Assalamu'alaikum wr wb,
Alhamdulillah masih ada lembaga Islam yang berani berfatwa bahwa merokok itu 
haram meski banyak pihak keberatan.

Bagaimana pun juga keputusan itu harus kita dukung.
Nabi Muhammad dan para sahabat tidak pernah merokok. Begitu pula dengan tabi'in 
serta para Imam Madzhab.

Kebiasaan merokok datang dari suku Indian yang kafir. Pada tahun 1600-an, rokok 
menyebar ke Eropa, kemudian baru ke dunia Islam.

Dulu para ulama berpendapat rokok itu makruh karena tidak ada label bahaya pada 
rokok.

Sekarang dengan adanya label bahaya, kenapa sebagian ulama masih ragu akan 
haramnya rokok? Bukankah berbuat sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan 
orang lain dengan asap rokok itu haram>

Bukankah Allah menyatakan orang yang berbuat boros/mubazir adalah saudaranya 
setan? Diperkirakan Rp 200 trilyun dihabiskan untuk rokok dalam setahun. Coba 
seandainya uang itu dipakai untuk menesejahterakan fakir miskin.

Kalau ada yang berpendapat Fatwa Merokok itu Haram akan mengakibatkan ratusan 
ribu pelinting rokok yang gajinya paling di sekitar UMR akan menganggur, maka 
orang itu tidak percaya kalau Allah itu adalah Maha Pemberi Rezeki. Sebelum ada 
pabrik rokok di tahun 1600-an, ummat Islam sudah bisa hidup bahkan lebih makmur 
ketimbang para pelinting rokok yang melarat. Mereka makmur dan hidup berkah 
dari rezeki yang halal.

Ada pun para pekerja di pabrik rokok, sudah miskin, maka itu bisa tidak berkah 
bagi mereka karena sesuatu yang haram, maka upahnya jadi haram. Jika itu 
terjadi, sudah melarat di dunia, di akhirat pun cuma jadi bahan bakar api 
neraka seperti rokok yang mereka linting:

Tiap tubuh yang tumbuh dari (makanan) yang haram maka api neraka lebih utama 
membakarnya. (HR. Ath-Thabrani)

Dari Rp 200 trilyun/tahun uang rokok, paling yang masuk ke buruh itu kurang 
dari Rp 20 trilyun. Sebaliknya Rp 180 trilyun masuk ke Phillip Moris yang 
Yahudi serta pengusaha rokok lain yang umumnya non Muslim.

Tapi jika ummat Islam tidak merokok, Rp 200 trilyun itu bisa dibelikan daging 
sapi, susu, sekolah, dsb. Uang Rp 200 trilyun akan beralih ke industri lain 
yang halal dan berkah.

Mari kita bersama2 mendukung fatwa Muhammadiyah yang menyatakan Merokok itu 
Haram. Karena berdasarkan dalil Al Qur'an dan Hadits, memang begitu adanya.

http://media-islam.or.id/2008/08/20/mendukung-fatwa-haram-merokok-mui/
    * Angka kematian akibat rokok di Indonesia mencapai 427.923 jiwa/tahun
    * Berdasarkan hasil penelitian KPAI perokok aktif di Indonesia sekitar 
141,4 juta orang
    * Dari 70 juta anak di Indonesia, 37 persen atau 25,9 juta anak diantaranya 
merokok.
    * Sekitar 43 juta anak usia hingga 18 tahun terancam penyakit mematikan
    * Tahun 2006 konsumsi rokok di Indonesia 230 milyar batang atau sekitar Rp 
184 trilyun/tahun

http://media-islam.or.id/2008/02/22/merokok-itu-haram/
Di bungkus rokok jelas disebut bahwa merokok dapat menyebabkan kanker, serangan 
jantung, gangguan kesehatan janin, dan impotensi..

Oleh karena itu rokok bisa dibilang haram karena merusak diri sendiri dan orang 
lain:

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu 
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena 
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” [Al Baqarah:195]

Dan (Kami telah mengutus) kepada penduduk Mad-yan, saudara mereka Syu’aib, maka 
ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah olehmu Allah, harapkanlah (pahala) hari 
akhir, dan jangan kamu berkeliaran di muka bumi berbuat kerusakan.” [Al 
‘Ankabuut:36]

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) 
memperbaikinya” [Al A’raaf:56]

“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu 
merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan” [Asy Syu’araa:183]

Dari Sa’id Sa’d bin Malik bin ra, bahwa Rasululloh SAW bersabda, “Dilarang 
segala yang berbahaya dan menimpakan bahaya.” (Hadits hasan diriwayatkan Ibnu 
Majah, Daruquthni, dan Malik dalam Al-Muwatha’)

Allah dan Rasulnya menghalalkan segala yang baik dan mengharamkan semua yang 
buruk:

“Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil 
yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan 
melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka 
segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk” [Al A’raaf:157]

Sering orang merokok di tempat umum sehingga mengganggu orang lain. Bau dan 
asap rokok mengganggu orang lain. Ini adalah dosa besar. Jangankan rokok yang 
haram, orang yang makan bawang putih yang halal karena baunya mengganggu 
dilarang masuk ke dalam masjid:

Ibnu Umar ra. berkata:

Sesungguhnya Rasulullah saw. dalam perang Khaibar pernah bersabda: Barang siapa 
makan buah ini (bawang putih), maka janganlah ia memasuki mesjid. (Shahih 
Muslim No.870)

Anas ra.: Bahwa Dia pernah ditanya tentang bawang putih. Anas menjawab: 
Sesungguhnya Rasulullah saw. pernah bersabda: Barang siapa yang makan pohon ini 
(bawang putih), maka janganlah ia dekat-dekat kami dan jangan ia ikut salat 
bersama kami. (Shahih Muslim No.872)

Jabir ra. berkata: Rasulullah saw. melarang makan bawang merah dan bawang 
bakung. Suatu saat kami butuh sekali sehingga kami memakannya. Beliau bersabda: 
Barang siapa yang makan pohon tidak sedap ini, janganlah ia mendekati mesjid 
kami. Sesungguhnya para malaikat akan merasa sakit (karena aromanya) seperti 
halnya manusia. (Shahih Muslim No.874)

Rokok haram karena merupakan pemborosan. Jika sebungkus rokok Rp 8.000, maka 
sebulan orang tersebut harus mengeluarkan Rp 240 ribu untuk hal yang justru 
merusak dirinya sendiri dan orang lain. Padahal uang tersebut bisa digunakan 
untuk menyekolahkan 2 orang anaknya. Allah melarang sifat boros yang merusak 
seperti itu:

”Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang 
miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu menghambur-hamburkan 
(hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah 
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” 
[Al Israa’:26-27]

Merokok haram karena bukan hanya tidak berguna, tapi justru merusak:

Abu Hurairoh ra berkata: “Rasulullah SAW pernah bersabda: “Sebagian tanda dari 
baiknya keislaman seseorang ialah ia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna 
baginya.” (Hadits hasan, diriwayatkan Tirmidzi dan lainnya)


Muhammadiyah: Merokok Haram
Membahayakan Perokok dan Orang Lain

Rabu, 10 Maret 2010 | 02:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan 
Tajdid, Selasa kemarin, mengeluarkan fatwa merokok hukumnya haram. Keputusan 
tersebut diambil dalam halakah tentang Pengendalian Dampak Tembakau yang 
digelar di Yogyakarta, Minggu (7/3).

Dengan fatwa ini, fatwa yang diterbitkan tahun 2005 dan 2007, yang menyatakan 
merokok hukumnya mubah, dinyatakan tidak berlaku.

”Setelah menelaah manfaat dan mudarat rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid 
Muhammadiyah berkesimpulan, merokok secara syariah Islam masuk dalam kategori 
haram,” kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Yunahar Ilyas kepada pers, 
Selasa (9/3) di Jakarta.

Dijelaskan, ada sejumlah alasan mengapa PP Muhammadiyah mengharamkan merokok. 
Merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khaba’is yang dilarang dalam Al 
Quran (QS 7:157). Perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam 
kebinasaan dan, bahkan, merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan sehingga 
bertentangan dengan Al Quran (QS 2:195 dan 4:29)

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul Anwar menambahkan, 
perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan asap 
rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya sebagaimana telah disepakati 
oleh para ahli medis dan para akademisi. Karena itu, merokok bertentangan 
dengan prinsip syariah dalam hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, dilarang 
melakukan perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain.

”Rokok mengandung unsur racun. Karena itu, perbuatan merokok termasuk kategori 
melakukan sesuatu yang melemahkan dan membahayakan kesehatan bagi perokok dan 
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok. Maka, pembelanjaan uang untuk 
rokok berarti melakukan perbuatan mubazir, seperti tertuang dalam Quran Surat 
17:26-27,” kata Syamsul.

Hidup sehat

Dalam amar fatwa PP Muhammadiyah ini juga ditegaskan, wajib hukumnya 
mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat 
setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya 
suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian 
dari tujuan syariah.

”Merokok bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah, yaitu perlindungan 
agama, perlindungan jiwa/raga, perlindungan akal, perlindungan keluarga, dan 
perlindungan harta,” kata Syamsul.

Menurut Yunahar Ilyas, pelaksanaan fatwa haram merokok ini di lingkungan 
Muhammadiyah segera ditindaklanjuti dengan larangan merokok di seluruh jajaran 
organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah 
sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

Muhammadiyah, kata Yunahar, juga akan menindaklanjuti dengan mengajukan saran 
kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden, para menteri terkait, dan DPR, agar 
segera meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC), termasuk 
penyusunan berbagai produk perundang-undangan lain yang terkait dengan 
pengendalian dampak tembakau.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (PA) Seto Mulyadi menyambut baik 
keluarnya fatwa haram merokok dan perhatian besar lembaga keagamaan menghadapi 
semakin tingginya angka perokok di Indonesia. ”Komnas PA menyampaikan apresiasi 
kepada pengurus PP Muhammadiyah. Jutaan anak Indonesia berterima kasih karena 
diselamatkan dari asap rokok,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto ini.

Menurut Seto, angka perokok anak terus mengalami peningkatan. Bahkan, sebuah 
survei menunjukkan, anak diindikasi menjadi perokok sejak usia 5 tahun. ”Ini 
sama saja namanya merusak generasi penerus. Maka, butuh perhatian kita semua,” 
ujarnya.(NAL)
http://cetak.kompas.com/read/xml/2010/03/10/02385421/muhammadiyah.merokok.haram
===
Belajar Islam sesuai Al Qur'an dan Hadits
http://media-islam.or.id
Milis Ekonomi Nasional: [email protected]


      Lebih bergaul dan terhubung dengan lebih baik. Tambah lebih banyak teman 
ke Yahoo! Messenger sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/invite/

Kirim email ke