Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Bissmillahirrohmaan irrohiim
semoga bermanfaat

Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam

I.     Perintah itu ada 2 macam :

1. Perintah wajib, yaitu mesti tiap tiap orang orang islam mengerjakannya, 
berpahala memperbuatnya dan berdosa meninggalkannya, seperti : Sholat,       
    Puasa, Berzakat, dan sebagainya 
2. Perintah sunat , yaitu mendapat pahala mengerjakannya dan RUGILAH BAGI ORANG 
YANG meninggalkannya, seperti : Sholat hari raya, Bederma dan sebagainya.

II.    Larangan itu ada 2 macam :

1. Larangan haram, yaitu berdosa memperbuatnya dan mendapat pahala 
meninggalkannya, seperti : mencuri, menipu dan sebagainya 
2. Larangan makruh, yaitu beroleh pahala meninggalkannya dan tidak berdosa 
memperbuatnya. Seperti masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam.

III.     Selain itu ada lagi hukumnya HALAL (boleh), yakni boleh diperbuat dan 
boleh ditinggalkan, seperti makan kue kue dan sebagainya (tidak berpahala  
         memperbuatnya dan tidak berdosa meninggalkannya).

IV.    Hukum dalam agama Islam ada 5 macam :

• Wajib 
• Sunat 
• Haram 
• Makruh
• Halal atau Boleh 

  ----- Original Message ----- 
  From: dasa warsa 
  To: [email protected] 
  Sent: Wednesday, February 24, 2010 9:05 AM
  Subject: [syiar-islam] Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam


    


  Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
  Bissmillahirrohmaan irrohiim
  semoga bermanfaat

  Wajib diketahui oleh tiap tiap orang Islam

  I.     Perintah itu ada 2 macam :

  1. Perintah wajib, yaitu mesti tiap tiap orang orang islam mengerjakannya, 
berpahala memperbuatnya dan berdosa meninggalkannya, seperti : Sholat,       
      Puasa, Berzakat, dan sebagainya 
  2. Perintah sunat , yaitu mendapat pahala mengerjakannya dan tidak berdosa 
meninggalkannya, seperti : Sholat hari raya, Bederma dan sebagainya.

  II.    Larangan itu ada 2 macam :

  1. Larangan haram, yaitu berdosa memperbuatnya dan mendapat pahala 
meninggalkannya, seperti : mencuri, menipu dan sebagainya 
  2. Larangan makruh, yaitu beroleh pahala meninggalkannya dan tidak berdosa 
memperbuatnya. Seperti masuk rumah orang tanpa mengucapkan salam.

  III.     Selain itu ada lagi hukumnya HALAL (boleh), yakni boleh diperbuat 
dan boleh ditinggalkan, seperti makan kue kue dan sebagainya (tidak berpahala  
           memperbuatnya dan tidak berdosa meninggalkannya).

  IV.    Hukum dalam agama Islam ada 5 macam :

  • Wajib 
  • Sunat 
  • Haram 
  • Makruh
  • Halal atau Boleh 



  

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke