Assalamu'alaikum Wr.Wb,

Mohon penjelasan ikhwan/ukhti sekalian hadis shahih mengenai apakah 
diperkenankan zakat gaji diberikan kepada jalur turunan yg tergolong fakir, 
misalnya kepada orang tua, adik/kakak kandung, sepupu, kakek/nenek, dll ? 

Wassalam,
NN


      

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke