Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Bissmillahirrohmaan irrohiim
semoga bermanfaat
Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam
I. Perintah itu ada 2 macam :
1. Perintah wajib, yaitu mesti tiap tiap orang orang islam mengerjakannya,
berpahala memperbuatnya dan berdosa meninggalkannya, seperti : Sholat,
Puasa, Berzakat, dan sebagainya
2. Perintah sunat , yaitu mendapat pahala mengerjakannya dan RUGILAH BAGI ORANG
YANG meninggalkannya, seperti : Sholat hari raya, Bederma dan sebagainya.
II. Larangan itu ada 2 macam :
1. Larangan haram, yaitu berdosa memperbuatnya dan mendapat pahala
meninggalkannya, seperti : mencuri, menipu dan sebagainya
2. Larangan makruh, yaitu beroleh pahala meninggalkannya dan tidak berdosa
memperbuatnya. Seperti masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam.
III. Selain itu ada lagi hukumnya HALAL (boleh), yakni boleh diperbuat dan
boleh ditinggalkan, seperti makan kue kue dan sebagainya (tidak berpahala
memperbuatnya dan tidak berdosa meninggalkannya).
IV. Hukum dalam agama Islam ada 5 macam :
• Wajib
• Sunat
• Haram
• Makruh
• Halal atau Boleh
----- Original Message -----
From: dasa warsa
To: [email protected]
Sent: Wednesday, February 24, 2010 9:05 AM
Subject: [syiar-islam] Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam
Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Bissmillahirrohmaan irrohiim
semoga bermanfaat
Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam
I. Perintah itu ada 2 macam :
1. Perintah wajib, yaitu mesti tiap tiap orang orang islam mengerjakannya,
berpahala memperbuatnya dan berdosa meninggalkannya, seperti : Sholat,
Puasa, Berzakat, dan sebagainya
2. Perintah sunat , yaitu mendapat pahala mengerjakannya dan tidak berdosa
meninggalkannya, seperti : Sholat hari raya, Bederma dan sebagainya.
II. Larangan itu ada 2 macam :
1. Larangan haram, yaitu berdosa memperbuatnya dan mendapat pahala
meninggalkannya, seperti : mencuri, menipu dan sebagainya
2. Larangan makruh, yaitu beroleh pahala meninggalkannya dan tidak berdosa
memperbuatnya. Seperti masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam.
III. Selain itu ada lagi hukumnya HALAL (boleh), yakni boleh diperbuat
dan boleh ditinggalkan, seperti makan kue kue dan sebagainya (tidak berpahala
memperbuatnya dan tidak berdosa meninggalkannya).
IV. Hukum dalam agama Islam ada 5 macam :
• Wajib
• Sunat
• Haram
• Makruh
• Halal atau Boleh
[Non-text portions of this message have been removed]