HUKUM PAKAIAN POTONGAN BAGI WANITA




Sebagian muslimah multazimah (yang komitmen dengan berbagai aturan
syariat) beranggapan bahwa pakaian muslimah yang syar'i harus berupa
memakai jubah, gamis panjang atau terusan. Akhirnya mereka beranggapan
bahwa muslimah yang memakai pakaian potongan (ada atasan dan ada
bawahan) bukanlah muslimah yang mengenakan pakaian yang syar'i. Di
samping itu muncul anggapan bahwa itu adalah gaya berpakaian ala haroki
atau hizbi. Padahal jika kita tahu bahwa model pakaian muslimah semacam
itu adalah model pakaian yang masih diperkenankan oleh syariat tentu
tidak sepantasnya kita memiliki anggapan-anggapan semisal di atas.



Kita semua memiliki kewajiban untuk berilmu sebelum beramal dan berucap.
Berikut ini kami bawakan fatwa ulama ahli sunnah dalam masalah ini.
Setelah mentelaahnya, kita akan mengetahui komentar apa yang tepat untuk
model pakaian muslimah di atas.



السؤال الخامس من الفتوى
رقم  7791

س5: ما هي شروط الحجاب، أيجب
أن يكون الجلباب قطعة واحدة
أم يمكن أن يكون قطعتين،
وإذا فعل هذا أيكون بدعة
أم لا؟ أفيدونا.



Pertanyaan kelima pada fatwa no 7791



1. Pertanyaan [Hukum Pakaian Potongan]



"Apa saja syarat hijab (pakaian muslimah)? Apakah jilbab (pakaian
muslimah) itu wajib terdiri dari satu potong kain ataukah diperbolehkan
jika terdiri dari dua potong kain? Jika pakaian muslimah tersebut
terdiri dari dua potong kain apakah itu bid'ah ataukah tidak? Beri
kami jawaban".



ج5: الحجاب سواء كان قطعة أو
قطعتين فليس في ذلك بأس
إذا حصل به الستر المطلوب
المشروع. وبالله التوفيق،
وصلى الله على نبينا محمد
وآله وصحبه وسلم.



Jawaban,



"Tidaklah mengapa seandainya hijab (pakaian muslimah) itu terdiri
dari satu potong kain ataukah dua potong asal pakaian tersebut menutupi
aurat dengan baik sebagaimana yang dikehendaki oleh syariat".



[Fatwa ini ditandatangani oleh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz sebagai
ketua Lajnah Daimah dan Abdullah bin Ghadayan sebagai anggota. Lihat:
Fatawa Lajnah Daimah tepatnya pada jilid 17 halaman 177]




2. Pertanyaan [Hukum Pakai Pakaian Kulot]



Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya :Anda mengetahui tentang
serangan terus menerus dari musuh-musuh Islam kepada orang-orang muslim,
khususnya wanita muslimah. Di antara cara mereka untuk merusak wanita
adalah membanjiri pasar-pasar wanita dengan berbagai jenis pakaian yang
berasal dari dunia barat dengan alasan mode. Yang disayangkan dan sangat
mengherankan, banyak wanita yang terperdaya olehnya. Pada akhir-akhir
ini muncul yang disebut dengan celana kulot yang membanjiri pasar dengan
berbagai model dan warna-warni yang memukau, dipakai oleh perempuan yang
mengaku beragama dan taat dengan ajaran agamanya. Kami harap anda
memberikan pendapt anda tentang pakaian ini, karena sudah banyak
pertanyaan mengenai hal ini. Semoga Allah memberi anda pahala kebaikan.

Jawaban


Sebelum menjawab pertanyaan ini saya memberikan nasehat saya kepada para
laki-laki yang beriman agar bisa menjadi pemimpin bagi keluarganya yang
berada dalam tanggung jawabnya, dari mulai anak laki-laki, anak
perempuan, isteri-isteri, saudara wanita dan lainnya. Hendaknya ia takut
kepada Allah atas mereka yang berada dalam pimpinannya dan tidak membuka
peluang kepada pihak yang bisa merusak kaum wanita, Rasulullah
Shallalalhu `alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Saya tidak melihat makhluk yang kurang akal dan agamanya
lebih mampu mengalahkan orang yang berakal daripada salah seorang di
antara kalian (para wanita)".

Menurut saya, hendaknya seorang tidak terlena dengan berbagai mode
pakaian yang diimpor ke sini. Banyak dari mode pakaian itu yang tidak
sesuai dengan pakaian Islam, baik karena bentuknya yang pendek, sempit
sekali atau tipis. Termasuk disini adalah jas yang menampakkan bentuk
tubuh laki-laki maupun wanita. Bahkan perut, dada, payudara dan
sebagainya. Maka wanita yang mengenakannya akan tergolong dalam hadits
Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam

"Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak
melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor
sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan
mencium baunya, sesungguhnya bau surga tercium dari jarak sekian dan
sekian".

Maka nasehat saya bagi para isteri lelaki yang beriman dan suami wanita
yang beriman, hendaklah mereka takut kepada Allah dan senantiasa
berusaha mengenakan pakaian yang Islami, yang menutupi tubuh dan tidak
menyia-nyiakan hartanya untuk membeli pakaian sejenis ini. Wallahul
muwaffiq.

(Wahai Syaikh, alasan mereka bahwa pakaian tersebut lebar dan bisa
menutup tubuh)

Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab : Bahkan seandainya pakaian tersebut
lebar, karena ada sebagian yang tidak tertutup, juga dikhawatirkan akan
menjadikan wanita itu menyerupai laki-laki, karena celana panjang adalah
pakaian khusus laki-laki. [Fatwa tertulis dan ditanda tangani oleh
Syaikh Ibnu Utsaimin]


3. Pertanyaan [Hukum Pakaian Tipis]


Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum wanita yang
mengenakan pakaian tipis yang tidak menutup badannya dan pakaian sempit
yang menampakkan bentuk tubuhnya.

Jawaban


Pakaian wanita harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya, dan
tidak pula sempit yang menampakkan potongan tubuhnya, berdasarkan hadits
Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam

"Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak
melihat mereka sebelumnya, wanita-wanita yang berpakaian tetapi
telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka seperti punuk unta yang
miring. Mereka tidak akan masuk surga dan mencium baunya, Dan para
lelaki memegang cambuk seperti ekor sapi yang dipakai untuk mencambuki
hamba Allah".

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam kitab Majmu'ul
Fatawa menafsirkan arti "kasiyatun `aariyatun" yaitu wanita
yang mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya. Ia berpakaian tapi
pada hakekatnya tetap telanjang, seperti mengenakan pakaian tipis yang
menampakkan warna kulitnya, atau pakaian sempit yang menampakkan bentuk
tubuhnya, seperti lengannya dan lain-lainnya. Sesungguhnya pakaian
wanita adalah yang menutup tubuh, tebal dan lebar sehingga tidak tampak
bentuk tubuhnya dan postur badannya. [At-Tanbihat, Syaikh Shalih
Al-Fauzan, hal.23]


4. Pertanyaan [Hukum Celana Panjang]


Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Bolehkah seorang pria
ataupun wanita melaksanakan shalat dengan menggunakan celana panjang ?
Jika wanita mengenakan pakaian tipis namun tidak menampakkan auratnya,
apa hukumnya ?

Jawaban


Pakaian sempit yang menampakkan bentuk tubuh wanita dan potongan
badannya tidak boleh dipakai. Pakaian sempit ini tidak boleh dipakai
baik oleh wanita maupun pria, akan tetapi wanita lebih dilarang, karena
fitnah yang ditimbulkannya bisa lebih besar.

Sedangkan shalat yang dilakukan dengan mengenakan pakaian sempit dan
menutup seluruh badannya, tetap sah karena telah memenuhi syarat
menutup. Akan tetapi pelakunya berdosa karena ada syarat shalat yang
tidak sempurna dikarenakan pakaiannya yang sempit tersebut. Ini dari
satu sisi. Dari sisi lain, akan menjadi pengundang fitnah dan mendorong
orang melihat kepadanya, apalagi bila yang mengenakannya adalah wanita.

Oleh karena itu, diwajibkan bagi wanita untuk menutup tubuhnya dengan
pakaian yang lebar yang tidak menampakkan bentuk tubuhnya, tidak
menyebabkan pandangan orang tertuju padanya dan tidak pula tipis dan
transparan. Akan tetapi haruslah pakaian yang menutup auratnya secara
sempurna, tidak menampakkan tubuhnya, tidak pendek yang menampakkan
betis, pergelangan atau telapak tangannya dan tidak menampakkan wajah di
hadapan laki-laki yang bukan mahramnya. Tidak boleh dia mengenakan
pakaian yang tipis, yang bisa menampakkan tubuh dan warna kulitnya,
karena pakaian itu tidak dianggap sebagai pakaian penutup aurat.

Nabi Shallallahu `alaihi wa sallam telah mejelaskan tentang hal ini
dalam hadits shahih, beliau bersabda.

"Artinya : Ada dua golongan ahli neraka dari umatku, saya tidak
melihat mereka sebelumnya, suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor
sapi yang dipakai untuk mencambuki manusia dan wanita-wanita yang
berpakaian tetapi telanjang, sesat dan menyesatkan, kepala mereka
seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga".

Yang dimaksud dengan "kasiyatun' (berpakaian) bahwasanya mereka
mengenakan pakaian, akan tetapi pada dasarnya `'aariyatun"
(telanjang) karena pakaiannya tidak menutup auratnya, karena bentuknya
saja yang bisa disebut pakaian, tapi tidak menutup bagian yang harusnya
tetutupi,baik karena tipisnya, karena pendeknya atau karena sempit dan
menampakkan bentuk tubuh. Maka bagi para wanita hendaknya berhati-hati
dalam masalah ini. [Al-Muntaqa min Fatawa Syaikh Shalih-Al-Fauzan, juz 3
hal.308-309]

5. Pertanyaan [Hukum Pakaian Yang Menyerupai Pria]


Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Hukum wanita mengenakan
pakaian yang menyerupai pakaian pria

Jawaban


Kaum wanita diwajibkan untuk mengenakan pakaian yang berbeda dengan
pakaian pria, karena Rasulullah Shallallahu `alaihi wa sallam telah
melaknat para wanita yang menyerupai pria dan wanita yang bertingkah
laku seperti pria. Yang termasuk dalam menyerupai pria dalam berpakian
adalah memakai pakaian yang menjadi ciri khas pria pada suatu masyarakat
tertentu. [At-Tanbihat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, hal.23]


6. Pertanyaan [Hukum Memakai Celana Panjang]


Lajnah Daimah Lil Ifta ditanya : Bolehkah wanita mengenakan celana
panjang sebagaimana pria ?

Jawaban


Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk mengenakan pakaian sempit yang
menampakkan bentuk tubuhnya karena itu akan menjadikan penyebab fitnah.
Biasanya celana itu sempit dan menampakkan bentuk tubuh, disamping
mengenakannya berarti telah menyerupai pria dalam berpakaian. Rasulullah
Shallallahu `alaihi wa sallam bersabda telah melaknat para wanita
yang menyerupai pria. [Majalatul Buhuts Al-Islamiyah]

[Disalin dari Kitab Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi
Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan,
Penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin, Penerbit Darul Haq



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke