Berikut
adalah tulisan hasil konsultasi zakat bersama Muhammad Zen, MA yang diterbitkan
oleh Majalah Sharing (Inspirasi Ekonomi dan Bisnis Syariah) edisi 39 Thn. IV 
bulan Maret 2010, h. 45. (Kerja sama IMZ-majalah Sharing), semoga
bermanfaat. 

Zakat Profesi

Assalamu’alaikum wr. Wb. 
Setiap bulan saya dapat gaji Rp 4.500.000. Berapa zakat yang harus saya
bayarkan bisakah perbulan ditunaikan? Apakah langsung d potong 2.5 persen atau
dipotong setelah kita gunakan untuk keperluan harian atau bulanan yah? 

Terima kasih
wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 
JodiJakarta 

JAWABAN

Wa’alaikum Salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Bapak Jodi yang baik. 

Zakat penghasilan atau zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap
pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendirian
maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang)
halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat). Para ulama klasik
dan kontemporer dalam menentukan tarif zakat profesi juga berbeda, pendapat
yang masyhur adalah pendapat Umar bin Abdul Azis, Muhammad Abu Zahrah,
Abdurahman Hasan, Abdul Wahhab Khollaf, Yusuf Qaradhawi, Syauqy Shahatah dan
yang lainnya sepakat bahwa tarif zakat penghasilan profesi adalah 2,5 %. Ulama
menjelaskan zakat bisa ditunaikan perbulan dengan analogi zakat tanaman atau
setahun sekali dengan analogi zakat perdagangan. Namun untuk kehati-hatian
umumnya menyarankan setiap bulan sekali saat mendapatkan penghasilan/gaji. 

Perintah adanya zakat profesi adalah perintah keumuman lafadz Firman Allah Swt
yang artinya:“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah)
sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik...” (QS. Al-Baqarah(2): 267)
Keumuman hadits, Rasulullah SAW bersabda,:"Tidak ada zakat pada hasil
tanaman yang kurang dari lima wasaq." (HR Ahmad dan al-Baihaqi dengan
sanad Jayyid) Menurut Yusuf Qardhawi perhitungan zakat profesi dibedakan
menurut dua cara, yaitu:

1. Secara langsung, zakat dihitung dari 2,5% dari penghasilan kotor secara
langsung, baik dibayarkan bulanan atau tahunan. Metode ini lebih tepat dan adil
bagi mereka yang diluaskan rezekinya oleh Allah. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi
dengan gaji Rp 4.500.000 tiap bulan, nishab zakat penghasilan adalah setara
dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp 4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000
= Rp 2.080.000), Karena penghasilan bapak melebihi nishab berarti wajib zakat
sebesar: 2,5% x 4.500.000= Rp 112.500 per bulan.
2. Setelah dipotong dengan kebutuhan pokok, zakat dihitung 2,5% dari gaji 
setelah
dipotong dengan kebutuhan pokok. Metode ini dianggap lebih adil diterapkan bagi
mereka yang penghasilannya pas-pasan. Contoh: Penghasilan Bapak Jodi dengan
gaji Rp 4.500.000 tiap bulan dan kebutuhan pokok/hutang Rp. 1.500.000,- nishab
zakat penghasilan adalah setara dengan 520 kg beras (asumsi harga beras @Rp
4.000/kg, maka nishabnya 520 x 4000 = Rp 2.080.000), oleh karena itu
perhitungan zakatnya sebesar : 2,5% x (4.500.000 - 1.500.000) = Rp 75.000 per
bulan. Berarti, karena penghasilan bapak melebihi nishab wajib zakat sebesar:
2,5% yaitu Rp 75.000 per bulan.

Al-hasil, Berdasarkan penjelasan tersebut bahwa ada dua pendapat ulama yang
menjelaskan zakat profesi 2.5% boleh diambil dengan cara netto (penghasilan
bersih setelah dipotong dengan kebutuhan pokok ) dan brutto (penghasilan kotor
secara langsung).  
Demikian semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam.   

Zakat PNS 

Assalamu’alaikum wr. Wb. 
Bagaimanakah cara menghitung zakat profesi bagi PNS kalau ingin menunaikannya
setahun sekali, dengan perincian gajian Rp. 3.300.000 perbulan dan bayar
hutang/kebutuhan pokok Rp.1000.000? Dan bagaimana perhitungan waktu
mengeluarkan zakatnya? Mohon penjelasannya. 
Terima kasih

Wasalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh. 
Tuti - Bekasi 

Jawaban 
Wa’alaikum salam wr. wb. Terima kasih atas pertanyaan Ibu Tuti yang baik.

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi jika sudah
mencapai nilai tertentu (nishab). Profesi yang dimaksud juga mencakup profesi
pegawai negeri sipil (PNS) atau swasta, dan lain-lain.Dr. Yusuf Qardhawi
menjelaskan seorang pegawai jika cukup nishab wajib mengeluarkan zakatnya
sebesar 2,5%. Ulama fiqih kontemporer menjelaskan zakat profesi dapat
ditunaikan baik sebulan sekali maupun bisa juga setahun sekali. 

Adapun dalil ditunaikannya zakat setahun sekali, sebagaimana sabda Rasulullah
saw bersabda : “Tidak ada kewajiban zakat atas harta sehingga telah berlalu
atasnya satu tahun” (HR. Abu Daud). Zakat profesi yang dikeluarkan setahun
sekali itu juga harus mencukupi nishab emas 85 gram.

1. Simulasi Perhitungan zakat Ibu Tuti: 
A. PemasukanPemasukan Rp. 3.300.000,- x 12 = Rp. 39.600.000,-Hutang (kredit)
Rp. 1.000.000 x 12 = Rp. 12.000.000,- Total Bersih Pendapatan: Rp. 27.600.000,-

B. NishabNishab senilai emas 85 gram (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000)
= Rp. 25.500.000,-

C. Zakatkah?

Berdasarkan simulasi data pemasukan Ibu Tuti tersebut (Rp. 27.600.000,-)
berarti Ibu wajib. Sebesar 2,5% x Rp. 27.600.000,- = Rp. 690.000,- (setahun)
bisa juga dikeluarkan perbulan menjadi Rp. 57.500,- (khawatir pertahun
memberatkan).

2. Adapun mengenai kapan waktu dimulainya perhitungan haul untuk ketentuan
membayar zakat harta/profesi setahun sekali, ulama menjelaskan dihitung
kepemilikan hartanya tersebut sudah berlalu masanya dua belas bulan Qomariyah. 
Ustman
bin Affan R.a. pernah menyerukan kepada kaum muslimin ketika bulan Muharram
tiba “Bulan ini adalah bulan kalian membayar zakat kalian, siapa yang memiliki
hutang hendaklah dibayarnya sehingga kalian daapat menunaikan kewajiban zakat
harta kalian”. Tapi sebagian ulama memberikan kebebasan untuk menentukan
perhitungan tahun tersebut, yang penting genap satu tahun dengan tidak
mempermasalahkan harus dimulai pada bulan Muharram atau boleh saja ditunaikan
zakat pada bulan lainnya dengan syarat cukup nishab dalam satu tahun. Misal
tahun lalu Ibu Tuti menunaikan zakatnya pada tahun lalu bulan Rajab 1430 H,
berarti tahun berikutnya wajib zakat bulan Rajab 1431 H, atau juga bisa
ditunaikan bulan Februari 2009, berarti tahun berikutnya Ibu wajib
menunaikannya pada bulan Februari 2010. 

Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan menurut para ahli fiqih mereka sepakat wajib
dikeluarkan nya zakat secara segera dan tidak boleh mengakhirkannya. Sebab,
zakat merupakan hak yang wajib diserahkan kepada manusia/mustahik.Demikian
semoga dapat dipahami. Waallahu A’lam. 


Link: 
http://www.facebook.com/search/?q=program+doktor&init=quick#!/photo.php?pid=30703031&o=all&op=1&view=all&subj=239925181488&aid=-1&id=1165672776


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke