Ukuran Diyat Merupakan Hukum Syara‘, Tidak Seorang pun Memiliki Hak
Merubah Hukum Syara

No          : N/R/H/T/S/1/2010
Tanggal   : 21 Muharram 1431 H / 07 Januari 2010 M

Keterangan Pers


Ukuran Diyat Merupakan Hukum Syara‘, Tidak Seorang pun Memiliki Hak
Merubah Hukum Syara‘

Ketua Mahkamah di Sudan mengeluarkan surat edaran yang merubah nilai
diyat sempurna menjadi 30 ribu Pound Sudan dan merubah nilai diyat
mughalazhah menjadi 40 ribu Pound Sudan. Ketua Mahkamah mengatakan di
dalam surat edaran bahwa perubahan itu sebagai realisasi tujuan-tujuan
asy-Syâri‘ di dalam sistem diyat, setelah memperhatikan tuntutan
perubahan waktu dan tempat, kondisi-kondisi perekonomian dan tingkat
harga-harga.

Sesungguhnya asy-Syâri‘ yang Maha Bijaksana telah menetapkan nilai
diyat dalam bentuk penetapan yang tidak ada ruang bagi ijtihad bagi
seorang mujtahid. Begitu pula tidak ada nilainya perubahan waktu dan
tempat di dalam hukum-hukum syara‘. Hukum-hukum syara‘ dibawa oleh
wahyu dari Pencipta manusia. Hukum-hukum syara‘ itu merupakan solusi
bagi problem-problem manusia sebagai manusia. Waktu dan tempat tidak
ada perannya di dalam penetapan hukum syara‘ (tasyrî‘). Pihak yang
menetapkan hukum syara‘ mengetahui perubahan waktu dan tempat; dan
tidak mengatakan kepada kita “Rubahlah hukum-hukum ketika tempat dan
waktu berubah”. Yang berubah pada dasarnya bukan manusia dalam hal
naluri dan kebutuhan biologisnya, melainkan cara-cara dan
sarana-sarana di dalam kehidupan. Atas dasar itu tidak seorang pun,
siapapun dia, yang memiliki hak merubah meski hanya satu hukum saja
yang sudah ditetapkan di dalam kitabullah dan sunah rasulNya saw.

Rasul saw telah memutuskan tentang diyat mughalazhah sebanyak seratus
ekor onta, dimana empat puluh di antaranya sedang bunting. Diyat
mughalazhah itu diambil di dalam kasus pembunuhan yang disengaja, jika
wali dari orang yang dibunuh memilih diyat. Sedangkan diyat sempurna
yaitu seratus ekor onta, diambil di dalam kasus pembunuhan karena
keliru atau yang diberlakukan sebagai pembunuhan secara keliru. Ini
ketentuan diyat bagi yang memiliki onta. Sedangkan diyat dalam bentuk
uang, maka Nabi saw menetapkan dalam hitungan emas, sebesar seribu
dinar dan dalam hitungan perak sebesar 12 ribu dirham. Satu dinar
syar’iy setara 4,25 gram emas, dan satu dirham syar’iy setara dengan
2,975 gram perak. Nilai itu saat ini jika dikurskan dengan Pound Sudan
lebih dari 300.000 Pound Sudan. Artinya hampir sepuluh kali lipat dari
nilai yang ditetapkan di dalam surat edaran ketua Mahmakah. Sedangkan
dalil-dalil bahwa diyat telah ditetapkan sebesar seratus ekor onta
atau seribu dinar atau 12 ribu dirham, adalah sebagai berikut:

Dari Ibn Umar ra., ia berkata: “Rasulullah saw pada waktu Fath Makkah
berdiri ditangga Ka’bah lalu beliau memuji Allah. Beliau bersabda:

«الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى صَدَقَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ
الأَحْزَابَ وَحْدَهُ أَلاَ إِنَّ قَتِيلَ الْعَمْدِ الْخَطَإِ
بِالسَّوْطِ وَالْعَصَا شِبْهِ الْعَمْدِ فِيهِ مِائَةٌ مِنَ الإِبِلِ
مُغَلَّظَةٌ مِنْهَا أَرْبَعُونَ خَلِفَةٌ فِى بُطُونِهَا أَوْلاَدُهَا»

Segala puji bagi Allah yang telah memenuhi janjiNya dan menolong
hambaNya serta mengalahkan pasukan Ahzab sendirian, ingatlah
sesungguhnya pembunuhan sengaja yang keliru menggunakan tongkat atau
cambuk dan pembunuhan mirip disengaja di dalamya (ada diyat) seratus
ekor onta mughalazhah diantaranya empat puluh ekor sedang bunting

Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin Amru bin Hazm dari bapaknya dari
kakeknya bahwa Rasulullah saw menulis surat kepada penduduk Yaman, di
dalamnya berisi berbagai kewajiban, sunnah dan diyat

« … وَعَلَى أَهْلِ الذَّهَبِ أَلْفُ دِينَارٍ»

… Dan terhadap pemilik emas sebesar seribu dinar.

Sesungguhnya Allah SWT telah mengagungkan nilai manusia dan menetapkan
pembunuhan terhadap seorang manusia sebagai dosa besar. Allah SWT
berfiman:

] مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ
فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا[

Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka
bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. (QS
al-Mâidah [5]: 32)

Sedangkan pembunuhan jiwa seorang mukmin maka keharamannya jauh lebih
besar lagi. Allah SWT berfiman:

] وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ
خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ
عَذَابًا عَظِيمًا[

Dan barangsiapa yang membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
(QS an-Nisâ [4]: 93)

Dan dari al-Bara‘ bin ‘Azib bahwa Rasulullah saw bersabda:

« لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللَّهِ مِنْ قَتْلِ مُؤْمِنٍ
بِغَيْرِ حَقٍّ»

Sungguh lenyapnya dunia ini lebih ringan bagi Allah daripada
pembunuhan atas seorang mukmin tanpa alasan yang dibenarkan

Karena itu, syara‘ memperberat hukuman pembunuhan agar menjadi
penghalang dan pencegah bagi siapa saja yang berpikir akan
melakukannya. Akan tetapi, ketika manusia berani lancang terhadap
hukum-hukum Allah dan menisbatkan ketuhanan pada dirinya sendiri
dengan menetapkan syariat bagi manusia dengan alasan bahwa mereka
meringankan untuk manusia dan memperhatikan kondisi-kondisi mereka dan
seakan ia lebih lemah lembut dari Allah SWT terhadap ciptaanNya; pada
saat itu manusia akan dihinakan dengan terjadi pembunuhan yang
merajalela di tengah mereka. Karena diyat berubah menjadi nilai yang
mudah dibayar. Maka sungguh hak manusia di dalam kehidupan tidak akan
pernah terjaga kecuali oleh hukum-hukum Allah tanpa dirubah dan
diganti. Dan hal itu tidak akan pernah terealisir kecuali di bawah
Daulah Islam, Daulah Khilafah Rasyidah. Allah SWT berfrman:

] وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ[

Dan dalam qishaash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai
orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa. (QS al-Baqarah [2]:
179)

Ibrahim Utsman (Abu Khalil)

Juru Bicara Resmi Hizbut Tahrir di Wilayah Sudan

-- 
+++
[5:50] apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki, dan (hukum)
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang
yakin? (AL MAA-IDAH (HIDANGAN) ayat 50)
---
Wala' untuk Islam
Shofhi Amhar
http://sites.google.com/site/ibnushobirin


------------------------------------


===
http://media-islam.or.id

Anda bisa mendapatkan Busana Muslim secara online di:
http://rumahmadina.com
http://www.butikaqilla.com
http://wearmuslim.com
Toko buku Islam online:
http://rumahpensil.webuang.com
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/syiar-islam/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke