Judul: SEBARKAN>> INDAHNYA ISLAM MEMULIAKAN WANITA
Sebelum Islam datang, bangsa Arab memperlakukan perempuan sebagai manusia 
yang bernilai rendah. Kaum perempuan saat itu dianggap sebagai harta benda 
yang bisa diwarisi. Jika seorang suami meninggal maka walinya berhak 
terhadap istrinya. Wali tersebut berhak menikahi si istri tanpa mahar, 
atau menikahkannya dengan lelaki lain dan maharnya diambil oleh si wali, 
atau bahkan menghalang-halanginya untuk menikah lagi.


Bayi perempuan dianggap sebagai aib, sehingga orang Arab Jahiliyyah 
mengubur hidup-hidup bayi perempuan yang baru lahir. Namun Rasulullah saw. 
datang membawa risalah Islam untuk melenyapkan semua bentuk kezaliman 
tersebut dan mengembalikan hak-hak kaum perempuan.
Tindakan yang memeras dan mengeksploitasi hak-hak kaum perempuan, semua 
dihapus. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam QS. an-Nisa’ ayat 19:


يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ 
ٱلنِّسَآءَ كَرۡهً۬اۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ 
مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَـٰحِشَةٍ۬ 
مُّبَيِّنَةٍ۬ۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن 
كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡـًٔ۬ا وَيَجۡعَلَ 
ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرً۬ا ڪَثِيرً۬ا


“Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita 
dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak 
mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, 
terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata dan bergaullah 
dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, 
(maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal 
Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Rasulullah saw. juga bersabda:

“Barangsiapa yang memiliki anak perempuan, dan ia tidak menguburnya 
hidup-hidup, tidak menghinanya, dan tidak cenderung kepada anAk 
laki-lakinya, maka Allah akan memasukkannya ke dalam sYurga.”

Islam juga menetapkan bagaimana seorang suami harus memperlakukan
isterinya, Rasulullah saw. bersabda:

“Wahai manusia, memang benar kalian memiliki hak atas isteri kalian, tapi 
mereka juga punya hak atas kalian. Ingatlah, bahwa kalian telah mengambil 
mereka sebagai isteri atas kepercayaan dan izin Allah. Jika mereka taat, 
maka mereka berhak diberi nafkah dan pakaian serta kebaikan. Baik-baiklah 
kepada mereka, karena mereka adalah pasangan dan penolong kalian.”

Penghargaan tinggi atas tugas-tugas perempuan sebagai ibu dan kepala rumah 
tangga juga diberikan Islam.

Nabi saw. bersabda:
“Pada masa kehamilan hingga persalinan, dan hingga berakhirnya maasa 
menyusui, seorang perempuan mendapatkan pahala yang setara dengan 
pahalanya orang yang menjaga perbatasan Islam.” (HR. Thabrani)

Nabi saw. juga pernah bersabda:
“Ketika seorang perempuan menyusui anaknya, untuk setiap tegukan itu ia 
akan mendapatkan pahala seolah-olah ia baru dilahirkan sebagai seorang 
manusia, dan ketika ia menyapih anaknya, para malaikat menepuk punggungnya 
sambil berkata, ‘Selamat! Semua dosa-dosamu yang telah lalu telah 
diampuni, kini semuanya berjalan dari awal lagi’.” (Raiyadhu as-Salihin)

Wallahua'lam bi ash-shawab

__________________________________________________



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke