Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

 
Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan 
zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat 
tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid 
Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat adalah sebagai berikut:
1.      Islam
2.      Merdeka
3.      Berakal dan baligh
4.      Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah 
ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban 
mengeluarkan zakat bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran 
tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, 
diwajibkan mengeluarkan zakat dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang 
lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya 
kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi 
kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran 
kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab adalah sebagai berikut:
1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti 
makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan 
untuk mata pencaharian.
2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) 
terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam
.
“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu 
tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)
Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena 
zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat 
harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.
Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak 
diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika 
kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka 
kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai 
memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu 
haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai 
dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu 
haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab 
dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan 
dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai 
haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 
2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan 
Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil 
darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu 
syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput 
yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor 
sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai 
berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, 
maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada 
zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:


Jumlah Sapi
Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor
1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor
1 ekor musinah
60 ekor
2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor
1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor
2 ekor musinnah
90 ekor
3 ekor tabi’
100 ekor
2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:
1.      Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia 
setahun.
2.      Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3.      Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 
ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:


Jumlah Kambing
Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor
1 ekor kambing
120 ekor
2 ekor kambing
201 – 300 ekor
3 ekor kambing
> 300 ekor
setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan 
dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan 
kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, 
tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa 
(bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya 
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari 
memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu 
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang 
berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat 
penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara 
dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al 
Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam 
Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi 
Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. 
Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara 
pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 
1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka 
zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 
‘alaihi wa sallam
.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan 
yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. 
Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. 
Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram 
tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 
1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. 
Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran 
zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan 
syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat 
lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima 
hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan 
harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah 
dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun 
dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 
50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. 
Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa 
mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah 
shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun 
alaihi)

Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, 
apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal 
dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, 
dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya 
– dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, 
seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua 
haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu 
ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi 
setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab 
tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 
1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya 
nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun 
itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah 
perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) 
hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan 
pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai 
satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan 
singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
***
Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh www.muslim.or.id


 


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke