Assalamu'alaikum Wr.Wb, Mohon penjelasan ikhwan/ukhti sekalian hadis shahih mengenai apakah diperkenankan zakat gaji diberikan kepada jalur turunan yg tergolong fakir, misalnya kepada orang tua, adik/kakak kandung, sepupu, kakek/nenek, dll ?
Wassalam,
NN
[Non-text portions of this message have been removed]

