PBNU Tolak Pakar HAM AS Sebagai Saksi di MK
Rabu, 3 Maret 2010 10:30 Jakarta, NU Online
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menolak kehadiran saksi ahli pakar HAM
dan kebebasan beragama asal Amerika Serikat (AS) dalam uji materi UU Penodaan
Agama di Mahkamah Konstitusi (MK). Kehadiran saksi ahli dari negeri Paman Sam
justru membuktikan adanya skenario internasional untuk mengacaukan kehidupan
beragama di tanah air.
"Saya tidak setuju pemohon mendatangkan saksi HAM atau kebebasan beragama dari
AS. Mahkamah kita adalah Mahkamah Konstitusi nasional bukan mahkamah
internasional," tegas Ketua Umum PBNU KH Hasyim Muzadi dalam siaran persnya di
Jakarta, Selasa (2/3).
Menurut Hasyim, HAM dan kebebasan beragama diukur menurut ukuran konstitusi
nasional bukan oleh asing. "Ukurannya tidak sama dengan asing. Mahkamah kita
bisa menolak, karena di luar area tugasnya," jelasnya.
Hasyim yang juga Presiden World Conference on Religion for Peace (WCRP)
menyatakan, keterlibatan orang asing dalam polemik keagamaan di suatu
negara adalah tidak lazim dan belum pernah terjadi. Fenomena ini
menunjukkan, gugatan terhadap UU No 1/1965 bukan kepentingan nasional, tapi
bagian dari skenario global.
"Sama sekali bukan kepentingan umat beragama di Indonesia, karena justru antar
umat beragama akan saling bertengkar dan hanya menguntungkan atheisme melalui
neolib dalam memanfaatkan demokrasi yang over dosis," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam sidang uji materi UU Penistaan Agama di MK, para
pemohon ingin mendatangkan saksi ahli di bidang HAM dan kebebasan beragama dari
AS. Namun, kabarnya usulan untuk mendatangkan saksi tersebut dibatalkan. (nam)
[Non-text portions of this message have been removed]