana negara negara tersebut merupakan
pecahan dari Dar al Islam.

Sejarah telah membuktikan berulang kali bahwa uang kertas telah menjadi alat
penghancur dan menjadi alat untuk melenyapkan kekayaan uamt Muslim. Perlu
diingat bahwa Hukum Syariah Islam tidak pernah mengizinkan penggunaan surat
janji pembayaran menjadi alat tukar yang sah

sumber : http://www.wakalanusantara.com/ddSejarah.php


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------


===
http://media-islam.or.id

Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
http://rumahmadina.com
http://www.butikaqilla.com
http://wearmuslim.com
Toko buku Islam online:
http://rumahpensil.webuang.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke